Berita Nasional
Tom Lembong Jadi Tersangka Korupsi Impor Gula, Pengamat Nilai Tak Perlu Dipolitisir
M Jamiluddin Ritonga menilai kasus Tom Lembong tidak berkaitan dengan kekuasaan, khususnya Presiden Prabowo Subianto.
Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah resmi menetapkan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong menjadi tersangka dalam kasus korupsi impor gula.
Tom Lembong jadi tersangka korupsi karena diduga terlibat dalam pemberian izin importir gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton.
Terkait penetapan Tom Lembong sebagai tersangka kasus korupsi tersebut, pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul, Jamiluddin Ritonga mengatakan hendaknya ditanggapi tanpa prasangka politik.
Meskipun kasus Tom Lembong itu menurutnya bisa saja dikait-kaitkan dengan aspek politis.
“Setidaknya bila Tom Lembong dikaitkan dengan Anies Baswedan. Tom Lembong dikenal dekat dengan Anies, bahkan menjadi tim Anies dalam Pilpres 2024,” ucap Jamiluddin Ritonga saat dihubungi Rabu, 30 Oktober 2024.
Jamiluddin Ritonga menilai kasus Tom Lembong tidak berkaitan dengan kekuasaan, khususnya Presiden Prabowo Subianto.
Baca juga: Perkemahan Pramuka Santri Attaqwa Rayakan Semangat Sumpah Pemuda
Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Rabu 30 Oktober 2024 Ini
Sebab, kata dia, Presiden Prabowo bukan sosok yang suka menyandera lawan politiknya dari sisi hukum.
“Prabowo dalam berpolitik tidak menjatuhkan lawan politiknya dengan menggunakan "tangan" orang lain atau kekuasaan yang dimilikinya,” ungkap Jamiluddin Ritonga.
Mantan Dekan FIKOM IISIP Jakarta itu menilai Prabowo Subianto tidak akan menghabisi lawan-lawan politiknya dengan cara-cara kotor tersebut.
Ia justru tipikal pimpinan yang merangkul melalui politik akomodasi.
“Jadi, kasus Tom Lembong kiranya murni aspek hukum. Karena itu jangan dipolitisir. Biarkan hukum berjalan tanpa didahului berbagai prasangka,” jelas dia.
Menurut Jamiluddin Ritonga, sebagai negara hukum, sudah seharusnya semua anak bangsa melihatnya dengan azas praduga tak bersalah.
“Tom Lembong harus dinilai tidak bersalah selama belum ada putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap,” tutup dia.
Baca juga: SIM Keliling Kabupaten Bekasi, Rabu ini 30 Oktober 2024, di Kantor Desa Muktiwari, Cibitung
Baca juga: Layanan SIM Keliling Karawang, Rabu 30 Oktober 2024 di Depan Polsek Telagasari
Ditahan di Rutan Salemba
Diberitakan sebelumnya, Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), Selasa (29/10/2024).
| Detik-Detik Hiace Ditumpangi 11 Wisatawan China Tabrak Pohon hingga Masuk Jurang di Gitgit Denpasar |
|
|---|
| Hakim PN Palembang Zaenal Arief Ditemukan Tewas di Kos: Dikenal Tegas, Pernah Vonis Mati 3 Orang |
|
|---|
| Pakar Hukum Tata Negara: Penugasan Anggota Polri di Luar Institusi Sah Berdasarkan UU |
|
|---|
| MK Putuskan Kapolri Dilarang Tugaskan Polisi Aktif ke Jabatan Sipil |
|
|---|
| Senyum Bahlil ketika Disebut oleh Anggota Komisi XII DPR Berpeluang jadi Wakil Presiden |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bekasi/foto/bank/originals/Tom-Lembong-ditahan.jpg)