Berita Nasional

Tom Lembong Jadi Tersangka Korupsi Impor Gula, Pengamat Nilai Tak Perlu Dipolitisir

M Jamiluddin Ritonga menilai kasus Tom Lembong tidak berkaitan dengan kekuasaan, khususnya Presiden Prabowo Subianto.

Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong ditahan terkait kasus dugaan korupsi impor gula di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024). 

TRIBUNBEKASI.COM — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah resmi menetapkan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong menjadi tersangka dalam kasus korupsi impor gula. 

Tom Lembong jadi tersangka korupsi karena diduga terlibat dalam pemberian izin importir gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton.

Terkait penetapan Tom Lembong sebagai tersangka kasus korupsi tersebut, pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul, Jamiluddin Ritonga mengatakan hendaknya ditanggapi tanpa prasangka politik.

Meskipun kasus Tom Lembong itu menurutnya bisa saja dikait-kaitkan dengan aspek politis. 

“Setidaknya bila Tom Lembong dikaitkan dengan Anies Baswedan. Tom Lembong dikenal dekat dengan Anies, bahkan menjadi tim Anies dalam Pilpres 2024,” ucap Jamiluddin Ritonga saat dihubungi Rabu, 30 Oktober 2024.

Jamiluddin Ritonga menilai kasus Tom Lembong tidak berkaitan dengan kekuasaan, khususnya Presiden Prabowo Subianto.

Baca juga: Perkemahan Pramuka Santri Attaqwa Rayakan Semangat Sumpah Pemuda

Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Rabu 30 Oktober 2024 Ini

Sebab, kata dia, Presiden Prabowo bukan sosok yang suka menyandera lawan politiknya dari sisi hukum.

“Prabowo dalam berpolitik tidak menjatuhkan lawan politiknya dengan menggunakan "tangan" orang lain atau kekuasaan yang dimilikinya,” ungkap Jamiluddin Ritonga.

Mantan Dekan FIKOM IISIP Jakarta itu menilai Prabowo Subianto tidak akan menghabisi lawan-lawan politiknya dengan cara-cara kotor tersebut.

Ia justru tipikal pimpinan yang merangkul melalui politik akomodasi.

“Jadi, kasus Tom Lembong kiranya murni aspek hukum. Karena itu jangan dipolitisir. Biarkan hukum berjalan tanpa didahului berbagai prasangka,” jelas dia.

Menurut Jamiluddin Ritonga, sebagai negara hukum, sudah seharusnya semua anak bangsa melihatnya dengan azas praduga tak bersalah.

“Tom Lembong harus dinilai tidak bersalah selama belum ada putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap,” tutup dia.

Baca juga: SIM Keliling Kabupaten Bekasi, Rabu ini 30 Oktober 2024, di Kantor Desa Muktiwari, Cibitung

Baca juga: Layanan SIM Keliling Karawang, Rabu 30 Oktober 2024 di Depan Polsek Telagasari

Ditahan di Rutan Salemba

Diberitakan sebelumnya, Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), Selasa (29/10/2024).

Menteri perdagangan era Presiden Jokowi ini ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi terkait importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015–2016.

Dia ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan di gedung Kejagung di Jakarta Selatan, Selasa siang.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Tom Lembong ditahan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari pertama.

Pantauan Tribunnews.com, Tom Lembong terlihat menumpangi mobil tahanan pukul 20.58 WIB.

Tom Lembong mengenakan kemeja hitam dibalut rompi pink tahanan kejaksaan.

Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi, Rabu 30 Oktober 2024, di Metropolitan Mall Bekasi Hingga Pukul 10.00 WIB

Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: Buruan, PT ZTT Cable Indonesia Butuh Segera Operator Produksi

Awak media kemudian mengerubungi Tom Lembong untuk meminta penjelasan atas perkara korupsi yang membelitnya.

Tom Lembong nampak tersenyum dan tidak berkomentar banyak.

"Saya menyerahkan ke Tuhan Yang Maha Kuasa," ucap Tom Lembong sesaat sebelum menumpangi mobil tahanan di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024).

Selain menyematkan status tersangka terhadap Tom Lembong, Kejagung juga menetapkan mantan Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) berinisial CS sebagai tersangka. 

Dalam kasus ini, Kejagung menyebut Tom Lembong dan CS merugikan keuangan negara yang ditaksir mencapai Rp 400 miliar. 

"Kerugian negara akibat perbuatan importasi gula yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, negara dirugikan kurang lebih Rp400 miliar," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam jumpa pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024) malam.

Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT SIIX EMS Indonesia Butuh Segera Teknisi Produksi

Baca juga: Dukung Gaya Hidup Sehat Kaum Urban, Toshiba Wellness Day Hadir di Pusat-Pusat Kebugaran

Abdul Qohar menjelaskan, Tom Lembong diduga memberikan izin kepada PT AP untuk mengimpor gula kristal mentah sebesar 105.000 ton pada 2015. 

Padahal, waktu itu Indonesia sedang surplus gula sehingga tidak membutuhkan impor. 

"Akan tetapi di tahun yang sama, yaitu tahun 2015 tersebut, menteri perdagangan yaitu Saudara TTL (Thomas Trikasih Lembong) memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih," kata Qohar. 

Selain itu, Abdul Qohar menyatakan, impor gula yang dilakukan PT AP tidak melalui rapat kordinasi atau rakor dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari kementerian-kementerian guna mengetahui kebutuhan riil. 

Tidak hanya itu, perusahaan yang dapat mengimpor gula seharusnya hanya BUMN.

Sementara itu, CS diduga mengizinkan delapan perusahaan swasta untuk mengimpor gula. PT PPI kemudian seolah membeli gula tersebut. 

Baca juga: Fakultas Bisnis President University, Sukses Selenggarakan ICFBE 2024 di Dua Kota di Filipina

Baca juga: Terungkap, Modus Pelaku Sekap Balita di Pospol Pejaten karena Berniat untuk Barter Pinjam Uang

Padahal, delapan perusahaan itu telah menjual gula ke pasaran dengan harga Rp 16.000 per kilogram atau lebih mahal dibandingkan Harga Eceran Tertinggi (HET) saat itu Rp 13.000 per kilogram. CS diduga menerima fee dari delapan perusahaan itu. 

"Dari pengadaan dan penjualan gula kristal mentah yang telah diolah jadi gula kristal putih PT PPI dapat fee dari delapan perusahan yang impor dan mengelola gula tadi sebesar Rp 105 per kilogram," ujar Qohar.(Wartakotalive.com/Yolanda Putri Dewanti; Tribunnews.com)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp. 

Sumber: Wartakota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved