Samsat Keliling

Samsat Keliling Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Rabu 27 November 2024, Libur Pilkada Serentak

Selama libur Pilkada Serentak 2024, pembayaran Pajak Kendaraan Tahunan dapat dilakukan melalui Sambara di Aplikasi Sapawarga.

|
Penulis: Ichwan Chasani | Editor: Ichwan Chasani
dok. instagram@samsatkabupatenbekasi
Dalam rangka Pilkada Serentak 2024, pelayanan Samsat Keliling di wilayah Jawa Barat dan Banten, termasuk di Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Karawang diliburkan pada hari Rabu ini 27 November 2024. Pelayanan Samsat Keliling di tiga wilayah itu dibuka kembali pada hari Kamis besok, tanggal 28 November 2024. 

TRIBUNBEKASI.COM — Sehubungan dengan pelaksanaan Pilkada Serentak 2024, Pelayanan Samsat, baik Samsat Induk, Samsat Outlet dan Samsat Keliling di wilayah Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Karawang ditutup sementara.

Seluruh Layanan Samsat di tiga daerah tersebut, termasuk Samsat Keliling, tutup hari Rabu 27 November 2024 ini. 

Layanan Samsat di tiga daerah tersebut akan kembali melayani warga pada hari Kamis besok, 28 November 2024.

Saat pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 tersebut, pembayaran Pajak Kendaraan Tahunan juga dapat dilakukan melalui Sambara di Aplikasi Sapawarga.

Layanan Samsat Keliling dijalankan untuk meningkatkan mutu pelayanan publik, khususnya pelayanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).  

Baca juga: Ada Pilkada Serentak 2024, SIM Keliling Kabupaten Bekasi Rabu 27 November 2024 Ini Tutup Sementara

 

Baca juga: SIM Keliling Karawang Rabu 27 November 2024 Ini Tutup, Ada Pilkada Serentak 2024, Simak Ketentuannya

Samsat sendiri adalah singkatan dari Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (One-stop Administration Services Office), yaitu sistem administrasi yang dibentuk untuk memperlancar dan mempercepat pelayanan kepentingan masyarakat yang kegiatannya diselenggarakan dalam satu gedung.  

Berbeda dengan pelayanan di Kantor Samsat, Samsat Keliling hanya memberikan layanan dalam pengurusan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setiap tahun, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas (SWDKLL).  

Layanan diberikan di dalam kendaraan dengan metode jemput bola yaitu dengan mendatangi pemilik kendaraan/Wajib Pajak yang jauh dari pusat pelayanan Samsat.  

Persyaratan Pelayanan Samsat Keliling:

1. E-KTP Asli Pemilik sesuai data di STNK

2. BPKB Asli-Foto kopi (untuk Wilayah Polda Metro Jaya).

3. STNK Asli.

4. Bukti Pelunasan PKB dan SWDKLL (SKPD telah divalidasi) tahun terakhir.  

samling karawang-13jan
Jadwal dan lokasi layanan Samsat Keliling 1 di wilayah Kabupaten Karawang.

Samsat sendiri adalah singkatan dari Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (One-stop Administration Services Office), yaitu sistem administrasi yang dibentuk untuk memperlancar dan mempercepat pelayanan kepentingan masyarakat yang kegiatannya diselenggarakan dalam satu gedung.  

Berbeda dengan pelayanan di Kantor Samsat, Samsat Keliling hanya memberikan layanan dalam pengurusan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setiap tahun, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas (SWDKLL).  

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved