Kasus Suap
Sidang Kasus Suap 3 Hakim Surabaya Ungkap Peran Erintuah, Bagi-bagi uang Untuk Pastikan Vonis Bebas
Pengadilan Tipikor menyidangkan kasus 3 hakim PN Surabaya yang menerima suap senilai Rp 1 miliar dan 308 ribu dolar Singapura
Penulis: | Editor: Ign Prayoga
TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA -- Tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya didakwa menerima suap senilai Rp 1 miliar dan 308 ribu dolar Singapura atau setara Rp 3,6 miliar.
Uang miliaran rupiah tersebut dialirkan ke tiga hakim tersebut agar mereka menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur, anak politisi dan pengusaha yang jadi terdakwa kasus pembunuhan.
Ketiga hakim PN Surabaya yang didakwa menerima suap adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
Mereka menerima uang suap tersebut dari Lisa Rahmat dan Meirizka Wijaja, pengacara dan orangtua Ronald Tannur.
Besaran uang suap ini terungkap dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (24/12/2024).
"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yang menerima hadiah atau janji, berupa uang tunai sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308.000," kata jaksa penuntut umum saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (24/12/2024).
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut uang miliaran itu diterima para terdakwa untuk menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur.
"Kemudian terdakwa Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul menjatuhkan putusan bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur dari seluruh dakwaan Penuntut Umum," ucapnya.
Lebih lanjut Jaksa menuturkan, uang suap dari orangtua Ronald Tannur tersebut diserahkan ke para hakim melalui perantaraan Lisa Rahmat yang berprofesi sebagai pengacara.
Lisa dan Meirizka memberikan uang secara tunai kepada Erintuah Damanik dalam beberapa tahap.
Erintuah kemudian membagikan uang suap tersebut kepada dua rekannya.
Menurut jaksa, Lisa dan Meirizka juga memberikan uang tunai kepada terdakwa Heru Hanindyo sebesar Rp 1 miliar dan 120 ribu dolar Singapura.
"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili," kata dia.
Akibat perbuatannya ketiga hakim PN Surabaya tersebut didakwa dengan dan diancam dalam Pasal 12 huruf c jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sekilas Soal Vonis Bebas Ronald Tannur
Sudewo Bupati Pati Kembalikan Suap Proyek KA Ratusan Juta, Ini Respon KPK |
![]() |
---|
Hasil OTT KPK, Dirut Inhutani V Jadi Tersangka, Suap Izin Lahan Hutan Nilainya Miliaran |
![]() |
---|
KPK Periksa Gubernur Khofifah Indar Parawansa di Polda Jatim soal Anggaran Dana Hibah |
![]() |
---|
Sejak Jadi Tersangka Kasus Suap Desember 2024, Rumah Hasto di Margahayu Bekasi Kosong Melompong |
![]() |
---|
KPK Usut Kasus Suap dan Gratifikasi Pengurusan Izin Tenaga Kerja Asing di Kemnaker |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.