Berita Bekasi
Hanya dalam Waktu 1 Jam, Ada 270 Pelanggar Lalu Lintas di Sekitar Pospol Simpang BCP Kota Bekasi
Pelanggaran itu terjadi pada hari pertama diterapkannya sistem digital Cakra Presisi oleh lingkup unit Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
Penulis: Rendy Rutama | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM, KOTA BEKASI — Tercatat sebanyak 270 pelanggaran lalu lintas terjadi di Jalan Ahmad Yani sekitar Pos Polisi Lalu Lintas (Pospol Lantas) persimpangan Bekasi Cyber Park (BCP) Mall, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, Senin, 20 Januari 2025.
Jumlah ratusan pelanggaran itu terhitung sejak pengamatan sekira pukul 11.00 WIB hingga 12.00 WIB.
Pantauan jurnalis TribunBekasi.com di lokasi, pelanggaran tersebut terlihat dengan kasat mata.
Para pelanggar umumnya merupakan pengendara roda dua atau sepeda motor.
Jenis pelanggaran didominasi oleh pengendara yang tidak menggunakan helm.
Tidak hanya itu, terlihat juga pelanggaran oleh pengendara yang memutar balik arah di titik yang tidak diperbolehkan.
Baca juga: Soal Penolakan Rute Baru BisKita, Dishub Kota Bekasi Sudah Tawarkan Solusi ke Sopir Angkot K-11
Baca juga: Aksi Menegangkan Tim K3 Pupuk Kujang Cikampek, Selamatkan Karyawan di Gedung Tinggi
Pelanggaran itu terjadi pada hari pertama diterapkannya sistem digital Cakra Presisi oleh lingkup unit Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
Seperti diketahui, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mulai menerapkan sistem digital Cakra Presisi per hari ini, Senin, 20 Januari 2025.
Cakra Presisi merupakan sistem penegakan hukum lalu lintas berbasis digital yang memaksimalkan penggunaan kamera pengawas atau Etle di sejumlah titik atau wilayah, sehingga polisi tidak akan lagi melakukan tilang manual terhadap pengendara di jalan.
Sistem ini dirancang guna meningkatkan efisiensi serta transparansi dalam penegakan hukum lalu lintas.
Penerapan sistem Cakra Presisi yang dimulai hari ini pun dibenarkan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani.
Baca juga: Adu Jotos Siswi SMP di Karawang Ternyata Libatkan Siswa di Tiga Sekolah Berbeda, Ini Daftarnya
Baca juga: Pengendara yang Melintas di Kota Bekasi Menolak Diadakan ETLE
"Iya, sudah mulai diterapkan," ujar Ojo, saat dikonfirmasi, Senin, 20 Januari 2025.
Namun kenyataanya penerapan Etle belum merata diterapkan di wilayah Polda Metro Jaya.
Satu contohnya di wilayah Kota Bekasi yang disamapaikan Kasubid Bin Ops Satlantas Polres Metro Bekasi Kota AKP Devi Sumardiono.
Ia mengatakan jika nanti akan diterapkan, pihaknya akan menerima unit kamera pengawas tersebut dari Korlantas.
“Kalau penerapan Etle belum ada, tapi kami sudah coba koordinasi ke Korlantas belum dikasihkan (alatnya) ke Kota Bekasi, sementara masih manual, itu kan terbatas (alatnya), hanya baru aja Kabupaten Bekasi satu, kalau daerah kami belum ada,” kata Devi saat dikonfirmasi, Senin, 20 Januari 2025.
Devi menjelaskan pihaknya hingga saat ini masih melakukan penertiban lalu lintas kepada pengendara, baik mobil maupun sepeda motor secara manual di wilayah Kota Bekasi.
Baca juga: Selidiki Penyebab Kebakaran Plaza Glodok, Polisi Sudah Periksa 9 Saksi
Baca juga: Viral, Siswi SMP Saling Adu Jotos di Karawang
Hanya saja penertiban manual itu dilakukan secara selektif.
“Tapi manual juga terbatas buat yang fatalitas saja kami seleksi,” jelasnya.
Devi menuturkan pihaknya masih melalukan koordinasi rutin dengan Korlantas terkait penerapan Etle.
Mulai dari pengadaan barang, titik wilayah pemasangan, hingga mekanisme pengoperasian.
“Nanti kami sambil koordinasi dengan Korlantas, tapi rencana tahun ini tapi belum ada kabar lagi, saat ini kan awal Januari ya, mungkin Korlantas lagi proses pengadaan atau apa kami belum dapat informasi nya,” tuturnya.
Menanggapi hal itu, sejumlah pengendara, baik mobil maupun sepeda motor yang melintas di kawasan Kota Bekasi justru menolak diterapkan Etle.
Baca juga: Pemkab Bekasi Ambil Alih Fasos Fasum yang Ditinggalkan Pengembang
Baca juga: Shin Tae Yong Jadi Cameo di Film Ghost Soccer: Bola Mati, Tampil Semangati Tim Sepakbola Kampung
Penolakan penerapan Etle disampaikan seorang pengemudi mobil yang melintas di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Ooy Naomi (35).
Laki-laki yang ditemui tengah mengenakan kaos polo warna hijau itu mengatakan lebih setuju penertiban lalu lintas dilakukan secara manual.
Sebab para pengendara dapat mengetahui secara langsung pelanggaran yang dilakukan.
“Lebih setuju diterapkan manual, karena bisa tahu hari itu juga dan saat itu juga pelanggarannya,” kata Ooy saat ditemui awak media, Senin, 20 Januari 2025.
Ooy menjelaskan jika diterapkan Etle justru pengendara tidak mengetahui secara langsung pelanggaran.
Pengendara baru dapat mengetahui pelanggaran jika kelak saat membayar pajak.
“Sudah gitu kalau Etle tidak ada pemberitahuan Whatsapp atau surat, tahu-tahunya pas pembayaran pajak, kalau manual enaknya itu kami dikasih berkas, kami bisa mengambil kapan saja,” jelasnya.
Baca juga: Harga Emas Batangan Antam di Bekasi, Senin Ini Turun Rp 2.000 Per Gram, Simak Rinciannya
Baca juga: Bawa Celurit, Delapan Remaja Diduga Hendak Tawuran, Ditangkap Polisi
Senada disampaikan pengendara sepeda motor, Ahmad Musabah (38) yang ditemui di lokasi serupa.
Menurutnya, penertiban secara manual bisa segera dilakukan penyelesaian ke pengadilan jika terbukti melakukan pelanggaran.
Berbeda dengan Etle yang dinilainya perlu menunggu untuk mengetahui pelanggaran ketika tengah membayar pajak
“Manual sih secara pribadi, karena kami jauh apalagi kalau tilang manual kami bisa langsung proses,” singkat Ahmad.
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp.
Cari Lokasi untuk Lamar Kerja, Pengendara Motor Masuk Tol Jakarta-Cikampek |
![]() |
---|
DPRD Kota Bekasi Titip Wali Kota Jika Rotasi Jabatan Wajib Orang Kompeten |
![]() |
---|
Serem! Jalan Inspeksi Kalimalang Menuju Perbatasan Karawang Gelap Gulita, Pengendara Cemas |
![]() |
---|
Rawan Kejahatan, Kapolres Minta Bupati Bekasi Perbanyak Pasang PJU di Jalan Inspeksi Kalimalang |
![]() |
---|
Musim Kemarau Mulai Melanda Kabupaten Bekasi, Waspada Penyakit Flu dan DBD |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.