Berita Bekasi

Bakal Temui PN Cikarang, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Siap Adu Data soal Eksekusi Lahan di Bekasi

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid juga merespon pernyataan PN Cikarang yang mengklaim eksekusi lahan di Desa Setia Mekar Tambun Selatan dan siap adu data.

Editor: Ichwan Chasani
TribunBekasi.com/Rendy Rutama Putra
SENGKETA LAHAN - Menteri Agararia dan Tata Ruang Negara serta Kepala Badan Pertanahan Nasional (Menteri ATR/BPN), Nusron Wahid turun langsung menemui sejumlah warga yang terdampak eksekusi lahan sengketa di kawasan Desa Setia Mekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi pada Jumat (7/2/2025). Nusron Wahid bakal segera menemui PN Cikarang dan siap adu data tentang adanya perbedaan denah atau lokasi lahan sengketa. 

"Kami sifatnya hanya melaksanakan delegasi sita eksekusi. Jadi sebelumnya ada surat permohonan bantuan pelaksanaan kegiatan dimaksud dari Pengadilan Negeri Kota Bekasi," katanya.

Lebih lanjut, dia menjelaskan seluruh tahapan sita eksekusi sudah melalui prosedur perundang-undangan termasuk saat proses constatering atau pencocokan terhadap objek eksekusi.

Pihaknya melakukan proses tersebut pada 14 September 2022 dengan mengundang perwakilan Kantor ATR/BPN Kabupaten Bekasi meski mereka tidak hadir.

Baca juga: Beraksi Sejak 2023, Begal dan Rampok yang Gabung jadi Komplotan Maling Motor, Diringkus Polisi

Baca juga: Perampok yang Beraksi di Rumah Nenek Bimih di Bekasi Merusak CCTV, Polisi Masih Memburunya

Isnandar menegaskan bahwa dokumen constatering juga telah diterima dan ditandatangani oleh pihak-pihak terkait.

"Constatering ini diajukan ke ATR/BPN setempat, sudah diterima dan ditandatangani. Ada tanda terimanya," tandasnya.

Isnandar juga memastikan eksekusi yang dilakukan sudah sesuai dengan amar putusan pengadilan yang menyebutkan bahwa sertifikat-sertifikat lain yang tidak sesuai dengan keputusan pengadilan dianggap tidak lagi memiliki kekuatan hukum.

"Terkait amar putusan, disebutkan di situ bahwa sertifikat yang lain itu tidak berkekuatan hukum lagi. Ini sebagai respon atas laporan mengenai bangunan milik warga yang menjadi korban salah gusuran," ucapnya.

Pernyataan Juru Bicara PN Cikarang itu seakan membantah pernyataan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid.

Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang Negara/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid mengatakan kalau proses prosedur eksekusi lahan tersebut dinilainya kurang tepat.

Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Selasa 11 Februari 2025

Baca juga: SIM Keliling Kabupaten Bekasi, Selasa 11 Februari 2025 ini di Kantor Desa Sukaraya Cikarang Utara

"Jadi ini proses eksekusi yang prosedurnya kurang tepat," kata Nusron Wahid saat ditemui awak media di lokasi eksekusi, Jumat (7/2/2025).

Nusron mengatakan kurang tepatnya proses prosedur eksekusi tersebut dibuktikan dengan sejumlah hal.

Pihak ATR BPN tidak pernah mendapatkan perintah dari Pengadilan Negeri (PN) Cikarang kelas II untuk membatalkan sertifikat.

Sehingga Sertifikat Hak Milik (SHM) sejumlah warga yang kediamannya dihancurkan imbas eksekusi dinyatakan tetap sah, walaupun sudah ada keputusan berdasarkan PN Bekasi No.128/PDT.G/1996/PN.BKS.

"Karena di dalam putusan pengadilan itu belum ada perintah kepada ATR BPN untuk perintah membatalkan sertifikatnya," jelasnya.

Nusron menuturkan seharusnya PN Cikarang kelas II sebelum melakukan eksekusi wajib melalui sejumlah tahapan.

Baca juga: Jadwal SIM Keliling Karawang, Selasa 11 Februari 2025, di Yogya Grand Karawang

Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi, Selasa 11 Februari 2025 di Pizza Hut Komsen Jatiasih

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved