Berita Bekasi
Bakal Temui PN Cikarang, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Siap Adu Data soal Eksekusi Lahan di Bekasi
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid juga merespon pernyataan PN Cikarang yang mengklaim eksekusi lahan di Desa Setia Mekar Tambun Selatan dan siap adu data.
"Kami sifatnya hanya melaksanakan delegasi sita eksekusi. Jadi sebelumnya ada surat permohonan bantuan pelaksanaan kegiatan dimaksud dari Pengadilan Negeri Kota Bekasi," katanya.
Lebih lanjut, dia menjelaskan seluruh tahapan sita eksekusi sudah melalui prosedur perundang-undangan termasuk saat proses constatering atau pencocokan terhadap objek eksekusi.
Pihaknya melakukan proses tersebut pada 14 September 2022 dengan mengundang perwakilan Kantor ATR/BPN Kabupaten Bekasi meski mereka tidak hadir.
Baca juga: Beraksi Sejak 2023, Begal dan Rampok yang Gabung jadi Komplotan Maling Motor, Diringkus Polisi
Baca juga: Perampok yang Beraksi di Rumah Nenek Bimih di Bekasi Merusak CCTV, Polisi Masih Memburunya
Isnandar menegaskan bahwa dokumen constatering juga telah diterima dan ditandatangani oleh pihak-pihak terkait.
"Constatering ini diajukan ke ATR/BPN setempat, sudah diterima dan ditandatangani. Ada tanda terimanya," tandasnya.
Isnandar juga memastikan eksekusi yang dilakukan sudah sesuai dengan amar putusan pengadilan yang menyebutkan bahwa sertifikat-sertifikat lain yang tidak sesuai dengan keputusan pengadilan dianggap tidak lagi memiliki kekuatan hukum.
"Terkait amar putusan, disebutkan di situ bahwa sertifikat yang lain itu tidak berkekuatan hukum lagi. Ini sebagai respon atas laporan mengenai bangunan milik warga yang menjadi korban salah gusuran," ucapnya.
Pernyataan Juru Bicara PN Cikarang itu seakan membantah pernyataan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid.
Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang Negara/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid mengatakan kalau proses prosedur eksekusi lahan tersebut dinilainya kurang tepat.
Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Selasa 11 Februari 2025
Baca juga: SIM Keliling Kabupaten Bekasi, Selasa 11 Februari 2025 ini di Kantor Desa Sukaraya Cikarang Utara
"Jadi ini proses eksekusi yang prosedurnya kurang tepat," kata Nusron Wahid saat ditemui awak media di lokasi eksekusi, Jumat (7/2/2025).
Nusron mengatakan kurang tepatnya proses prosedur eksekusi tersebut dibuktikan dengan sejumlah hal.
Pihak ATR BPN tidak pernah mendapatkan perintah dari Pengadilan Negeri (PN) Cikarang kelas II untuk membatalkan sertifikat.
Sehingga Sertifikat Hak Milik (SHM) sejumlah warga yang kediamannya dihancurkan imbas eksekusi dinyatakan tetap sah, walaupun sudah ada keputusan berdasarkan PN Bekasi No.128/PDT.G/1996/PN.BKS.
"Karena di dalam putusan pengadilan itu belum ada perintah kepada ATR BPN untuk perintah membatalkan sertifikatnya," jelasnya.
Nusron menuturkan seharusnya PN Cikarang kelas II sebelum melakukan eksekusi wajib melalui sejumlah tahapan.
Baca juga: Jadwal SIM Keliling Karawang, Selasa 11 Februari 2025, di Yogya Grand Karawang
Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi, Selasa 11 Februari 2025 di Pizza Hut Komsen Jatiasih
Wabup Bekasi Groundbreaking Kantor BPJS Kesehatan, Usung Konsep Eco Green |
![]() |
---|
Ikuti Dedi Mulyadi, Pemkab Bekasi Siap Gratiskan Tunggakan PBB-P2 |
![]() |
---|
Pemkab Bekasi Akhirnya Ikuti Perintah Dedi Mulyadi, Hapus Tunggakan PBB, Ini Pertimbangannya |
![]() |
---|
Surga Jajanan Receh Tersedia di Perumnas I Kota Bekasi |
![]() |
---|
PN Bekasi Kabulkan Gugatan Warga Tambun, BTN Diminta Serahkan Sertifikat Rumah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.