Berita Bekasi

Bakal Temui PN Cikarang, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Siap Adu Data soal Eksekusi Lahan di Bekasi

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid juga merespon pernyataan PN Cikarang yang mengklaim eksekusi lahan di Desa Setia Mekar Tambun Selatan dan siap adu data.

Editor: Ichwan Chasani
TribunBekasi.com/Rendy Rutama Putra
SENGKETA LAHAN - Menteri Agararia dan Tata Ruang Negara serta Kepala Badan Pertanahan Nasional (Menteri ATR/BPN), Nusron Wahid turun langsung menemui sejumlah warga yang terdampak eksekusi lahan sengketa di kawasan Desa Setia Mekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi pada Jumat (7/2/2025). Nusron Wahid bakal segera menemui PN Cikarang dan siap adu data tentang adanya perbedaan denah atau lokasi lahan sengketa. 

Tahapan pertama adalah pihak pemenang sidang, yakni Hj Mimi Jamilah wajib datang ke PN Cikarang kelas II untuk memohon penetapan perintah kepada BPN membatalkan sertifikat.

"Di dalam amar putusan itu tidak ada perintah dari pengadilan kepada BPN untuk membatalkan sertifikat itu tidak ada, harusnya ada perintah dulu, harusnya itu yang menang persidangan datang ke pengadilan terus meminta ada penetapan perintah pengadilan lalu memerintahkan kepada BPN untuk membatalkan sertifikat," tuturnya.

Nusron menyampaikan jika nantinya proses permohonan sudah disampaikan dan rampung sertifikat dibatalkan, pihak PN Cikarang kelas II kembali mengirim surat ke pihak BPN. 

Surat tersebut berisikan perihal permohonan untuk mengukur lokasi yang akan dieksusi.

Selain itu juga memastikan lahan tersebut apakah menjadi objek sengketa atau tidak.

"Setelah ada perintah pengadilan, kalau kemudian sertifikat dibatalkan dan kalau mau ada eksekusi seharusnya pengadilan itu mengirim surat terlebih dahulu kepada BPN untuk meminta diukur yang mana lokasi harus dieksekusi," ucapnya.

Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT Samsung Electronics Indonesia Tawarkan Posisi General Affairs

Baca juga: Warga Cek Kesehatan Gratis saat Ulang Tahun, Wajib Daftar Dahulu

Tidak hanya itu, Nusron mengungkapkan setelah pengukuran rampung, pihak PN Cikarang kelas II seharusnya kembali memberitahu kepada BPN mengenai waktu eksekusi.

"Seandainya sudah diukur ketika PN mau mengeksekusi pun harus pemberitahuan kepada BPN, tapi hal ini tiga-tiganya tidak dilalui dengan baik oleh pengadilan negeri, jadi ini proses eksekusi yang prosedurnya kurang tepat," ungkapnya.

Proses eksekusi diketahui sudah dilakukan pada Kamis (30/1/2025) lalu, tentu Nusron menilai sejumlah warga otomatis menjadi korban atau dirugikan terkait tindakan tersebut. 

Terlebih sejumlah warga juga menunjukkan bukti kalau lahan yang dimilikinya masing-masing memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM).

Permasalahan tidak hanya berada pada kurang tepatnya proses prosedur eksekusi tersebut.

Namun juga berada saat waktu eksekusi berlangsung dengan kejadian tidak sesuainya lokasi sejumlah lahan dengan denah sengketa ekskusi.

Baca juga: Nenek yang Tewas Terikat Kain di Bekasi, Diduga Korban Perampokan, Apa Saja yang Hilang?

Baca juga: Gelar Silaturahmi Akbar PDBN, Anggota BPK Fathan Subchi Ajak Berbagi Kebaikan Sepanjang Waktu

"Total ada empat sertifikat yang nomornya M704, M705, M706, dan M707, ini tadi kami cek, ternyata di luar peta daripada obyek yang disengketakan, persisnya di lahan M706 tadi, di luar itu," lugasnya.

Selanjutnya laki-laki yang khas mengenakan kacamata hitam itu akan  berkoordinasi dengan PN Cikarang kelas II selaku eksekutor.

Pihak ATR BPN juga akan memanggil pihak relevan, dalam hal ini yang wajib bertanggung jawab atas tindakan eksekusi hingga merubuhkan bangunan di lahan ., sertifikat M706 untuk mengganti rugi kepada warga terdampak.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved