Berita Seleb
Jadi Tersangka Persetubuhan Anak dan Aborsi, Vadel Badjideh Terancam Hukuman Berapa Tahun?
Penetapan Vadel Badjideh menjadi tersangka itu dilakukan setelah melewati serangkaian pemeriksaan dari penyidik, ditambah dengan dua alat bukti kuat.
Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM — Polres Metro Jakarta Selatan angkat bicara seputar status dan pemeriksaan Vadel Badjideh dalam kasus dugaan persetubuhan dan aborsi dengan korban Laura Meizani Nasseru Asry alias Lolly, kekasihnya.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi membenarkan bahwa penyidik sudah menetapkan Vadel Badjideh sebagai tersangka kasus persetubuhan anak di bawah umur.
"Benar setelah diperiksa selama empat dan lima jam, status VA (Vadel Badjideh) dari saksi sudah menjadi tersangka," kata Nurma Dewi ketika ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis malam (13/2/2025).
AKP Nurma menambahkan bahwa penetapan Vadel Badjideh menjadi tersangka itu dilakukan setelah melewati serangkaian pemeriksaan dari penyidik, ditambah dengan dua alat bukti kuat.
"Penyidik punya dua alat bukti yang bisa menjerat VA jadi tersangka, diantaranya keterangan saksi korban dan juga saksi ahli visum," ucapnya.
Sebagai tersangka, Vadel Badjideh rupanya terancam hukuman cukup berat.
Baca juga: Razman Umumkan Vadel Badjideh Jadi Tersangka Kasus Persetubuhan dan Aborsi Lolly, kini Ditahan
Baca juga: Pemkab Bekasi Tunggu Aturan Resmi Soal ASN Dua Hari Kerja di Rumah
Sebab, kekasih Lolly itu dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara selama belasan tahun.
"VA dijerat dengan pasal 76D jo Pasal 81 ayat 1 UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara," jelas AKP Nurma.
Berbeda dengan pernyataan kuasa hukum Vadel Badjideh, Razman Arif Nasution, AKP Nurma masih belum bisa memastikan apakah Vadel Badjideh akan ditahan selama 20 hari.
Hanya saja AKP Nurma membenarkan bahwa saat ini Vadel masih berada di bawah pengawasan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.
"VA sampai Sekarang masih dimintai keterangan sama penyidik. Untuk penahanan masih dalam bahan dari penyidik, kalau ada perkembangan kami akan sampaikan," ujar AKP Nurma Dewi.
Baca juga: Polisi Periksa 6 Saksi terkait Tewasnya 2 Pekerja yang Terjatuh dari Lantai 8 Pakuwon Mall Bekasi
Baca juga: Megawati bersama Keluarga Ziarah Makam Nabi, Doakan Bung Karno dan Bangsa Indonesia saat di Raudhah
Keterangan Razman Nasution
Tiktokers dan penari, Vadel Badjideh sudah resmi ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus persetubuhan dan aborsi dengan korban Laura Meizani Nasseru Asry alias Lolly, kekasihnya.
Penetapan status tersangka itu disampaikan kuasa hukum Vadel Badjideh, Razman Arif Nasution di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025).
"Jadi setelah menjalani pemeriksaan tadi dan gelar perkara dari penyidik, Vadel resmi jadi tersangka," kata Razman Arif Nasution.
Razman menjelaskan bahwa setelah menetapkan Vadel Badjideh sebagai tersangka, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan langsung melakukan proses penahanan kepada Vadel Badjideh.
"Jadi keputusan penahanan itu ada beberapa poin, diantaranya mengulangi perbuatannya dan menghilangkan barang bukti," ucap Razman.
"Tapi tadi penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan kepada Vadel," sambungnya.
Baca juga: Komplotan Perampok Sadis yang Tewaskan Nenek Bimih Berhasil Diringkus Polisi?
Baca juga: Hakim PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Hasto Kristiyanto Lawan KPK, Ini Tanggapan Kedua Pihak
Usai penetapan tersangka itu, Razman dan tim tetap akan melakukan upaya hukum bagi Vadel untuk melindungi haknya dalam proses hukum yang sedang dihadapi.
"Pasti akan ada upaya hukum baik praperadilan atau nanti berjuang di pengadilan. Kami masih melihat dulu perjalanan kasus ini seperti apa," jelasnya.
Razman mengatakan Vadel Badjideh ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan sejak pukul 14.30 WIB dengan menerima berbagai pertanyaan.
"Vadel menerima 53 pertanyaan, tidak banyak ya dan semua bisa dijawab. Tapi langsung gelas perkara," ujar Razman Arif Nasution.
Penuhi panggilan
Sebelumnya, Tiktokers dan penari Vadel Badjideh memenuhi panggilan penyidik polres Metro Jakarta Selatan, untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan persetubuhan dan aborsi dengan korban Lolly, anak Nikita Mirzani.
Baca juga: Tiga Pelaku Ganjal ATM yang Kuras Rekening Korban Rp55 Juta Ditangkap, Ini Tampang Salah Satunya
Baca juga: Sudah Diperbaiki, Jalan Ambles di Kalimalang Bekasi Sudah Bisa Dilintasi
Vadel Badjideh tiba di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025) pukul 14.30 WIB, ditemani kuasa hukumnya, Razman Arif Nasution.
Pantauan Wartakotalive.com, Dengan mengenakan busana serba hitam, Vadel Badjideh memasang muka serius kepada awak media.
Raut wajah yang tegang hingga pandangan yang tegas diperlihatkan Vadel saat berhadapan dengan awak media. Namun, ia siap diperiksa polisi.
"Siap, saya siap diperiksa," kata Vadel Badjideh.
Vadel merasa dirinya tidak bersalah dan merasa tebakan pihak Nikita Mirzani, yang menyebut dirinya akan langsung di penjara hanya lah bualan saja.
"Saya sebagai saksi disini," ucapnya.
Baca juga: PT DKI Jakarta juga Perberat Vonis Helena Lim jadi 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Timah
Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT Daikin Industries Indonesia Tawarkan Posisi Operator QC
Vadel Badjideh pun akan menjawab semua pertanyaan penyidik. Vadel ingin meminta bukti konkrit jika dirinya bersalah telah meminta Lolly aborsi.
"Sekarang gini, kalau memang ada bukti Lolly aborsi, berarti itu ada di sekeliling gua dan Lolly. Cuma nyatanya orang itu bukan dari sekeliling kami," jelasnya.
Namun, Vadel Badjideh akan menjelaskan semuanya kepada penyidik, terkait apa yang dituduhkan Nikita Mirzani, ibunda Lolly kepadanya.
"Buktikan saja nanti di polisi," ujar Vadel Badjideh.
Siap mundur
Vadel Badjideh juga diminta Nikita Mirzani mundur jadi kekasih putrinya, Lolly.
Permintaan Nikita Mirzani itu karena putrinya, Lolly sudah punya pacar baru dan menganggap Vadel Badjideh sebagai kekasih hatinya.
Baca juga: Dua Pekerja Bangunan di Cibitung Diserang OTK, Satu Orang Kena Bacok
Baca juga: Kasus Korupsi Timah, Pengadilan Tinggi Jakarta Perberat Vonis Harvey Moeis jadi 20 Tahun Penjara
Vadel Badjideh buka suara, ia tidak kecewa ketika mendengar kabar Lolly, kekasihnya dikabarkan punya pacar lagi.
"Kalau ditanya sedih, ya sedih aja gak kecewa tapi," kata Vadel Badjideh ketika ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025).
Permintaan Nikita Mirzani untuk dirinya mundur pun tak langsung dilakukan oleh Vadel. Karena ia masih belum percaya Lolly punya pacar.
"Gue nunggu sampai diterima banget sampai ada foto berdua baru gue mundur," ucapnya.
Jika foto tersebut benar adanya, Vadel tak menyayangkan dirinya sudah mempertahankan cintanya dengan Lolly, yang tak direstui Nikita Mirzani.
"Gua gak merasa dikhianati, biasa aja. Ini masih gue pasang, gelangnya masih gue pasang jadi gak usah nanya perasaan lagi ke gue," jelasnya.
Baca juga: Naik Rp 8.000 Per Gram, Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Kamis Ini Kembali ke Angka Tertinggi
Baca juga: Keppres Biaya Haji 2025 Terbit, Berapa Besaran BIPIH di Embarkasi Haji Pondok Gede dan Bekasi?
Vadel Badjideh tak mau banyak komentari perihal kabar Lolly yang sudah punya pacar lagi, hanya saja ia memastikan masih tetap cinta dengan kekasihnya itu.
'I love you Lolly, itu aja" ujar Vadel Badjideh. (Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp.
Tiktokers dan penari
Vadel Badjideh
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan
AKP Nurma Dewi
Laura Meizani Nasseru Asry
Felicya Angelista Ungkap Beban Jadi Wanita Independen Usai Raih TOYP 2025 |
![]() |
---|
Aksi Nikita Mirzani Joget Caesar dan Ketawa Ketiwi saat Sidang Kasus Pemerasan |
![]() |
---|
Dari Emosi Jadi Joget Velocity, Aksi Nyeleneh Nikita Mirzani di Sidang PN Jaksel |
![]() |
---|
Wika Salim Hadapi Mantan Manajer di Polda Metro, Bahas Kasus Dugaan Penipuan |
![]() |
---|
Nikita Mirzani Ngamuk di Ruang Sidang, Kesal Saksi yang Dihadirkan Selalu Dipotong Jaksa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.