Berita Kriminal
Desk Pemberantasan Narkoba Kemenko Polkam Ungkap Barang Bukti 14 Kasus Narkoba Senilai Rp1 Triliun
Selain barang bukti, diperlihatkan juga 13 tersangka berbaju tahanan dari total 37 tersangka yang diamankan dari 14 kasus tersebut.
TRIBUNBEKASI.COM — Desk Pemberantasan Tindak Pidana Narkoba bentukan Kemenko Polkam memamerkan barang bukti disita 14 kasus peredaran narkotika yang ditindak selama Februari 2025 di kantor Badan Narkotika Nasional (BNN) Cawang Jakarta Timur pada Senin (3/3/2025).
Barang bukti tersebut berupa paket-paket serta bungkusan berwarna cokelat dan warna lainnya, bungkusan pil berwarna-warni, uang tunai, dan karung-karung berukuran besar.
Barang-barang yang disusun sesuai jenisnya itu diberi keterangan di antaranya barang bukti ganja, barang bukti 201.290,22 gram sabu, barang bukti 894.330 gram ganja, barang bukti 115.211,65 gram ekstasi, dan barang bukti uang Rp4.730.362.307,47 (Rp4,7 miliar), serta alat komunikasi.
Dipamerkan juga barang bukti 16 unit kendaraan roda empat, termasuk kendaraan mewah dengan merek Mercedes Benz, BMW, dan Audi.
Pada belasan kendaraan itu diberi keterangan Barang Bukti Direktorat TPPU, Barang Bukti Direktorat Interdiksi, dan Barang Bukti Direktorat Narkotika.
Tercatat pula empat unit kendaraan roda dua dan satu unit kapal tradisional.
Baca juga: Bupati Bekasi Ade Minta Pejabat Pemda Kurangi Kunjungan Kerja dan Rapat di Hotel
Baca juga: KPK Minta Sidang Praperadilan Jilid II Tersangka Hasto Kristiyanto Senin Ini Ditunda, Kenapa?
Selain barang bukti, diperlihatkan juga 13 tersangka berbaju tahanan dari total 37 tersangka yang diamankan dari 14 kasus tersebut.
Menko Polkam Budi Gunawan mengatakan hasil penindakan tersebut menunjukkan upaya pemberantasan narkoba semakin optimal, sistemis, menyasar ke hulu dan simpul-simpul signifikan, serta berdampak besar terhadap target.
Ia menegaskan komitmen seluruh kementerian dan lembaga yang tergabung dalam Desk Pemberantasan Tindak Pidana Narkoba tidak akan berhenti dan akan bekerja serius untuk menjaga generasi penerus kita dan negara dari ancaman bahaya narkoba.
Ia juga mengapresiasi seluruh kementerian dan lembaga terkait yang telah memberikan kontribusi yang sangat besar dalam mempersempit ruang gerak peredaran narkoba di Indonesia.
"Adapun hasil pengungkapan yang berhasil dilakukan terhadap jaringan narkotika terdapat beberapa barang bukti yang telah berhasil disita berupa sabu, ganja, ekstasi, kokain, katinon, hashish, THC, dan carisoprodol," ungkap Budi Gunawan saat konferensi pers.
"Seluruhnya dengan estimasi bernilai total sekitar Rp1 triliun yang digelar di depan rekan-rekan media sekalian," lanjut dia.
Baca juga: Ingin Puasa Tidak Rasakan Lapar? Ini Tips dari Dokter Ngabila, Kuncinya saat Sahur dan Berbuka
Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Senin 3 Maret 2025 ini
Budi Gunawan menegaskan penegakan hukum secara tegas terhadap para pengedar narkoba menjadi salah satu langkah utama dan prioritas dengan tujuan untuk memberikan efek jera dan mencegah jaringan serta rantai peredaran narkoba lebih luas.
Budi mengatakan tindakan tegas dan tanpa kompromi terhadap pelaku tindak pidana narkoba akan menjadi prioritas dari langkah yang akan dilakukan oleh Desk dengan harapan menjadi momok atau efek jera bagi para pengedar untuk tidak lagi merusakan masa depan generasi muda dan masyarakat secara keseluruhan.
"Sebagai tindak lanjut dari arahan presiden Bapak Prabowo Subianto yang selalu menekankan akan pentingnya untuk mengambil tindakan tegas dan menyeluruh untuk menghancurkan jaringan narkoba hingga ke akar-akarnya," ungkapnya.
Kepala BNN Komisaris Jenderal Polisi Marthinus Hukom mengatakan berdasarkan hasil tersebut, setidaknya 1,4 juta orang yang berpotensi menyalahgunakan narkotika berhasil dicegah.
"Berdasarkan total barang bukti yang berhasil disita tersebut, kita telah berhasil mencegah perputaran uang untuk pembelian narkotika sebesar kurang lebih Rp1 triliun sekaligus mencegah kurang lebih 1,4 juta orang yang berpotensi akan menyalahgunakan narkotika," ungkap dia.
Ada 6 DPO
Berdasarkan 14 kasus yang ditindak oleh Desk selama Februari 2025, BNN merilis enam orang yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Baca juga: SIM Keliling Kabupaten Bekasi Senin ini 3 Maret 2024 di Primewood Debang Cikarang Residence Sukaraya
Baca juga: Jadwal SIM Keliling Karawang Senin ini, 3 Maret 2025, di Pospol Dawuan Hingga Pukul 14.00
Berikut ini nama dan peran mereka yang diburu BNN:
1. Ridwan alias Alang alias Aleng alias Marko
Berperan sebagai pengendali kurir sabu yang disembungikan dalam tangki mobil Pajero Sport.
2. Ismet Lubis
Berperan sebagai pengendali kurir kasus peredara ganja di Medan.
3. Munzir Sulaiman alias Sulaiman alias Tengku Brahim
Berperan sebagai pemilik barang dan pengendali kurir kasus transporter sabu menggunakan mobil mewah
4. Nafsiah
Berperan sebagai penjaga gudang kasus peredaran sabu di Jambi yang menggunakan mobil fortuner putih.
5. Muhammad Faturahman aliaa Fatur alias Boy Mayer Edward alias Badboy
Berperan sebagai pelaku tindak pidana pencucian uang hasil narkotika.
6. Anton Widodo
Berperan sebagai pengendali kurir dan pemilik narkotika dan pelaku tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil narkotika.
Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi, Senin 3 Maret 2025 ini, di Burger King Harapan Indah, Cek Syaratnya
Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT Tenma Cikarang Indonesia Butuh Manajer Keuangan
Sebanyak 14 kasus yang diungkap Desk meliputi pemanfaatan jasa ekspedisi dalam peredaran narkotika, modus narkotika dalam tangki mobil, penyitaan ratusan kilogram ganja du Aceh Utara, pengungkapan narkotika di wilayah perbatasan, gudang ganja di Medan, jaringan transporter darat Aceh-Medan, peredaran sabu di Kalimantan Timur, belasan kilogram sabu di Madura, hingga penyelundupan narkotika asal Malaysia melalui jalur laut.
Kepala BNN Martinus Hukom mengatakan kepada para tersangka, pihaknya akan menerapkan pasal 112, 114, dan 132 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Ketiga pasal tersebut diketahui mengatur terkait hukuman pidana dan denda terhadap pemilik narkotika, pengedar (pembeli atau penjual) narkotika, dan pemufakatan jahat terkait tindak pidana narkotika.
"Mengenai ancaman hukuman. Kita akan menggunakan penerapan pasal 112, 114, 132 dan ini semua adalah ancaman paling maksimal adalah hukuman mati," ujar Martinus.
"Dan kami berharap lewat tuntutan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung dan jajaran dan lewat keyakinan para hakim, hukuman akan maksimal. Ya paling tidak hukuman mati," sambungnya.
Kasus TPPU
Martinus juga mengatakan selain kasus tindak pidana narkotika, petugas gabungan bersama PPATK dan OJK melakukan operasi bersama penelusuran aset sindikat dari hasil bisnis gelap narkotika sejak Oktober 2024 sampai hari ini.
Baca juga: Sritex Tutup dan PHK Massal, Ribuan Buruh bakal Demo di Istana Negara dan Kemnaker 5 Maret 2025
Baca juga: Enam Remaja di Bekasi Selatan Ditangkap Polisi Diduga Hendak Perang Sarung
BNN dan tim gabungan, lanjut dia, sedang menangani kasus dengan nilai aset yang disita sekitar Rp25 miliar.
Keseluruhan kasus tindak pidana pencucian uang yang saat ini masih dalam proses penyelidikan sampai hari ini, lanjut dia, tercatat sebanyak 12 kasus dan 13 tersangka dengan total nilai aset yang diperkirakan mencapai Rp100 miliar.
"Aset-aset tersebut berupa tanah, bangunan, ruko. Dan sebanyak 58 sertifikat dan buku tanah, 10 unit kendaraan roda empat yang terdiri dari 8 unit merek Mercy, Foxy, Veloz, Hi Ace, Toyota Sedan GR 86, Hilux, Innova, Pajero, dan dua unit Honda CRV. Dan uang tunai serta uang dalam rekening senilai Rp4,7 miliar," ungkapnya.
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp.
Berawal dari Laporan Guru Kehilangan Motor, Polisi Tangkap Komplotan Maling Berkedok Usaha Bengkel |
![]() |
---|
Berawal dari GPS, Kawanan Polisi Ungkap Kontrakan di Matraman Jaktim Sarang Komplotan Maling Motor |
![]() |
---|
16 Bocah Ditangkap Usai Rusak Motor Warga di Cikarang Timur, Polisi: Salah Sasaran Tawuran |
![]() |
---|
Penjambret Kalung Emas 20 Gram Milik Emak-emak di Cikupa Tangerang Akhirnya Ditangkap Kawanan Polisi |
![]() |
---|
Miris! Bayi Dibuang ke Semak-semak di Sukamulya, Ditemukan Warga Sedang Sepedaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.