Orangtua Siswa SD Korban Diskriminasi Tuntut Keadilan, Laporan di Polres Jaksel Diduga Mandek

Orangtua SD Islam di Lebak Bulus, Jakarta Selatan meminta keadilan lantaran laporan mereka di Polres Jaksel jalan di tempat

|
Penulis: | Editor: Ign Prayoga
TribunJateng
ILUSTRASI BULLYING - Ilustrasi bullying di SD. Kasus dugaan perlakuan diskriminatif terhadap anak di sebuah SD swasta  di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, telah dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan namun prosesnya diduga jalan di tempat. 

“Pihak sekolah tidak dicek kebenarannya, tidak dicek akar permasalahnnya dan apa lagi memperlihatkan buktinya,” imbuhnya.

Ima menuturkan, dalam surat tersebut pihak sekolah juga menuding AGH merupakan anak dengan kebutuhan khusus. Padahal, sejak masuk disekolah AGH ikut tes dan dinyatakan lulus hingga bersekolah seperti layaknya siswa SD lainnya. 

“Jika memang ada sesuatu harusnya dari awal sudah ketahuan, bukan saat AGH sudah di kelas 3, ini yang aneh,” katanya.

Sementara Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi, menjelaskan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap laporan tersebut. 

“Hingga kini penyidik masih melakukan pendalaman terhadap laporan tersebut,” ujarnya.

Nurma menegaskan bahwa Polres Jaksel berkomitmen untuk melayani dan mengayomi masyarakat sesuai amanat pimpinan Polri. Nurma juga memastikan pimpinan Polres Jaksel selalu mengingatkan para penyidik untuk mengedepankan profesionalisme.

Kasus dugaan terjadinya Tindak Pidana Perlakuan Diskriminatif terhadap anak diatur dalam pasal 76A Jo Pasal 77 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku tindak pidana ini diancam hukuman penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta.  

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved