Kasus Suap

Harta Arif Nuryanta, Ketua PN Jaksel yang Jadi Tersangka Suap, Punya Tanah Hasil Hibah di Sulsel

Pada LHKPN yang diumumkan oleh KPK, Ketua PN Jaksel Arif Nuryanta mengaku memiliki harta Rp 3,1 miliar. Nuryanta kini tersangka kasus suap Rp 60 M

Penulis: | Editor: Ign Prayoga
Kompas.com/Shela Octavia
DITAHAN -- Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta terlihat lesu saat digiring keluar menuju mobil tahanan, Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (12/4/2025) malam. 

D.SURAT BERHARGA Rp1.100.000.000

E.KAS DAN SETARA KAS Rp515.855.801

F. HARTA LAINNYA Rp72.545.550

Sub Total Rp 3.168.401.351

II. HUTANG Rp 0 

III. TOTAL HARTA KEKAYAAN (I-II) Rp3.168.401.351.

Muhammad Arif Nuryanta, S.H., M.H., adalah sosok hakim berpengalaman yang kini menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ia resmi dilantik pada Kamis, 7 November 2024, menggantikan Saut Maruli Tua Pasaribu yang dipromosikan menjadi Hakim Tinggi di Medan.

Dengan pangkat Pembina Utama Muda (IV/c), Arif Nuryanta mengemban amanah besar di salah satu pengadilan negeri paling sibuk dan disorot di Indonesia.

Latar belakang pendidikannya sebagai Magister Hukum menjadi bekal kuat dalam memimpin lembaga peradilan yang banyak menangani perkara-perkara penting dan menjadi perhatian publik.

Sebelum dipercaya memimpin PN Jakarta Selatan, Arif Nuryanta telah menempuh perjalanan panjang di dunia peradilan.

Ia pernah menjabat sebagai Ketua PN Jakarta Pusat dan sebelumnya sebagai Wakil Ketua di tempat yang sama.

Pengalaman kariernya juga meliputi posisi Wakil Ketua PN Bangkinang, Ketua PN Tebing Tinggi, serta Ketua PN Purwokerto. Di awal kariernya, ia bertugas sebagai hakim di PN Karawang.

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved