Kasus Suap
Pejabat Wilmar Berinisiatif Beli Vonis Hakim Rp 60 Miliar, Uang Dibawa dari SCBD ke Cilincing Jakut
Kejagung ungkap peran pejabat WILMAR Group, M Syafei yang diduga jadi inisiator suap Rp 60 miliar untuk BELI PUTUSAN hakim.
Penulis: | Editor: Ign Prayoga
"Tidak sungkan-sungkan walaupun di warung saya, yang jarang terlihat itu istrinya. Terakhir ketemu puasa dan Lebaran," ujarnya.
Menurutnya, rumah Syafei dibangun tahun 2015 dan baru selesai sekitar tahun 2017.
Syafei dikenal sebagai orang yang ramah dan bukan orang yang gila hormat. "Walaupun dia orang Wilmar dan punya jabatan, dia tidak mau dipanggil bapak, maunya dipanggil abang saja. Punya etika dengan yang lebih tua," katanya.
Dinan tak menyangka yafei terjerat kasus korupsi. "Tidak nyangka dia terlibat di masalah itu. Saya baru tahu pas pagi tadi ," ucapnya.
Dinan juga melihat ketika rumah Syafei didatangi sejumlah petugas Kejaksaan. "Kemarin siang ramai orang dari Kejaksaan datang ke sini," katanya.
Ketua RT setempat, Fauzi mengatakan hal yang sama. Menurut dia, Syafei jarang pulang ke Palembang karena bekerja di Jakarta.
Ketika ada kesempatan pulang ke Palembang, Syafei menyempatkan diri untuk menyapa para tetangga.
"Orangnya bergaul sama tetangga. Istrinya orang sini (Palembang), mertuanya mantan sekda di Muara Enim. Sudah lama Syafei tinggal di sini sekitar 10 tahunan," katanya dikutip dari TribunSumsel.com .
Peran Head Legal Wilmar Group
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap peran Muhammad Syafei (MSY), Head Social Security Legal PT Wilmar Group, dalam kasus suap terkait vonis lepas (onslag) dalam perkara korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO).
Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar mengatakan, Syafei diketahui berperan menyediakan uang kepada pengacara tiga korporasi CPO, Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri yang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.
Qohar menjelaskan, penyidikan mengungkap bahwa pertemuan antara pengacara Arianto dan Wahyu Gunawan, panitera muda Pengadilan Negeri Jakarta Utara, menjadi awal dari pengurusan perkara ini.
Dalam pertemuan itu, Wahyu meminta agar perkara tersebut segera diurus dengan biaya tertentu.
"Jika tidak, putusannya bisa maksimal bahkan melebihi tuntutan Penuntut umum," kata Qohar, Selasa (15/4/2025).
Arianto kemudian menyampaikan hal tersebut kepada Marcella Santoso, yang kemudian bertemu Syafei di restoran Daun Muda. Di sana, Syafei mengonfirmasi bahwa biaya untuk mengurus perkara tersebut adalah Rp 20 miliar.
Sudewo Bupati Pati Kembalikan Suap Proyek KA Ratusan Juta, Ini Respon KPK |
![]() |
---|
Hasil OTT KPK, Dirut Inhutani V Jadi Tersangka, Suap Izin Lahan Hutan Nilainya Miliaran |
![]() |
---|
KPK Periksa Gubernur Khofifah Indar Parawansa di Polda Jatim soal Anggaran Dana Hibah |
![]() |
---|
Sejak Jadi Tersangka Kasus Suap Desember 2024, Rumah Hasto di Margahayu Bekasi Kosong Melompong |
![]() |
---|
KPK Usut Kasus Suap dan Gratifikasi Pengurusan Izin Tenaga Kerja Asing di Kemnaker |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.