Kasus Suap

Pejabat Wilmar Berinisiatif Beli Vonis Hakim Rp 60 Miliar, Uang Dibawa dari SCBD ke Cilincing Jakut

Kejagung ungkap peran pejabat WILMAR Group, M Syafei yang diduga jadi inisiator suap Rp 60 miliar untuk BELI PUTUSAN hakim.

|
Penulis: | Editor: Ign Prayoga
Dokumentasi Kejagung/Tribunsumsel.com/Rachmad Kurniawan
SUAP KASUS CPO -- Penampakan rumah M Syafei sebagai tersangka baru dalam kasus suap gratifikasi vonis lepas perkara korupsi ekspor CPO, di Jalan Kancil Putih Kelurahan Demang Lebar Daun, Palembang, Rabu (16/4/2025). 

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap kasus suap Rp 60 miliar di balik vonis lepas (onslag) dalam perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO).

Kasus ini menyeret empat hakim senior di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan pengacara. 

Tersebut pula nama Muhammad Syafei yang jabatannya adalah Head Social Security Legal Wilmar Group, salah satu perusahaan yang tersangkut perkara korupsi ekspor CPO.

Syafei diduga memberikan suap sebesar Rp 60 miliar untuk membeli vonis hakim.

Penyidik telah menemukan jejak uang tersebut, dari penyerahan di area SCBD Jakarta Selatan hingga dibawa ke rumah seorang panitera di Cilincing, Jakarta Utara.

Penyidik Kejagung telah menggeledah tempat tinggal Muhammad Syafei yakni sebuah apartemen di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, dan sebuah rumah megah di Palembang, Sumsel.

Syafei berasal dari Palembang dan mertuanya adalahnya mantan pejabat di sebuah pemda di Sumsel.

Ketika kariernya di perusahaan sawit Wilmar Group semakin meningkat, Muhammad Syafei mulai tinggal di Jakarta.

Pada apartemen Syafei di Kuningan, penyidik Kejagung menemukan barang bukti seperti mobil Mercedes Benz, Honda CRV, dan sepeda Brompton. Seluruhnya disita oleh penyidik Kejagung.

Tribunnews mendatangi apartemen tersebut pada Rabu (16/4/2025). Beberapa petugas keamanan di lokasi mengakui ada penggeledahan yang dilakukan oleh Kejagung.

SOSOK MARCELLA SANTOSO - Akun Media Sosial Marcella Santoso, Doktor Hukum yang Suap Hakim
SOSOK MARCELLA SANTOSO - Akun media sosial Marcella Santoso, doktor hukum yang suap hakim PN Jakpus. (Kompas TV/iNews/Facebook Marcella Santoso)

Namun manajemen apartemen menolak memberikan informasi lebih lanjut. “Mohon maaf untuk manajemen tidak berkenan, karena ini bersifat privasi,” ujar seorang staf apartemen.

Muhammad Syafei juga memiliki rumah di Jalan Kancil Putih, Kelurahan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang, Sumatera Selatan.

Rumah warna putih itu merupakan bangunan dua lantai pada lahan yang cukup luas.

Rumah Syafei terlihat paling megah dibanding rumah-rumah warga di wilayah itu.

Dinan (36), warga setempat mengatakan, Syafei jarang keluar rumah. Syafei hanya sesekali keluar rumah untuk nongkrong di rumah tetangga ataupun di warung.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved