Kasus Suap

Pejabat Wilmar Berinisiatif Beli Vonis Hakim Rp 60 Miliar, Uang Dibawa dari SCBD ke Cilincing Jakut

Kejagung ungkap peran pejabat WILMAR Group, M Syafei yang diduga jadi inisiator suap Rp 60 miliar untuk BELI PUTUSAN hakim.

|
Penulis: | Editor: Ign Prayoga
Dokumentasi Kejagung/Tribunsumsel.com/Rachmad Kurniawan
SUAP KASUS CPO -- Penampakan rumah M Syafei sebagai tersangka baru dalam kasus suap gratifikasi vonis lepas perkara korupsi ekspor CPO, di Jalan Kancil Putih Kelurahan Demang Lebar Daun, Palembang, Rabu (16/4/2025). 

Setelah itu, Marcella menggelar pertemuan dengan Wahyu, Ariyanto, dan Muhammad Arif Nuryanta, mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang menyatakan bahwa vonis dapat diputus Onslag jika biaya dinaikkan menjadi Rp 60 miliar.

Arianto kemudian menyampaikan hal ini kepada Marcella, yang kemudian menghubungi Syafei. Syafei menyanggupi dan menyatakan bahwa uang tersebut siap diserahkan dalam bentuk dollar Amerika Serikat (USD) atau Dolar Singapura (SGD).

Penyerahan uang dilakukan di parkiran SCBD, Jakarta, di mana Syafei menyerahkan uang kepada Ariyanto, yang kemudian mengantarkannya ke rumah Wahyu Gunawan.

Wahyu kemudian menyerahkan uang tersebut kepada Muhammad Arif Nuryanta, yang mendapat bagian sebesar 50.000 USD. 

Berdasarkan bukti yang ditemukan, Kejagung menetapkan Syafei sebagai tersangka dalam kasus ini.

Total sudah delapan orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap jual beli vonis lepas tiga korporasi CPO ini, Empat orang di antaraya adalah hakim. 

Kejagung terus mendalami kasus tersebut dan berusaha mengungkap lebih banyak detail tentang jaringan korupsi yang melibatkan hakim, panitera, pengacara hingga pihak korporasi ini.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved