Judi Online

Muhrijan alias Agus, Penghubung Agen Judi Online dan Oknum Kominfo, Raup Duit Hingga Rp 600 Jutaan

Muhrijan mengaku dititipi sebanyak 300 situs judi online milik para bandar yang sebelumnya ia dapat dari agen.

Editor: Ichwan Chasani
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
SIDANG JUDI ONLINE - Muhrijan alias Agus memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang kasus pencucian uang judi online yang menjerat istrinya, Darmawati, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/5/2025). Muhrijan mengaku mendapat Rp 1,5 juta hingga Rp 2 juta untuk menjaga setiap situs judol agar tidak diblokir Kominfo. 

TRIBUNBEKASI.COM — Muhrijan alias Agus, sosok penghubung agen judi online dan oknum Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), mengaku mengantongi bayaran hingga Rp 600 jutaan. 

Pengakuan itu diungkapkan oleh Muhrijan saat hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil dari perkara judi online yang menjerat sang istri Darmawati di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/5/2025).

Saat itu, dirinya dicecar Ketua Majelis Hakim Sulistyo Muhammad Dwi Putro perihal keuntungan apa yang ia dapat dari jasanya menjaga situs judol.

Menjawab pertanyaan majelis hakim, Muhrijan mengaku dibayar hingga ratusan juta untuk menjaga situs judi online (judol) milik para bandar agar tidak diblokir Kemenkominfo, yang sekarang berganti nama jadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Dia mengaku dibayar di kisaran angka Rp 1,5 hingga 2 juta untuk satu situs judi online.

Dalam praktiknya, Muhrijan mengaku dititipi sebanyak 300 situs judol milik para bandar yang sebelumnya ia dapat dari agen.

Baca juga: Korban Terlempar dari Boat di Sungai Cikeas Atas Nama Rudiyanto Ditemukan Meninggal Dunia

Baca juga: Polisi Periksa Tiga Saksi untuk Ungkap Kelalaian dalam Kasus Orang Hilang Terpental dari Boat

Dari total 300-an website tersebut, Muhrijan menyebutkan mendapat imbalan Rp 1,5 hingga 2 juta untuk setiap situs judol yang akan dijaga.

Jika dijumlah, Muhrijan bisa mendapatkan duit di kisaran Rp 450 juta hingga Rp 600 juta untuk menjaga agar situs judol tersebut tidak diblokir oleh Kominfo.

Selain sebagai saksi, Muhrijan juga berstatus sebagai terdakwa. 

"Apa yang saudara dapat, finansial kah barang kah?," tanya Hakim.

"Finansial," kata Muhrijan.

"Berapa jumlahnya?," tanya Hakim.

Baca juga: Membludak dan Berdesakan, Sejumlah Pencaker Pingsan saat Job Fair di Cikarang

Baca juga: Selasa Ini, Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Dibanderol Naik Rp 4.000 per Gram, Ini Rinciannya

"Waktu itu kurang lebih 2 juta (rupiah) sampai 1,5 juta," jawabnya.
"Itu per apa?," tanya Hakim lagi.

"Per web," aku Muhrijan.

Setelah itu Hakim pun mendalami berapa jumlah situs judol milik para bandar yang dijaga oleh Muhrijan.

Muhrijan menyatakan, bahwa awalnya ia pernah dititipi sebanyak 1.000 situs judol oleh para bandar.

Akan tetapi kebanyakan dari jumlah tersebut kata dia terblokir oleh Kominfo, sehingga pada akhirnya situs judol yang berhasil diamankannya hanya sebanyak 300.

"Waktu pertama masuk melalui saya itu sekitar 1.000 (situs judol) cuman karena banyak yang terblokir, kalau diblokir itu otomatis customer gak akan bayar Yang Mulia, jadi waktu itu kurang lebih 300," ucap Muhrijan.
"300 apa?," tanya Hakim.

Baca juga: Sediakan 2.517 Lowongan Kerja, Job Fair Pemkab Bekasi Sempat Ricuh

Baca juga: BREAKING NEWS : Membludak, Ribuan Pencari Kerja Datangi Job Fair di Cikarang dan Rela Berdesakan

"Web yang bisa dijaga itu," ujar Muhrijan.

"Yang bisa dijaga 300 web agar tidak terblokir?," cecar Hakim lagi.

"Iya," jawab Muhrijan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Darmawati terlibat dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) suaminya sekaligus terdakwa kasus Judol, Muhrijan alias Agus.

Dalam dakwaan JPU, Darmawati disebut membelanjakan uang hasil kejahatan suaminya untuk membeli berbagai barang mewah.

Dana tersebut diterima dari Muhrijan sebagai imbalan atas jasanya menjaga situs judol.

Baca juga: Ungkap Kasus Pelajar Sekolah Bekasi yang Tewas Terjun Bebas, Polisi Masih Cari Bukti Rekaman CCTV

Baca juga: Polda Metro Bekuk Pengedar Narkoba, Sita 5,6 Kg Sabu dan 5.020 Butir Ekstasi asal Medan

Barang-barang yang telah dibelanjakan Darmawati berupa sejumlah perangkat elektronik bernilai tinggi, seperti iPhone 16 Pro Max, iPhone 15 Pro Max, iPhone 15, serta satu unit handphone Asus ROG.

Selain itu, Darmawati juga membeli satu unit MacBook Pro dan satu unit iPad Pro, serta handphone Samsung Z Flip 5 berwarna ungu dan Samsung A35 berwarna biru.

Tak hanya barang elektronik, Darmawati juga membelanjakan uangnya untuk membeli tiga unit mobil mewah, yakni BMW X7 warna putih, Toyota Fortuner putih, dan Lexus dengan pelat nomor B 16 WT.

Gaya hidup mewah Darmawati juga tercermin dari pembelian berbagai barang fesyen bermerek, termasuk dua cincin Louis Vuitton, satu jam tangan Louis Vuitton warna emas, satu jam tangan Rolex warna perak, satu kacamata Dior, satu koper Louis Vuitton, serta satu pasang sandal Hermes.

Koleksi tas mewah terdakwa terdiri dari berbagai merek ternama, antara lain tas Louis Vuitton warna pink, tas Louis Vuitton warna cokelat, pouch Louis Vuitton cokelat, tas Dior warna biru dongker, tas Chanel warna pink, dan tas Longchamp warna abu-abu.

Baca juga: Dukung Penuh Tim Macan Kemayoran, Gubernur Pramono Bakal Ubah 30 Bus Transjakarta Bernuansa Persija

Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Selasa 27 Mei 2025 Ini

Tak berhenti di situ, Darmawati juga memborong berbagai perhiasan, di antaranya 18 cincin, tujuh kalung, empat gelang emas, tiga gelang emas berbahan karet, tiga pasang anting, dua liontin emas bercampur berlian, dan satu liontin emas.

Atas perbuatannya, Darmawati diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang. (Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp. 

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved