Judi Online
Muhrijan alias Agus, Penghubung Agen Judi Online dan Oknum Kominfo, Raup Duit Hingga Rp 600 Jutaan
Muhrijan mengaku dititipi sebanyak 300 situs judi online milik para bandar yang sebelumnya ia dapat dari agen.
TRIBUNBEKASI.COM — Muhrijan alias Agus, sosok penghubung agen judi online dan oknum Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), mengaku mengantongi bayaran hingga Rp 600 jutaan.
Pengakuan itu diungkapkan oleh Muhrijan saat hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil dari perkara judi online yang menjerat sang istri Darmawati di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/5/2025).
Saat itu, dirinya dicecar Ketua Majelis Hakim Sulistyo Muhammad Dwi Putro perihal keuntungan apa yang ia dapat dari jasanya menjaga situs judol.
Menjawab pertanyaan majelis hakim, Muhrijan mengaku dibayar hingga ratusan juta untuk menjaga situs judi online (judol) milik para bandar agar tidak diblokir Kemenkominfo, yang sekarang berganti nama jadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Dia mengaku dibayar di kisaran angka Rp 1,5 hingga 2 juta untuk satu situs judi online.
Dalam praktiknya, Muhrijan mengaku dititipi sebanyak 300 situs judol milik para bandar yang sebelumnya ia dapat dari agen.
Baca juga: Korban Terlempar dari Boat di Sungai Cikeas Atas Nama Rudiyanto Ditemukan Meninggal Dunia
Baca juga: Polisi Periksa Tiga Saksi untuk Ungkap Kelalaian dalam Kasus Orang Hilang Terpental dari Boat
Dari total 300-an website tersebut, Muhrijan menyebutkan mendapat imbalan Rp 1,5 hingga 2 juta untuk setiap situs judol yang akan dijaga.
Jika dijumlah, Muhrijan bisa mendapatkan duit di kisaran Rp 450 juta hingga Rp 600 juta untuk menjaga agar situs judol tersebut tidak diblokir oleh Kominfo.
Selain sebagai saksi, Muhrijan juga berstatus sebagai terdakwa.
"Apa yang saudara dapat, finansial kah barang kah?," tanya Hakim.
"Finansial," kata Muhrijan.
"Berapa jumlahnya?," tanya Hakim.
Baca juga: Membludak dan Berdesakan, Sejumlah Pencaker Pingsan saat Job Fair di Cikarang
Baca juga: Selasa Ini, Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Dibanderol Naik Rp 4.000 per Gram, Ini Rinciannya
"Waktu itu kurang lebih 2 juta (rupiah) sampai 1,5 juta," jawabnya.
"Itu per apa?," tanya Hakim lagi.
"Per web," aku Muhrijan.
Setelah itu Hakim pun mendalami berapa jumlah situs judol milik para bandar yang dijaga oleh Muhrijan.
Muhrijan menyatakan, bahwa awalnya ia pernah dititipi sebanyak 1.000 situs judol oleh para bandar.
Akan tetapi kebanyakan dari jumlah tersebut kata dia terblokir oleh Kominfo, sehingga pada akhirnya situs judol yang berhasil diamankannya hanya sebanyak 300.
"Waktu pertama masuk melalui saya itu sekitar 1.000 (situs judol) cuman karena banyak yang terblokir, kalau diblokir itu otomatis customer gak akan bayar Yang Mulia, jadi waktu itu kurang lebih 300," ucap Muhrijan.
"300 apa?," tanya Hakim.
Baca juga: Sediakan 2.517 Lowongan Kerja, Job Fair Pemkab Bekasi Sempat Ricuh
Baca juga: BREAKING NEWS : Membludak, Ribuan Pencari Kerja Datangi Job Fair di Cikarang dan Rela Berdesakan
"Web yang bisa dijaga itu," ujar Muhrijan.
"Yang bisa dijaga 300 web agar tidak terblokir?," cecar Hakim lagi.
"Iya," jawab Muhrijan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Darmawati terlibat dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) suaminya sekaligus terdakwa kasus Judol, Muhrijan alias Agus.
Dalam dakwaan JPU, Darmawati disebut membelanjakan uang hasil kejahatan suaminya untuk membeli berbagai barang mewah.
Dana tersebut diterima dari Muhrijan sebagai imbalan atas jasanya menjaga situs judol.
Baca juga: Ungkap Kasus Pelajar Sekolah Bekasi yang Tewas Terjun Bebas, Polisi Masih Cari Bukti Rekaman CCTV
Baca juga: Polda Metro Bekuk Pengedar Narkoba, Sita 5,6 Kg Sabu dan 5.020 Butir Ekstasi asal Medan
Barang-barang yang telah dibelanjakan Darmawati berupa sejumlah perangkat elektronik bernilai tinggi, seperti iPhone 16 Pro Max, iPhone 15 Pro Max, iPhone 15, serta satu unit handphone Asus ROG.
Selain itu, Darmawati juga membeli satu unit MacBook Pro dan satu unit iPad Pro, serta handphone Samsung Z Flip 5 berwarna ungu dan Samsung A35 berwarna biru.
Tak hanya barang elektronik, Darmawati juga membelanjakan uangnya untuk membeli tiga unit mobil mewah, yakni BMW X7 warna putih, Toyota Fortuner putih, dan Lexus dengan pelat nomor B 16 WT.
Gaya hidup mewah Darmawati juga tercermin dari pembelian berbagai barang fesyen bermerek, termasuk dua cincin Louis Vuitton, satu jam tangan Louis Vuitton warna emas, satu jam tangan Rolex warna perak, satu kacamata Dior, satu koper Louis Vuitton, serta satu pasang sandal Hermes.
Koleksi tas mewah terdakwa terdiri dari berbagai merek ternama, antara lain tas Louis Vuitton warna pink, tas Louis Vuitton warna cokelat, pouch Louis Vuitton cokelat, tas Dior warna biru dongker, tas Chanel warna pink, dan tas Longchamp warna abu-abu.
Baca juga: Dukung Penuh Tim Macan Kemayoran, Gubernur Pramono Bakal Ubah 30 Bus Transjakarta Bernuansa Persija
Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Selasa 27 Mei 2025 Ini
Tak berhenti di situ, Darmawati juga memborong berbagai perhiasan, di antaranya 18 cincin, tujuh kalung, empat gelang emas, tiga gelang emas berbahan karet, tiga pasang anting, dua liontin emas bercampur berlian, dan satu liontin emas.
Atas perbuatannya, Darmawati diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang. (Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp.
Pamer Penangkapan Komplotan Penipu Bandar Judi Online, Polda DIY Ditertawakan Warganet |
![]() |
---|
Pramono Ingatkan ASN Jakarta! Main Judi Online, Ancam Tak Naik Jabatan |
![]() |
---|
Pernah Berangkatkan Umrah 47 Orang dari Duit Judol, Rajo Emirsyah Dituntut 15 Tahun |
![]() |
---|
Penipu di Tambora Jakbar Ini Gunakan Uang Rp 171 Juta untuk Judi Online |
![]() |
---|
Markas Judol Jaringan China-Kamboja di Bogor, Tangerang, Bekasi Digerebek |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.