Berita Kriminal
Tangkap Seorang Pengedar, Aparat Polda Metro Jaya Sita Rp 1,1 Kilogram Heroin Senilai Rp 4,1 Miliar
AKP Edy Lestari menuturkan, penangkapan terhadap tersangka YJ itu dilakukan pada Minggu (1/6/2025) pukul 15.30 WIB.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM — Aparat Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya meringkus seorang pria berinisial YJ (33) karena peredaran narkotika jenis heroin.
Dari penangkapan tersangka di wilayah Karang Tengah, Jakarta Barat tersebut, polisi menyita barang bukti heroin seberat 1,1 kilogram (kg).
Kanit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Edy Lestari menuturkan, penangkapan terhadap tersangka YJ itu dilakukan pada Minggu (1/6/2025) pukul 15.30 WIB.
"Dengan barang bukti heroin seberat 1,1 kilogram," ucap AKP Edy Lestari, dalam keterangan resminya, Rabu (4/6/2025).
Barang bukti yang ditemukan dalam penggeledahan yakni satu plastik berisi tiga plastik klip besar yang diduga berisi heroin.
Rinciannya kantong A dan kantong B masing-masing seberat 0,454 gram dan kantong C 0,200 gram, sehingga, total berat bruto barang bukti (barbuk) mencapai 1,106 gram.
Baca juga: Bikin Geger Warga, Jasad Laki-Laki Ditemukan Membusuk di Dalam Kontrakan, Ini Identitasnya
Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Rabu 4 Juni 2025 Ini
"Barang haram tersebut di tafsir nilainya mencapai Rp4,1 Miliar," tutur AKP Edy Lestari.
Pengungkapan ini cukup signifikan, mengingat peredaran heroin yang berhasil diungkap terakhir pada 2020 di wilayah hukum (wilkum) Polda Metro Jaya.
Lebih lanjut, AKP Edy Lestari menjelaskan, berdasarkan interogasi sementara, heroin ini dikirim dari Sumatera ke Jakarta.
"Rencananya akan diedarkan di wilayah Jakarta. Namun YJ berhasil dibekuk Tim Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya," katanya.
Pengungkapan ini juga berhasil menyelamatkan sebanyak 1.100 Jiwa dari bahaya peredaran heroin.
Baca juga: SIM Keliling Kabupaten Bekasi, Rabu ini 4 Juni 2025 di Wilayah Tambun Selatan Hingga Pukul 13.00
Baca juga: Layanan SIM Keliling Karawang, Rabu 4 Juni 2025, Dijadwalkan hingga Pukul 14.00, Cek Lokasinya
YJ kini ditahan di Polda Metro Jaya dan dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati," tuturnya. (Wartakotalive.com/Ramadhan LQ)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp.
Bergaya Mewah, Wanita Berjilbab Terekam CCTV Curi Kalung Berlian di Mal |
![]() |
---|
Ini Penampakan 7 ‘Mata Elang’ saat Terjaring Operasi Pekat di Sukmajaya Depok |
![]() |
---|
Komplotan Pencuri Tas di KRL Commuter Line, Diringkus Polisi |
![]() |
---|
Pria Paruh Baya Cabuli Balita, Iming-Imingi Korban dengan Sepatu Baru |
![]() |
---|
Komplotan Maling Bobol Minimarket dan Angkut Barang Senilai Rp 56 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.