Kasus Judi Online

Ini Daftar Barang Mewah Darmawati yang Dibeli dari Uang Rp 13 M Hasil Suami Amankan Situs Judol

Oleh Darmawati, uang haram pemberian Agus yang melindungi situs judi online dibelanjakan sejumlah barang mewah.

Editor: Dedy
(Kompas.com/Muhammad Daffa Aldiansyah)
TERDAKWA KASUS JUDOL --- Terdakwa Darmawati, istri makelar judi online, di Ruangan Sidang 03 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) 

Hanya saja, Darmawati tidak mengetahui bahwa yang diberikan oleh suaminya itu merupakan hasil penjagaan situs judol agar tidak terblokir Komdigi.

“(Darmawati baru tahu asal uang) waktu pas penangkapan saya, Yang Mulia,” ucap Muhrijan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (27/5/2025).

Atas perbuatannya, Darmawati diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang.

(Sumber : Kompas.com)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tampung Uang Haram, Istri Makelar Judol Borong Belasan Cincin Emas hingga Berlian"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved