PHK

Perusahaan Bus Pariwisata di Depok Berencana PHK Setengah Karyawannya 

Pemilik Perusahaan Otobus (PO) Smindo Trans, Rachmat menjelaskan, larangan study tour ini berdampak pada pengurangan atau PHK karyawan.

Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: Dedy
kompas.com
ILUSTRASI PHK -- Perusahaan bus pariwisata di Kota Depok, Jawa Barat berencana melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) setengah karyawannya. 

Sebelum ada kebijakan larangan study tour, bus pariwisata milik Rachmat bisa melayani study tour hingga 20 hari sampai 25 hari dalam sebulan. 

Namun, pasca larangan study tour, bus pariwisatanya hanya bisa mengantarkan penumpang tujuh hingga 15 hari saja.

“Semenjak adanya kegiatan ini kita paling bisa jalan di 7 hari maksimal itu terbanyak di 15 hari, karena kita masih bisa jemput yang wilayah Jakarta gitu,” ujarnya. 

Rachmat menilai, kebijakan Dedi Mulyadi kurang tepat. Mestinya, Gubernur Jabar tersebut cukup tidak mewajibkan tanpa perlu melarang. 

“Kalau menurut saya kebijakannya itu kurang tepat ya, dalam artian seharusnya tidak melarang, namun tidak mewajibkan juga gitu,” ujarnya. 

“Jadi ketika ada sekolah yang ingin melakukan kegiatan di luar, tidak hanya study tour ada field trip, ada wisata edukasi itu diperbolehkan seharusnya, jadi tidak berdampak seperti sekarang nih,” pungkasnya.

(Sumber : TribunnewsDepok.com, M Rifqi Ibnumasy/m38)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp 

 

 

 

Sumber: Tribun depok
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved