Tunjangan Anggota DPR
Dasco Bilang Tunjangan Rp 50 Juta Anggota DPR Hanya Sampai Oktober, Setelah Itu Tak Ada Lagi
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan tunjangan Rp 50 juta per bulan yang diterima anggota DPR akan berakhir pada Oktober 2025.
Penulis: | Editor: Ign Prayoga
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan, Agustus 2024.
Gaji Pokok
Ketua DPR: Rp5.040.000
Wakil Ketua DPR: Rp4.620.000
Anggota DPR: Rp4.200.000
Tunjangan Tetap dan Melekat
Tunjangan Jabatan: Rp9.700.000
Tunjangan Komunikasi: Rp15.554.000
Tunjangan Kehormatan: Rp5.580.000
Tunjangan Fungsi Pengawasan dan Anggaran: Rp3.750.000
Tunjangan Listrik dan Telepon: Rp7.700.000
Tunjangan PPh Pasal 21: Rp2.699.813
Uang Sidang: Rp2.000.000
Tunjangan Penyesuaian Biaya Hidup
Tunjangan Beras: ±Rp12.000.000 (naik dari Rp10 juta)
Tunjangan Bensin: ±Rp7.000.000 (naik dari Rp4–5 juta)
Tunjangan Rumah: Rp50.000.000 (kompensasi atas penghapusan rumah jabatan)
Total Estimasi Pendapatan:
±Rp120.000.000 per bulan per anggota DPR
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bekasi/foto/bank/originals/Sufmi-Dasco-Ahmad-23-Ags.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.