Tunjangan Anggota DPR

Dasco Bilang Tunjangan Rp 50 Juta Anggota DPR Hanya Sampai Oktober, Setelah Itu Tak Ada Lagi

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan tunjangan Rp 50 juta per bulan yang diterima anggota DPR akan berakhir pada Oktober 2025.

Penulis: | Editor: Ign Prayoga
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan, Agustus 2024. 

Gaji Pokok

Ketua DPR: Rp5.040.000

Wakil Ketua DPR: Rp4.620.000

Anggota DPR: Rp4.200.000

Tunjangan Tetap dan Melekat

Tunjangan Jabatan: Rp9.700.000

Tunjangan Komunikasi: Rp15.554.000

Tunjangan Kehormatan: Rp5.580.000

Tunjangan Fungsi Pengawasan dan Anggaran: Rp3.750.000

Tunjangan Listrik dan Telepon: Rp7.700.000

Tunjangan PPh Pasal 21: Rp2.699.813

Uang Sidang: Rp2.000.000

Tunjangan Penyesuaian Biaya Hidup

Tunjangan Beras: ±Rp12.000.000 (naik dari Rp10 juta)

Tunjangan Bensin: ±Rp7.000.000 (naik dari Rp4–5 juta)

Tunjangan Rumah: Rp50.000.000 (kompensasi atas penghapusan rumah jabatan)

Total Estimasi Pendapatan:

±Rp120.000.000 per bulan per anggota DPR

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved