TRIBUNBEKASI.COM — Tim Forensik RS Polri Kramatjati mengungkapkan hasil dari autopsi yang dilakukan terhadap jenazah Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante (6), anak dari artis Tamara Tyasmara.
Autopsi terhadap enazah Dante dilakukan setelah 10 hari dimakamkan, dengan begitu tim Forensik menyimpulkan sudah terjadi pembusukan.
"Dalam pemeriksaan tersebut saya bersama tim kami mengetahui korban telah dimakamkan selama 10 hari sehingga hasil temuan kami memang kesimpulannya jenazah almarhum sudah dalam kondisi decomposition lanjut dan sudah pembusukan lanjut," ungkap dr Farah dari Tim Forensi RS Polri Kramatjati di Polda Metro Jaya, Senin, 12 Februari 2024.
Lebih lanjut, dr Farah menjelaskan bahwa pada bagian kulit dan tulang jasad Dante tidak ditemukan adanya dugaan kekerasan yang dialami korban.
"Pada bagian kulit, kami tidak temukan tanda-tanda kekerasan, tulang belulang pada organ lain tidak kami temukan retak atau patah bahkan resapan darah tidak ada," ujar dr Farah.
BERITA VIDEO: KEKASIH TAMARA TYASMARA DIJERAT PASAL P3MBUNUH4N BERENCANA
Dengan kondisi jenazah tersebut pihak Forensik tidak menemukan tanda-tanda awal ketika seseorang meninggal karena tenggelam seperti kulit keriput hingga keluarnya busa dari lubang hidung dan mulut.
Namun dalam proses autopsi pihaknya mendapati organ paru Dante, anak dari Tamara Tyasmara, sudah mencair sehingga diindikasi terlalu banyak menghirup air saat tenggelam.
"Pada autopsi memang karena kondisi sudah membusuk sehingga sebagian organ-organ tubuhnya mulai membusuk dan melemah, terutama kedua parunya sudah mencair, kami asumsikan karena kebanyakan air yang masuk di kolam renang," ujarnya.
Baca juga: Pemkab Bekasi Bangun Enam Pos Aju untuk Percepat Penanganan jika Terjadi Bencana saat 14 Februari
Baca juga: Polrestro Bekasi Antisipasi Lima Potensi Gangguan Kerawanan Pemilu 2024
Beberapa proses lain dilakukan seperti mengambil organ sumsum tulang untuk mencari akibat meninggalnya anak pasangan Angger Dimas dan Tamara Tyasmara ini.
Kemudian ditemukan adanya tumbuhan air berupa ganggang yang masuk ke dalam sum-sum tulang dan hati Dante.
"Kami menemukan pemeriksaan adanya destruksi asam dan di sumsum tulang dan di hatinya kami temukan adanya tumbuhan air berupa ganggang," ungkap Farah.
Dengan demikian hasil tersebut merujuk kepada keterangan dokter di rumah sakit Dante ketika menjalani pemeriksaan awal dengan tanda-tanda tenggelam.
Dipastikan oleh Farah Dante meninggal dunia karena tenggelam karena terlalu menghirup banyak air dan kekurangan oksigen.
Baca juga: Temukan 4 Dugaan Kecurangan Pemilu di Masa Tenang, TKN Minta Bawaslu Segera Tindaklanjuti
Baca juga: Turun Rp 6.000 Per Gram, Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Selasa Ini Jadi Segini, Simak Detailnya
"Kemudian hasil pemeriksaan autopsi kami temukan tumbuhan air dalam sumsum tulang dan hatinya sementara kami menyimpulkan kondisi korban sesuai dengan korban meninggal karena tenggelam atau masukkanya air ke dalam saluran pernapasan," tandasnya.
Pasal Pembunuhan Berencana
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya menjerat kekasih dari pemain sinetron Tamara Tyasmara, berinisial YA, dengan pasal pembunuhan berencana, yaitu pasal 340 KUHP.
YA telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap Polda Metro Jaya atas kasus kematian anak dari Tamara Tyasmara, Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante (6).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyatakan bahwa penetapan tersangka dan penangkapan terhadap YA berdasarkan bukti usai gelar perkara dilakukan.
"Saudara YA ditangkap berdasarkan bukti yang cukup setelah sebelumnya dilakukan gelar perkara penetapan tersangka," ujar Kombes Ade Ary Syam Indradi, Jumat, 9 Februari 2024.
Baca juga: Coba Peruntungan jadi DJ, Bang Tigor Akui Bayarannya Lebih Besar dari Main Akting
Baca juga: Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang Hari Ini Libur, Buka Jumat 16 Februari 2024
Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan bahwa dalam kasus tersebut, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menerapkan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana terhadap tersangka YA.
"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP," lanjut Kombes Ade Ary Syam Indradi.
Kombes Ade Ary Syam Indradi menambahkan, bahwa tersangka YA ditangkap di Jalan Kelapa Kopyor 7 Blok A6/5 RT 12/07, Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur pada hari Jumat ini, 9 Februari 2024.
Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Elastomix Indonesia Butuh Segera Tenaga Operator Forklift
Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: Hari Terakhir, PT Honda Prospect Motor Butuh 25 Operator Pengemudi Mobil
Atas penangkapan itu, tersangka YA kemudian digiring ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa secara intensif.
"Selanjutnya, tersangka dibawa ke Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan," kata Kombes Ade Ary Syam Indradi.
Tersangka YA yang mengenakan kaos hitam kerap menunduk saat tiba di Polda Metro Jaya untuk dibawa ke ruang pemeriksaan.
Dalami Motif
Usai ditangkap Polda Metro Jaya pada Jumat pagi, 9 Februari 2024, tersangka YA kini telah berada di Polda Metro Jaya dan sedang menjalani pemeriksaan kesehatan di Biddokes Polda Metro Jaya.
"Bahwa saudara YA sedang dilakukan pemeriksaan kesehatan di Biddokes Polda Metro Jaya," ujar Kombes Ade Ary Syam Indradi.
Baca juga: Jubir TKN Ungkap Janji Prabowo yang Ditepati untuk Sepak Bola Indonesia
Baca juga: Emas Batangan Antam di Bekasi Jumat Ini Harganya Turun Tipis jadi Rp1.138.000 Per Gram
Kombes Ade Ary Syam Indradi menuturkan, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya saat ini sedang mendalami motif tersangka melakukan perbuatannya dengan menenggelamkan Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante (6) di kolam renang di Duren Sawit, Jakarta Timur.
"Motif sedang didalami, setelah proses pemeriksaan kesehatan terhadap saudara YA akan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka di situ akan dilakukan pendalaman terhadap motif," Kombes Ade Ary Syam Indradi.
Menurut Kombes Ade Ary Syam Indradi, tersangka YA bersikap kooperatif saat ditangkap.
Saat ditangkap pada Jumat pagi, tersangka YA sedang tidur di rumah kontrakan di Jalan Kelapa Kopyor 7 Blok A6/5 RT 12/07, Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur.
"Saudara YA ditangkap di rumah kontrakan di daerah Pondok Kelapa, Duren Sawit. Yang bersangkutan sedang tidur. Di rumah kontrakan tersebut, ada saudara YA dan seorang laki laki pembantunya," ucap Kombes Ade Ary Syam Indradi.
Baca juga: Kekasih Tamara Tyasmara Berinisial YA Jadi Tersangka, Ditangkap karena Kasus Kematian Dante
Baca juga: Deklarasi Dukung Prabowo-Gibran, TKN Minta Relawan Shaff 1983 Bantu Kawal TPS
"Kemudian penyidik Subdit Jatanras menunjukkan surat perintah penangkapan didampingi ketua RT setempat dan petugas sekuriti perumahan. Setelah dijelaskan maksud dan tujuan kedatangan penyidik menunjukkan surat perintah penangkapan, secara koperatif saudara YA mengikuti apa yg disampaikan oleh penyidik. Kemudian suadara YA dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," sambung Kombes Ade Ary Syam Indradi.
Sebelum penetapan tersangka dan menangkapnya, penyidik telah mengantongi bukti-bukti seperti hasil pemeriksaan digital forensik terhadap CCTV.
Lalu hasil pemeriksaan dari tim dokter forensik juga telah dikantongi karena sebelumnya dilakukan ekshumasi atau pembongkaran makam korban.
"Selanjutnya penyidik melengkapi proses penyidikan dengan pemeriksaan tersangka, kemudian lanjut nanti melakukan pemeriksaan ahli untuk mendapatkan keterangan ahli sebagai salah satu alat bukti dalam proses penyidikan tindak pidana," beber Kombes Ade Ary Syam Indradi.
Baca juga: Layanan Samsat di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang Jumat 9 Februari 2024 Tutup, Masih Cuti Bersama
Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi, Jumat 9 Februari 2024 Tutup karena Cuti Bersama, Begini Aturannya
Berada di lokasi kejadian
Diberitakan sebelumnya, kekasih Tamara Tyasmara berinisial YA tersebut, ternyata berada di lokasi kejadian saat menemani Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante (6) berenang di kolam renang di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan, keberadaan kekasih Tamara Tyasmara itu diketahui dari rekaman CCTV di area kolam renang tersebut.
"Berdasarkan rekaman CCTV, ada (kekasih Tamara di kolam renang)," ungkap Kombes Wira Satya Triputra, Rabu, 7 Februari 2024.
Atas fakta tersebut, kekasih Tamara Tyasmara itu turut diperiksa untuk mengungkap kasus kematian Dante yang meninggal dunia diduga karena tenggelam di kolam renang.
"Sementara masih kami ambil keterangan (kekasih Tamara) sebagai saksi," kata Kombes Wira Satya Triputra.
Baca juga: Gelar Kampanye Nasional, Partai Buruh Belum Putuskan Dukung Capres, Yakin Masuk Parlemen
Baca juga: Tingkatkan Partisipasi Pemilih Pemula, Pemkot Bekasi Beri Layanan Ekstra Perekaman KTP Elektronik
Dalam kasus itu, polisi menduga ada kelalaian dalam kematian anak Tamara sehingga bakal menerapkan Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Untuk sementara, kami masih menerapkan pasal dugaan 359 KUHP, yaitu karena kelalaian menyebabkan orang lain meninggal dunia," tutur Kombes Wira Satya Triputra.
Meski begitu, polisi tak menutup kemungkinan akan menerapkan pasal lain dalam pengusutan kasus kematian Dante.
"Kami akan mengembangkan apabila kami menemukan potensi pidana yang lain," ucap Kombes Wira Satya Triputra.
Naik Tahap Penyidikan
Diberitakan sebelumnya bahwa penanganan kasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante (6), anak artis Tamara Tyasmara, kini mulai naik ke tahap penyidikan.
Baca juga: Tak Ingin Siswa Belajar di Lantai, DPRD Kabupaten Bekasi Minta Disdik Punya Bank Mebel
Baca juga: Polda Metro Jaya Naikkan Status Penanganan Kasus Kematian Anak Tamara Tyasmara ke Tahap Penyidikan
Dante dikabarkan meninggal dunia diduga karena tenggelam di kolam renang di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra menyatakan bahwa tim penyidik Polda Metro Jaya telah sepakat menaikkan status penanganan perkara tersebut.
"Bahwa telah ditemukan dugaan peristiwa pidana, sehingga tim penyidik sepakat untuk menaikkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan," ujar Kombes Wira Satya Triputra, Rabu, 7 Februari 2024.
Kombes Wira Satya Triputra menjelaskan bahwa kasus tersebut diputuskan naik ke tahap penyidikan setelah dilakukan gelar perkara pada Selasa, 6 Februari 2024.
"Berdasar hasil lidik melalui pengumpulan keterangan saksi yang ada, dikaitkan dengan barang bukti maupun petunjuk yang telah dikumpulkan, bahwa pada hari Selasa, tanggal 6 Februari 2024, kami telah melakukan gelar perkara terhadap kasus meninggalnya putra dari Tamara di kolam renang," terang Kombes Wira Satya Triputra.
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa sebanyak 20 orang saksi untuk mengungkap kasus kematian anak Tamara Tyasmara, Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante (6).
Dante meninggal dunia diduga karena tenggelam di kolam renang di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur pada 27 Januari 2024 lalu.
Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT NT Piston Ring Indonesia Butuh Segera Operator Produksi dan Maintenance
Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: Terakhir Hari Ini, PT Atsumitec Indonesia Butuh Segera Operator Produksi
"Dalam rangkaian penyelidikan meninggalnya seorang anak laki-laki ini, telah dilakukan pengambilan keterangan dalam rangka penyelidikan, yaitu klarifikasi setidaknya ada 20 orang," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, Selasa, 6 Februari 2024.
Kombes Ade Ary Syam Indradi menuturkan sejumlah saksi yang telah diperiksa dalam kasus tersebut, yaitu Tamara Tyasmara dan Angger Dimas selaku kedua orangtua korban.
Tak hanya itu, pihak kepolisian turut meminta keterangan pihak pengelola kolam renang di kawasan Duren Sawit Jakarta Timur itu.
"Pihak keluarga, pihak saksi yang ada di sekitar kejadian. Kemudian dari pihak kolam renang," kata Kombes Ade Ary Syam Indradi.
Dalam pengusutan kasus itu, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan pemeriksaan rekaman CCTV juga dilakukan.
Baca juga: Begini Detik-Detik Dante, Anak Tamara Tyasmara, Meninggal saat Berenang di Kolam Renang Duren Sawit
Baca juga: Polres Karawang Tangkap Mantan Kades karena Korupsi Dana Desa Rp 221 Juta
Hal tersebut untuk melihat peristiwa serta penyebab meninggalnya Dante.
"Apa yang telah dilakukan oleh tim penyelidik antara lain akan melakukan pemeriksaan laboratoris terhadap CCTV dari TKP dan sekitar TKP," tutur Kombes Ade Ary Syam Indradi.
Detik-Detik Meninggalnya Dante
Diberitakan sebelumnya, aparat kepolisian dari Polda Metro Jaya telah mengungkap detik-detik meninggalnya Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante (6), yang diduga tenggelam di kolam renang di wilayah Duren Sawit, Jakarta Timur.
Dante merupakan anak semata wayang dari pasangan artis Tamara Tyasmara dan DJ Angger Dimas.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, peristiwa meninggalnya Dante itu terjadi pada Sabtu sore, 27 Februari 2024 sekira pukul 17.00-17.30 WIB.
Saat itu, korban sedang latihan berrenang di kolam renang di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.
"Ada beberapa saksi yang melihat korban sedang berenang di kolam berenang, latihan renang ya," ujar Kombes Ade Ary Syam Indradi, dikutip Rabu, 7 Februari 2024.
Baca juga: DPRD Kabupaten Bekasi Minta Anggaran 2024 Perhatikan Infrastruktur di Muaragembong dan Burangkeng
Baca juga: Sempat Komunikasi 3 Jam Sebelumnya, Bella Shofie Kaget dan Tak Percaya Ibunya Meninggal
Beberapa waktu kemudian, saksi melihat korban tiba-tiba muntah-muntah.
"Kemudian ada yang melihat korban muntah-muntah dan ketika diangkat ke atas, korban sudah tidak sadarkan diri," kata Kombes Ade Ary Syam Indradi.
Korban bahkan sempat dibawa ke rumah sakit terdekat, namun setibanya di rumah sakit, korban ternyata telah meninggal dunia.
"Kemudian korban dibawa ke Rumah Sakit Islam dengan menggunakan mobil pribadi, kemudian sesampainya di rumah sakit korban dinyatakan meninggal dunia," terang Kombes Ade Ary Syam Indradi.
Kombes Ade Ary Syam Indradi menambahkan bahwa sebanyak 20 orang saksi telah diperiksa dalam kasus kematian anak Tamara Tyasmara, Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante (6).
Baca juga: Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Rabu Ini Berbalik Naik Rp 6.000 Per Gram, Ini Detailnya
Baca juga: Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Minta Penyelenggara Pemilu 2024 Profesional dan Jurdil
"Dalam rangkaian penyelidikan meninggalnya seorang anak laki-laki ini, telah dilakukan pengambilan keterangan dalam rangka penyelidikan, yaitu klarifikasi setidaknya ada 20 orang," ujar Kombes Ade Ary Syam Indradi, Selasa, 6 Februari 2024.
Kombes Ade Ary Syam Indradi menuturkan sejumlah saksi yang telah diperiksa dalam kasus tersebut, yaitu Tamara Tyasmara dan Angger Dimas selaku kedua orangtua korban.
Tak hanya itu, pihak kepolisian turut meminta keterangan pihak pengelola kolam renang.
"Pihak keluarga, pihak saksi yang ada di sekitar kejadian. Kemudian dari pihak kolam renang," kata Kombes Ade Ary Syam Indradi.
Dalam pengusutan kasus itu, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan pemeriksaan rekaman CCTV juga dilakukan.
Baca juga: Thomas Doll Kecewa Blunder Hasamu Pranata, Persija pun Keok 3-1 dari Borneo FC
Baca juga: Cuitan Fedi Nuril Trending di Twitter, Tak Mau Terduga Pelaku Penculikan Aktivis 98 jadi Presiden
Hal tersebut untuk melihat peristiwa serta penyebab meninggalnya Dante.
"Apa yang telah dilakukan oleh tim penyelidik antara lain akan melakukan pemeriksaan laboratoris terhadap CCTV dari TKP dan sekitar TKP," tutur Kombes Ade Ary Syam Indradi. (Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah/Abdi Ryanda Shakti; Wartakotalive.com/Ramadhan L Q)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News