TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI — Aep (30), warga Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi menjadi saksi yang melihat kejadian kasus penyerangan terhadap Vina dan Eky oleh sekelompok remaja di Jalan Perjuangan, Kota Cirebon, Jawa Barat.
Ketika itu, Aep tengah berada di warung melihat kejadian tersebut.
"Kejadian itu sekitar setengah 11 malam, kebetulan saya lagi di warung terus ada pengendara motor yang berseragam XTC lewat terus langsung dilempari batu (Vina dan Eky)," kata Aep di Cikarang Jumat, 24 Mei 2024.
Aep melanjutkan, sempat terjadi kejar-kejaran sekelompok remaja itu dengan korban. Ada sekitar 8 orang, akan tetapi yang memepet korban sebanyak empat motor.
"Terus dikejar-kejar, bicara melempar saya kurang tau ya (jumlah orang yang terlibat pelemparan). Berhubung saya takut di situ akhirnya saya pulang saja," jelasnya.
Menurut Aep, dia mengenal delapan orang tersebut secara wajahnya saja, namun kurang mengetahui namanya.
Selain itu, kelompok remaja itu juga sering nongkrong di sebrang cuci steam tempat dia bekerja.
Baca juga: Samsat Keliling Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Jumat ini 24 Mei 2024 Tutup, Libur Cuti Bersama
Baca juga: SIM Keliling Kabupaten Bekasi Hari Jumat Ini, 24 Mei 2024, di Pospol Mega Regency Serang Baru
"Gak pernah (interaksi). Ini saya tau saja anak-anak sering nongkrong di sana depan bengkel saya," ucap Aep.
Aep mengungkap jika dia sempat bertemu dengan ayah dari Eky. Di situ Ayah dari Eky bertanya informasi kepadanya.
"Kebetulan waktu ada bapak almarhum Eky menanyakan ke saya. Dia menanyakan apakah kamu tau semalem ada kejadian ribut-ribut di sini? Saya spontan bilang ya saya tau pak. Terus kamu tau pelaku-pelakunya? Ya saya tau pak. Biasa nongkrong di mana? Itu pak di depan. Sudah begitu dia kasih nomor hp ke saya langsung dia bilang kabari saya ya kalau anak-anaknya pada nongkrong," katanya.
Dia pun langsung memberi kabar kepada ayah Eky ketika melihat sekelompok remaja itu nongkrong sekitar pukul 17.00 WIB.
Tak lama beri kabar, kepolisian langsung datang dan dia melihat langsung proses penangkapannya.
"Tau, (lokasi penangkapan) ya di depan bengkel saya di tempat tongkrongan itu," kata Aep.
Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi hari Jumat ini, 24 Mei 2024 Libur Sementara, Cuti Bersama Hari Raya Waisak
Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT Pahala Bahari Nusantara Butuh Ahli Kimia Umum
Minta Perlindungan LPSK
Sementara itu, hingga kini baru ada satu orang saksi kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina Dewi di Cirebon, yang mengajukan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan meski telah ada satu saksi yang mengajukan perlindungan, pihaknya tetap mencari tahu lebih jauh apakah terdapat saksi atau pihak keluarga saksi dan korban lain dalam kasus tersebut.
"Memang sudah ada satu saksi mengajukan (perlindungan) ke LPSK. Tapi kami masih mendalami mungkin ada saksi lain, korban, keluarga saksi atau korban yang mengajukan perlindungan ke LPSK," kata Susilaningtias saat ditemui di kantor LPSK, Jakarta Timur, Rabu, 22 Mei 2024.
Kendati demikian, Susilaningtias mengaku belum bisa memastikan sampai kapan pihaknya akan memberikan perlindungan terhadap saksi tersebut.
Sebab, menurut dia saat ini pihaknya masih perlu melakukan pendalaman lebih lanjut terkait perlindungan yang telah diajukan oleh salah satu saksi itu.
Baca juga: Danone Serahkan Donasi Kemanusiaan Lagi bagi Korban Gempa di Bawean Melalui LAZISNU
Baca juga: Bebaskan Lahan Jl Inspeksi Kalimalang Tambun, Disperkimtan Kabupaten Bekasi Anggarkan Rp 6,6 Miliar
"Itu kami belum tau ya, karena masih awal banget. Jadi kami masih melakukan cek and ricek pasti kita analisis juga," sebutnya.
Sementara itu di lain sisi, kata Susilaningtias, dalam perihal kasus tersebut saat ini LPSK juga telah berkoordinasi ketat dengan Polda Jawa Barat.
Menurut Susilaningtias langkah itu diambil LPSK untuk menyelidiki lebih jauh mengenai perkembangan kasus yang telah terjadi pada tahun 2016 silam itu.
"Kemarin LPSK sudah melakukan proaktif ya. Saya dengan Bu Sri Suparyati (Anggota LPSK) datang ke Polda Jabar untuk berkoordinasi terkait kasus ini," ujarnya.
"Dan kemudian nanti akan kami lanjutkan juga untuk melakukan penelaahan lebih jauh terkait kasus ini," pungkasnya.
Baca juga: Rabu Ini Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Turun Rp 1. 000 Per Gram, Begini Rinciannya
Baca juga: Permudah Pemeriksaan, 7 Terpidana Pembunuhan Vina Cirebon dan Pacarnya Dipinjam ke Polda Jabar
Satu Pelaku Ditangkap
Diberitakan sebelumnya bahwa setelah sempat buron sejak 2016, Pegi Setiawan alias Pegi Perong, salah satu terduga pelaku pembunuhan terhadap Vina dan pacarnya yang bernama Eki akhirnya berhasil ditangkap aparat kepolisian di Bandung, Jawa Barat pada Selasa malam, 21 Mei 2024.
Hingga saat ini, Pegi Setiawan alias Pegi Perong, masih menjalani pemeriksaan oleh aparat kepolisian.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Julest Abraham Abast mengatakan selama buron sejak tahun 2016 lalu, Pegi Perong bekerja menjadi buruh bangunan di Bandung.
"Jadi saudara Pegi yang kita DPO Pegi alias Perong yang saat ini kita ketahui identitasnya bernama Pegi Setiawan, ini info terakhir yang kami dapatkan adalah bekerja sebagai buruh bangunan di Bandung, Jadi kita lakukan penangkapan di Bandung," kata Kombes Julest Abraham Abast kepada wartawan, Rabu, 22 Mei 2024.
Namun, Kombes Julest Abraham Abast mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman dengan memeriksa Pegi Perong khususnya terkait informasi sudah berapa lama yang bersangkutan berada di Bandung.
Baca juga: Jelang Sidang Perdana Perceraian dengan Aditya Zoni, Yasmine Ow Tebar Senyum di PN Cibinong
Baca juga: Nama Kaesang Tak Ada dalam Daftar Kandidat Hasil Penjaringan Bacawalkot DPD PSI Kota Bekasi
"Informasi sementara seperti itu (sudah lama di Bandung), namun kita dalami kemana saja selama 8 tahun," ungkapnya.
Untuk informasi, kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Vina dan Rizky atau Eky kembali viral usai diangkat ke layar lebar berjudul Vina: Sebelum 7 Hari.
Peristiwa memilukan itu terjadi di Kota Cirebon pada tahun 2016 lalu.
Sebanyak 8 orang tersangka sudah diadili di Pengadilan dan menjalani hukuman.
Namun terungkap, belum semua tersangka kasus pembunuhan itu diamankan.
Baca juga: Puas Poligami dan Hidup Harmonis Bareng 4 Istri, Opie Kumis Buka-Bukaan Rahasianya
Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Rabu 22 Mei 2024 Ini
Tiga pelaku lain yang belum diringkus dan masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, ketiga tersangka DPO itu masing-masing bernama Andi, Dani, dan Pegi alias Perong.
"Terkait dengan status DPO 3 orang ini, kami telah melakukan upaya pencarian identitas ketiganya. Upaya pencarian ini sudah kami lakukan dengan pemeriksaan saksi-saksi, maupun 8 tersangka yang sudah divonis pengadilan," ujar Kombes Julest Abraham Abast, Selasa, 14 Mei 2024.
Dari hasil pemeriksaan sejak 2016, kata dia, saksi yang diperiksa polisi tidak mengetahui identitas asli ketiga DPO ini. Jules pun membantah bahwa ketiganya telah disembunyikan aparat kepolisian.
Jules menyebut korban bernama Rizky atau Eky merupakan anak anggota Polri, bukan para tersangka yang masih buron.
Baca juga: SIM Keliling Kabupaten Bekasi, Rabu ini 22 Mei 2024, di Dealer Yamaha Desa Sukaraya, Karangbahagia
Baca juga: Layanan SIM Keliling Karawang, Rabu 22 Mei 2024 di Mall Cikampek, Simak Persyaratannya
"Jadi perlu saya sampaikan, hasil pemeriksaan maupun fakta di persidangan yang sesungguhnya bahwa salah satu korban yang merupakan pacar atau rekan dari saudari Vina yaitu saudara Eki adalah anak dari anggota kami, anggota kepolisian," ucapnya.
"Artinya, justru salah satu korban adalah anak dari anggota kepolisian, bukan pelaku ya. Jadi tiga orang yang berstatus DPO belum ada keterangan baik di pemeriksaan maupun fakta di persidangan yang menyebutkan adalah pelakunya dari anak anggota kepolisian, itu yang perlu kami tegaskan," sambungnya.
Berikut identitas dan ciri tiga tersangka pembunuh Vina dan Rizky yang masih DPO;
- Andi (23)
Alamat: Desa Banjarwangun, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Ciri fisik: 165 cm, badan kecil, rambut lurus dan kulit hitam.
Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Nipro Indonesia Jaya Butuh 25 Tenaga Operator Produksi
Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: Dahyeon Laser Indonesia Butuh Tenaga Operator Produksi
- Dani (20)
Alamat: Desa Banjarwangun, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.
Ciri fisik: 170 cm, badan sedang, rambut kriting, kulit sawo matang
- Pegi alias PERONG (22)
Alamat: Desa Banjarwangun Kec. Mundu Kab. Cirebon.
Ciri fisik: 160 cm, badan kecil, rambut kriting, kulit hitam.
Baca juga: Iseng Masukin Cincin ke Kemaluan, Pria Bekasi Ini Panik Tak Bisa Melepasnya, Akhirnya Panggil Damkar
Baca juga: Angga Jadi Korban Begal di Bekasi, Jari Jempol Nyaris Putus, Dua Pelaku Berhasil Dibekuk Polisi
Mestinya 4 Tersangka Lagi
Diberitakan sebelumnya, film bioskop Vina: Sebelum 7 Hari yang diangkat dari kisah nyata perlahan-lahan menyingkap tabir misteri kematian Vina tahun 2016.
Vina dan kekasihnya, Eky, dianiaya gerombolan geng motor di sebuah lahan kosong di dekat SMPN 11 Kota Cirebon, Jawa Barat.
Delapan pelakunya telah ditangkap dan dikirim ke pengadilan hingga dijatuhi hukuman.
Berdasarkan dokumen pengadilan, ada tiga orang yang berstatus buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO).
Hingga 8 tahun berlalu, ketiga orang ini belum tertangkap.
Baca juga: Kadisdik Resmi Daftar Penjaringan Bacawalkot, Pj Wali Kota Bekasi: Kalau Serius Harus Segera Mundur
Baca juga: Dewas KPK Terpaksa Tunda Sidang Putusan Etik Nurul Ghufron demi Patuhi Perintah PTUN
Terbaru, pengacara keluarga Vina, Putri Maya Rumanti menyebut bahwa sebenarnya ada empat orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO).
Namun, ada satu nama yang dihilangkan.
Sampai di pengadilan pun, hanya ada tiga nama yang berstatus buron atau DPO. Sedangkan satu nama tersebut tak disinggung di persidangan.
Putri mengatakan, ihwal hilangnya satu nama pelaku dia ketahui dari berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) salah satu tersangka.
Tersangka tersebut didampingi penasihat hukum Jogi Nainggolan.
"Sebenarnya tidak hanya tiga (DPO) ya, tapi empat," kata Putri dalam program Apa Kabar Indonesia Pagi yang ditayangkan di YouTube tvOne pada Senin (20/5/2024).
Baca juga: Bantah Kenaikan Drastis UKT PTN karena Permendikbud, Nadiem Makarim: Itu untuk Mahasiswa Baru
Baca juga: UPDATE Kasus Produksi Film Porno di Jaksel: Berkas Perkara Sudah Lengkap, Siskaeee Cs Siap Diadili
"Saya sempat berbicara dengan kuasa hukum tersangka. Itu sebenarnya dalam BAP itu ada empat (DPO) yang dituangkan (dalam BAP), tapi yang satu dihilangkan, nah yang tiga dijadikan DPO," ujar Putri.
"Ini yang saya dapatkan keterangannya dari Pak Jogi selaku kuasa hukum tersangka, dia menyampaikan 'sebenarnya ada empat orang tersangka, bukan tiga," kata Putri.
Terkait identitas DPO yang diduga dihilangkan dalam BAP, Putri belum mengetahuinya.
Putri mengatakan bahwa dirinya diminta oleh Jogi agar mempelajari sendiri BAP dari para terpidana.
"Sebenarnya dari pihak pengacara (terpidana) juga tidak mengetahui (identitas) satu orang (DPO) ini dan bahkan empat orang ini juga tidak mengetahui," kata Putri
"Hanya kenapa yang satu ini dihilangkan dan tiga ini dimasukan (dalam BAP)," ujarnya.
Baca juga: Diduga Selingkuh dengan Andrew Andika, Nama Artis Presenter Soraya Rasyid Viral, Begini Sosoknya
Baca juga: Langit Seperti Terbelah dan Muncul Sinar Terang, Wanita Ini Terperangah saat Meteor Melewatinya
Seperti diketahui, kasus pembunuhan terhadap Vina dan Eky kembali menjadi perbincangan publik setelah film horror produksi Dee Company berjudul "Vina: Sebelum 7 Hari" tayang di bioskop sejak 8 Mei 2024 lalu.
Adapun pembunuhan Vina dan Eky terjadi pada 27 Agustus 2016 atau delapan tahun yang lalu di Jalan Perjuangan di dekat SMPN 11 Cirebon.
Pada perkembangannya, polisi pun telah menangkap 8 dari 11 pelaku pembunuhan terhadap Vina dan Eky serta mereka telah dijatuhi vonis oleh hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Cirebon pada tahun 2017.
Mereka adalah Rivaldi Aditya Wardana (21), Eko Ramadhani (27), Hadi Saputra (23), Jaya (23), Eka Sandi (24), Sudirman (21), dan Supriyanto (20) yang divonis penjara seumur hidup.
Sementara terdakwa lainnya yaitu Saka Tatal divonis delapan tahun penjara lantaran saat itu dirinya masih berada di bawah umur.
Di sisi lain, masih ada tiga pelaku lainnya yang belum tertangkap hingga saat ini.
Baca juga: Wacana Duet Ridwan Kamil-Raffi Ahmad, Dedi Kurnia: Angan-angan yang Sulit Terwujud
Baca juga: Masa Tugas Dani Ramdan Berakhir, Pengamat Sayangkan Mendagri Belum Putuskan Siapa Pj Bupati Bekasi?
Terbaru, Polda Jabar pun merilis identitas tiga pelaku yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Berdasarkan rilis tersebut, ketiga pelaku itu bernama Pegi alias Perong (30), Andi (31), dan Dani (28).
Namun, dalam rilis DPO tersebut, tidak dicantumkan foto para buronan tersebut.
Lalu, usai adanya film "Vina: Sebelum 7 Hari" , Polda Jabar langsung bergerak cepat untuk memburu ketiga pelaku yang masih buron tersebut.
Bahkan, Bareskrim Polri pun sampai mengirimkan tim untuk membantu Polda Jabar menangkap tiga buronan itu.
Hal ini disampaikan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuahndhani Rahardjo Puro.
"Kami turunkan tim untuk back up Polda Jabar," tutur Djuhandani, Kamis, 16 Mei 2024, dikutip dari Kompas.com.
(TribunBekasi.com/Muhammad Azzam; Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan/Abdi Ryanda Shakti)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp.