Kasus Penipuan

Kisah Pilu Penjual Pulsa di Bekasi Tertipu Tanah Kavling, Cicil Rp 45 Juta tapi Rumah Tak Pernah Ada

Penjual pulsa di Bekasi jadi korban penipuan tanah kavling. Sudah mencicil Rp45 juta tapi lahan yang dijanjikan tak pernah ada.

|
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Mohamad Yusuf
Tribunbekasi/Muhammad Azzam
KORBAN PENIPUAN - Ayu Lestari, penjual pulsa di Sukatani, Kabupaten Bekasi, melapor ke Polres Metro Bekasi, Selasa (21/10/2025), setelah sadar jadi korban penipuan tanah kavling. Ia kehilangan Rp45 juta yang dicicil hampir tiga tahun. 

“Yang membuat laporan resmi ada 27 orang, sisanya masih kami data,” jelas Mustofa.

Suila mulai memasarkan tanah kavling sejak 2017. Ia menjanjikan surat AJB jika cicilan mencapai 70 persen, namun lahan yang dijual ternyata masuk wilayah sawah terlindungi (LSD) yang tak bisa dijadikan perumahan.

“Pelaku dijerat pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman maksimal empat tahun penjara,” tambahnya.

Korban lain, Muhamad Mutaqien (33), juga alami kerugian Rp51 juta.
Ia membeli kavling 75 meter persegi dengan cicilan Rp864 ribu per bulan.
Namun setelah hampir lunas, tanah yang dijanjikan tak pernah bisa disertifikatkan.

“Sudah disomasi dua kali, tapi pelaku tidak mengembalikan uang. Bahkan proyeknya mandek,” kata Mustofa.

Banyak korban berasal dari Bekasi, Tangerang, Jakarta, bahkan Papua.
Mereka tergiur harga murah dan lokasi strategis tanpa tahu lahan tersebut ternyata ilegal.

Kini, Ayu hanya bisa menatap foto rumah impian yang dulu sering ia tempel di dinding konter pulsanya.

“Saya masih pengin punya rumah, tapi mungkin bukan sekarang,” ucapnya pelan, menatap kosong ke arah jalanan Sukatani yang siang itu ramai oleh warga.

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved