Kasus Malapraktik
Datangi DPRD Karawang, Kuasa Hukum Korban Dugaan Malapraktik Duga RS Hastien Lalai Pasca Operasi
Ari juga menyoroti lemahnya komunikasi antara pihak rumah sakit dan keluarga pasien.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG --- Kuasa hukum pasien lansia Mursiti (62), warga Desa Sumberurip, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi yang meninggal dunia diduga jadi korban malapraktik pasca operasi di RS Hastien Karawang, mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Karawang pada Senin (20/10/2025).
Kedatangannya atas panggilan Komisi IV DPRD untuk menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait viralnya video jenazah warga Bekasi yang didalam perut ada kain kasa dan diduga akibat kelalaian medis atau malapraktik usai menjalani operasi di rumah sakit (RS) Hastien, Rengasdengklok.
Ari Priya Sudarma, kuasa hukum keluarga korban dugaan malapraktik, menilai serangkaian peristiwa setelah tindakan operasi hingga pasien dipulangkan menunjukkan indikasi kuat adanya dugaan kelalaian medis terhadap pasien BPJS tersebut.
“Dari proses pasca operasi sampai korban dipulangkan ke rumah, di situlah kami melihat adanya miss yang kami anggap sebagai dugaan kelalaian. Edukasi kepada keluarga tidak disampaikan secara detail, bahkan tidak ada panduan tindak lanjut untuk perawatan di rumah,” kata Ari kepada awak media pada Senin (20/10/2025).
Baca juga: Sidak ke RS Hastien, Ini Temuan DPRD Karawang Soal Warga Bekasi Meninggal Akibat Dugaan Malapraktik
Menurutnya, pasien BPJS tetap berhak atas pelayanan medis yang bermutu dan aman, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan tentang standar pelayanan rumah sakit.
"Kalau bicara prosedur medis dan standar pelayanan, pasien pascaoperasi besar tidak seharusnya langsung dipulangkan. Apalagi jika masih berisiko tinggi. Dalam hal ini, kami melihat adanya kelalaian dalam penilaian kondisi pasien dan pengabaian terhadap hak-hak peserta BPJS,” ujarnya.
Ari juga menyoroti lemahnya komunikasi antara pihak rumah sakit dan keluarga pasien. Menurutnya, keluarga tidak mendapatkan penjelasan yang memadai tentang kondisi korban maupun prosedur yang dijalani.
“Keluarga tidak diberi penjelasan yang detail soal tindakan medis yang dilakukan. Bahkan soal perawatan luka pun tidak dijelaskan secara detail,” jelasnya.
Ia menambahkan, keluarga tidak memiliki akses terhadap rekam medis korban, sehingga sulit memastikan apa yang sebenarnya terjadi di ruang operasi.
“Rekam medis itu sepenuhnya dikuasai pihak rumah sakit. Publik tidak bisa mengakses,,” katanya.
Selain persoalan medis, kuasa hukum juga menilai surat pernyataan yang disebut ditandatangani keluarga usai kejadian tidak memiliki kekuatan hukum.
Sebab, keluarga pasien tandatangan tanpa tahu isi dari pada surat pernyataan tersebut.
“Berdasarkan Pasal 1320 KUH Perdata, surat pernyataan itu batal demi hukum karena keluarga tidak memahami isi yang ditandatangani. Ada dugaan keluarga hanya diminta tanda tangan tanpa dijelaskan maksudnya,” ujar Ari.
Ia menegaskan, tim hukum akan mengawal kasus ini hingga keluarga korban memperoleh keadilan.
Berita sebelumnya, warga Kabupaten Bekasi digemparkan dengan beredarnya video di media sosial yang memperlihatkan jasad seorang wanita dengan luka bekas operasi di bagian perut bawah tidak dijahit.
| Ketua DPRD Karawang Minta Dinkes Serius Tangani Dugaan Malapraktik di RS Hastien |
|
|---|
| Dugaan Malapraktik RS Hastien, DPRD Karawang Panggil Manajemen dan Keluarga Korban Besok Senin |
|
|---|
| Kasus Dugaan Malapraktik di Karawang, Tim Ahli Bedah Turun Tangan Usut Operasi Mursiti |
|
|---|
| Sidak ke RS Hastien, Ini Temuan DPRD Karawang Soal Warga Bekasi Meninggal Akibat Dugaan Malapraktik |
|
|---|
| Kasus Lansia Bekasi Meninggal Usai Operasi, DPRD Karawang Temukan Fakta Mengejutkan di RS Hastien |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bekasi/foto/bank/originals/Kuasa-hukum-warga-Bekasi-korban-dugaan-malapraktik.jpg)