Berita Kriminal

Polisi Tangkap Empat Pelaku Pengeroyokan Anak Disabilitas yang Dituduh Maling hingga Tewas

Korban dikeroyok warga hingga tewas karena dituduh sebagai pencuri di salah satu rumah warga.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
TribunBekasi.com/Muhammad Azzam
PELAKU PENGEROYOKAN - Polres Karawang menangkap empat pelaku pengeroyokan anak disabilitas hingga tewas di Dusun Ondang I Rt 006/003, Desa Tegalwaru, Kecamatan Cilamaya Wetan, Kabupaten Karawang. 

Atas kejadian tersebut Korban mengalami koma selama 8 hari dan setelah dilakukan perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah Bayu Asih Purwakarta, Korban meninggal dunia pada hari Kamis, (13/11/2025) sekira pukul 12.30 WIB.

"Kami bersama wakil dusun langsung mengamankan korban dari amukan warga dan langsung membawa ke klink, karena cukup parah langsung dibawa ke rumah sakit," beber dia.

Atas perbuatannya, empat pelaku dijerat Pasal 80 ayat (3) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76C Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Pelaku diancam pidana penjara maksimal 15 tahun," katanya. 

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved