Berita Kriminal
Polisi Tangkap Empat Pelaku Pengeroyokan Anak Disabilitas yang Dituduh Maling hingga Tewas
Korban dikeroyok warga hingga tewas karena dituduh sebagai pencuri di salah satu rumah warga.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
Atas kejadian tersebut Korban mengalami koma selama 8 hari dan setelah dilakukan perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah Bayu Asih Purwakarta, Korban meninggal dunia pada hari Kamis, (13/11/2025) sekira pukul 12.30 WIB.
"Kami bersama wakil dusun langsung mengamankan korban dari amukan warga dan langsung membawa ke klink, karena cukup parah langsung dibawa ke rumah sakit," beber dia.
Atas perbuatannya, empat pelaku dijerat Pasal 80 ayat (3) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76C Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Pelaku diancam pidana penjara maksimal 15 tahun," katanya.
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp.
| Pencuri Gasak Uang Rp 10 Juta dari Kotak Amal Musala Nurul Bashor, Aksinya Terekam CCTV |
|
|---|
| Tragis, Remaja Perempuan di Jambi Dicekik, Dipukul dan Mayatnya Dibuang ke Sungai |
|
|---|
| Usai Bebas Penjara, Dua Sahabat Curi 5 Motor di Tambora, Modusnya Berlagak Jadi Kurir Pesan Makanan |
|
|---|
| Tiga Orang Peras Pria di Tangsel Rp 34 Juta, Bermodus Utang-Piutang |
|
|---|
| SADIS! 3 Pria Disekap di Rumah Mewah Pondok Aren Tangsel, Punggung Luka Terbuka Diolesi Balsam |
|
|---|
