JALANI PEMERIKSAAN - Mantan Mendikbud Ristek, Nadiem Makarim, memberikan keterangan terkait pemeriksaan dirinya di KPK, Kamis (7/8/2025). Nadiem menjalani pemeriksaan hampir 10 jam terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Google Cloud.
TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA - Nama Nadiem Makarim kembali jadi sorotan publik.
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) itu kini resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek.
Pengumuman ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, Kamis (4/9/2025).
“Dari hasil pendalaman, keterangan saksi-saksi, dan alat bukti yang ada, sore ini hasil ekspose menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” kata Anang. Anang menyebut, sebelum menetapkan Nadiem, penyidik sudah memeriksa sekitar 120 saksi dan 4 ahli.
Nadiem disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Ekspresi Tenang
Pada hari yang sama, Nadiem juga diperiksa penyidik di Kejagung.
Ia tiba didampingi kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea. Saat dicegat wartawan, Nadiem hanya tersenyum tipis.
“Dipanggil untuk kesaksian, terima kasih, mohon doanya,” kata Nadiem singkat sambil melangkah masuk ke Gedung Bundar. Sikap tenangnya itu menjadi perhatian awak media yang sejak pagi sudah menunggu di lokasi.
Kasus korupsi ini bermula pada 2020–2022, saat Kemendikbudristek melaksanakan pengadaan laptop untuk PAUD, SD, SMP, hingga SMA.
Nilai proyek fantastis, mencapai Rp 9,3 triliun yang bersumber dari anggaran negara. Laptop itu rencananya akan dibagikan ke berbagai sekolah, termasuk di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar).
Namun dalam prosesnya, penyidik menemukan dugaan penyalahgunaan kewenangan. Petunjuk pelaksanaan (juklak) diduga diarahkan ke produk tertentu, yakni Chrome OS atau Chromebook, meski dalam kajian awal laptop itu dinilai tidak efektif digunakan di Indonesia.
Sebelum Nadiem, Kejagung sudah menetapkan empat tersangka lain, antara lain mantan stafsus Mendikbudristek Jurist Tan, eks konsultan teknologi Ibrahim Arief, Dirjen PAUD Pendidikan Dasar dan Menengah Mulyatsyahda, serta Direktur Sekolah Dasar Sri Wahyuningsih.
Nama lengkapnya Nadiem Anwar Makarim, B.A., M.B.A.
Ia lahir dari pasangan Nono Anwar Makarim (aktivis dan pengacara) dan Atika Algadri (penulis, cucu perintis kemerdekaan Hamid Algadri).
Nadiem menikah dengan Franka Franklin, cucu aktris senior Indriati Iskak. Franka merupakan co-founder dan CEO Tulola Jewelry, brand perhiasan asal Bali.
Pendidikan
SD Al Izhar Pondok Labu, Jakarta
SMA di Singapura
S1 Hubungan Internasional di Brown University, AS (2002–2006)
S2 Harvard Business School, AS
Karier
Konsultan McKinsey & Company (2006–2009)
Managing Editor Zalora Indonesia (2011)
Chief Innovation Officer Kartuku
Mendirikan Gojek pada 2011
Menteri Pendidikan (2019–2024)
Harta Kekayaan Rp600 Miliar
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) per 22 Februari 2025 (akhir menjabat), Nadiem memiliki harta Rp 600.641.456.655.
Rinciannya:
A. Tanah dan Bangunan Rp 57.793.854.385
Tanah 24.739 m2 di Kab/Kota Rote Ndao Rp 176.883.850
Tanah 2.700 m2 di Kab/Kota Gianyar Rp 2.160.000.000
Tanah & Bangunan 166 m2/166 m2 di Jaksel Rp 1.981.210.000
Tanah & Bangunan 567 m2/485 m2 di Jaksel Rp 16.360.785.000
Tanah & Bangunan 885 m2/560 m2 di Jaksel Rp 27.888.675.000
Tanah & Bangunan 190 m2/190 m2 di Jaksel Rp 4.000.000.000
Tanah & Bangunan 1.379,81 m2/101,4 m2 di Jaksel Rp 5.226.300.535
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.