Kasus Narkoba

Setuju Ammar Zoni Dipindah ke Lapas Nusakambangan, Kepala BNN RI: Biar Ada Shock Terapi!

pemindahan Ammar Zoni ke Lapas Nusakambangan bukan bermaksud untuk menyiksa

Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Dedy
Wartakotalive.com
KEPALA BNN --- Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI), Komjen Suyudi Ario Seto (kanan) bersama Raffi Ahmad (tengah), mengungkapkan sangat mendukung langkah Dirjenpas Kemenkum yang memindahkan Ammar Zoni, dari Lapas Cipinang ke Lapas Super Maximum Security Karang Anyar di Nusakambangan, Jawa Tengah. (Ari). 

TRIBUNBEKASI.COM, DEPOK --- Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI), Komjen Suyudi Ario Seto angkat bicara perihal kasus Ammar Zoni, terkait dugaan peredaran narkotika di dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat hingga membuat sang artis dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security Karang Anyar di Nusakambangan. 

Komjen Suyudi Ario Seto prihatin saat mengetahui ada publik figur seperti Ammar Zoni yang terjerat hingga diduga mengedarkan narkotika di dalam lapas, bersama kelima terdakwa lainnya.

"Kalau yang bersangkutan (Ammar Zoni) ini, baik itu pengguna, ya, pecandu, apalagi bandar, seorang publik figur, kita sangat prihatin. Karena apa? Publik figur, apapun status sosialnya dari latar belakang apapun, itu harus memiliki tugas lebih, yaitu sebagai contoh, sebagai teladan kepada masyarakat," kata Komjen Suyudi Ario Seto di Buperta Cibubur, Depok, Jawa Barat, Sabtu (25/10/2025).

Menurut Suyudi para publik figur harus belajar bagaimana cara untuk bisa menjaga diri agar tidak mencoba-coba narkotika karena dampaknya, bisa diikuti penggemar mereka.

Baca juga: Pengalaman Pahit Raffi Ahmad Terjerat Narkoba: dari Coba-coba Sampai Terpengaruh Ajakan Teman  

"Karena semua itu dimulainya dari coba-coba, ditawarin, akhirnya dua kali, nagih. Seperti itu," ucapnya. 

Mengenai aksi Ammar Zoni yang diduga mengedarkan narkotika di Rutan Salemba hingga dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security Karang Anyar di Nusakambangan, Suyudi mendukung pihak Kejari Jakarta Pusat dan Dirjenpas Kemenkum.

"Tapi Kementerian Hukum itu sudah sangat tegas. Para bandar-bandar yang masih bermain di dalam itu dipindahkan ke Nusakambangan, ya, dimasukin ke penjara-penjara super maksimum, one man one cell. Jangan main-main," jelasnya. 

"Ya, ini saya sangat mendukung, langkah yang sangat bagus. Biar ada shock therapy-nya. Termasuk semua kalangan, yang seperti yang mungkin mbak sampaikan tadi (Ammar Zoni)," tambahnya.

Suyudi menilai pemindahan Ammar Zoni ke Lapas Nusakambangan bukan bermaksud untuk menyiksa mantan suami Irish Bella itu, melainkan memberikan teguran keras atas perbuatannya.

"Ingin memberikan pembelajaran shock therapy biar dia tidak melakukan hal lagi yang lebih jauh lagi, agar dia bertobat, kembali ke jalan yang benar untuk kembali berproduktif. Seperti itu," ujar Suyudi Ario Seto.

Ingin bongkar bisnis narkoba 

Aktor Ammar Zoni diasingkan ke Pulau Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

Ammar dipindah dari Rutan Salemba ke Lapas Nusakmbangan karena terlibat peredaran barang terlarang di dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat. 

Ammar mendekam di Rutan Salemba sebagai narapidana kasus narkoba. Berada di antara para tahanan dan narapidana lainnya, Ammar akhirnya terjerumus ke dalam bisnis barang di dalam Rutan Salemba.

Kabar terbaru, aktor Ammar Zoni, akhirnya  buka suara kasus narkoba yang menjeratnya.

Mantan suami artis Irish Bella ini mengatakan, banyak hal yang tak sesuai fakta. Dia pun meminta agar dihadirkan secara langsung saat hakim mulai menyidangkan kasus peredaran narkoba di dalam Rutan Salemba tersebut.

Rencananya, jika sidang kasus tersebut mulai digelar di pengadilan, Ammar Zoni akan dihadirkan secara virtual.

Hakim di Jakarta akan memeriksa Ammar Zoni yang meringkuk di Nusakambangan melalui fasilitas teleconference.

Hal ini diungkap Jon Mathias, kuasa hukum Ammar Zoni, saat dihubungi Tribunnews.com. “Ammar bilang ke saya, ‘Om, saya minta sidang ini saya harus hadir. Jangan online, karena saya akan membuka semua apa yang terjadi di dalam'," ujar Jon Mattias.

Menurutnya, Ammar menolak sidang secara online karena khawatir keterangannya tidak bisa disampaikan secara bebas di bawah pengawasan pihak lapas.

“Kalau online kan dia masih di bawah pengawasan lapas. Dia merasa tidak nyaman, karena perkara ini juga menyangkut persoalan hukum di dalam lapas,” kata Jon.

Menurutnya, kehadiran langsung Amar di ruang sidang sangat penting agar bisa memberikan keterangan secara leluasa tanpa tekanan.

“Sidang itu harus terbuka untuk umum. Amar berhak memberi keterangan di depan hakim tanpa tekanan. Itu bagian dari asas keadilan,” tegasnya.

Jon juga menyinggung bahwa proses sidang tidak mungkin dipindahkan ke Nusakambangan karena akan memakan waktu dan biaya besar.

“Mana mungkin sidangnya dipindahkan. Prosesnya panjang," ujarnya. 

"Kalau Ammar dihadirkan ke Jakarta, itu justru sesuai asas peradilan yang murah, cepat, dan berkeadilan,” imbuhnya.

Saat ini Ammar Zoni bersama lima narapidana lain yang diduga terlibat peredaran narkoba dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Jon Mathias menjelaskan, semua bermula pada Januari 2025. 

Kala itu, Ammar Zoni berada di dalam sel. Tiba-tiba dipanggil oleh petugas.

“Waktu itu Ammar di dalam sel, tiba-tiba dipanggil. Setelah dipanggil, di ruangan sudah ada pihak angota polsek dan lima orang yang ditangkap," katanya. 

"Salah satu dari mereka menunjukkan barang bukti yang katanya berasal dari Ammar,” imbuh Jon Mathias.

Jon menegaskan, Ammar sama sekali tidak mengenal orang-orang yang ditangkap tersebut. 

Namun, keterangan dari salah satu terduga itu justru dijadikan dasar tuduhan terhadap kliennya.

“Itu yang jadi perdebatan kusir, karena barang bukti itu bukan diambil dari Ammar, bukan tertangkap tangan," tegasnya. 

"Harusnya kalau memang benar, kamar Ammar juga ikut digeledah,” imbuhnya.

Jon juga menyoroti sejumlah kejanggalan dalam proses penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut. 

“Padahal Ammar sudah meminta didampingi pengacara, tapi malah tidak diberikan," katanya. 

"Justru ditekan, dibilang tidak usah pakai pengacara karena hanya formalitas dan efek jera,” imbuh Jon.

Tak hanya itu, Jon mengaku menemukan indikasi adanya permintaan tertentu dari oknum dalam proses hukum tersebut.

“Dalam tanda kutip, ada yang bilang ‘nanti kamu kasih ini supaya perkara nggak dilanjutkan’. Nah, di situ keanehannya,” ungkapnya.

Jon menambahkan, dari analisis tim kuasa hukum, banyak kejanggalan dalam kasus kliennya. 

“Kalau memang benar barang bukti itu dari Ammar, kasusnya tidak mungkin selama ini belum juga disidangkan. Harusnya sudah selesai sejak lama,” tandas Jon. 

(Sumber : Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo/Ari)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News 

 

 

 

Sumber: Wartakota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved