Samsat Keliling

Lokasi Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi Karawang Jumat 7 November 2025

Wajib pajak dapat melakukan pembayaran pajak tahunan kendaraan di dalam mobil Samsat Keliling sesuai dengan jadwal.

Penulis: Ichwan Chasani | Editor: Ichwan Chasani
Dok. Instagram @samsat.kotabekasi
SAMSAT KELILING - Samsat Keliling di wilayah Kota Bekasi, setiap hari Jumat, di Taman Kuliner Narogong, Perumahan Narogong RT4/30, Pengasinan, Rawalumbu Kota Bekasi. 
Ringkasan Berita:
  • Berikut ini informasi layanan Samsat Keliling di Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Karawang
  • Layanan Samsat Keliling di kota dan kabupaten tersebut berlangsung dari Senin hingga Sabtu.
  • Simak persyaratan yang diperlukan untuk mendapatkan layanan Samsat Keliling di tiga wilayah itu.

 

TRIBUNBEKASI.COM — Layanan Samsat Keliling dijalankan untuk meningkatkan mutu pelayanan publik, khususnya pelayanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).  

Samsat sendiri adalah singkatan dari Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (One-stop Administration Services Office), yaitu sistem administrasi yang dibentuk untuk memperlancar dan mempercepat pelayanan kepentingan masyarakat yang kegiatannya diselenggarakan dalam satu gedung.  

Berbeda dengan pelayanan di Kantor Samsat, Samsat Keliling hanya memberikan layanan dalam pengurusan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setiap tahun, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas (SWDKLL).  

Layanan diberikan di dalam kendaraan dengan metode jemput bola yaitu dengan mendatangi pemilik kendaraan/Wajib Pajak yang jauh dari pusat pelayanan Samsat.  

Baca juga: SIM Keliling Kabupaten Bekasi Jumat ini, 7 November 2025 di Serang Baru

Baca juga: Layanan SIM Keliling Karawang, Jumat 7 November 2025, Cek Persyaratannya

Baca juga: Jadwal SIM Keliling Kota Bekasi, Jumat 7 November 2025, Cek Lokasinya

Persyaratan Pelayanan Samsat Keliling

1. E-KTP Asli Pemilik sesuai data di STNK

2. BPKB Asli-Foto kopi (untuk Wilayah Polda Metro Jaya).

3. STNK Asli.

4. Bukti Pelunasan PKB dan SWDKLL (SKPD telah divalidasi) tahun terakhir.  

Jadwal dan lokasi layanan Samsat Keliling 1 di wilayah Kabupaten Karawang.
Jadwal dan lokasi layanan Samsat Keliling 1 di wilayah Kabupaten Karawang. (Dok. Samsat Karawang)

Wajib pajak dapat melakukan pembayaran pajak tahunan kendaraan di dalam mobil Samsat Keliling.  

Berikut ini adalah lokasi Samsat Keliling di Kota dan Kabupaten Bekasi serta di Kabupaten Karawang yang diselenggarakan, Jumat (7/11/2025) ini:  

1. Samsat Keliling Kota Bekasi, Pukul 09.00-11.00 WIB

Layanan Samsat Keliling Kota Bekasi, Jumat (7/11/2025) di Pizza Hut Jatiasih, Jalan Raya Pondok Gede RT 003/RW 004, Jatiasih Kota Bekasi.

2. Samsat Keliling Kabupaten Bekasi, Pukul 08.00-13.00 WIB

Stadion Wibawa Mukti, Kabupaten Bekasi

Baca juga: Penyebab Tewasnya Wanita Terapis di Pejaten Belum Terungkap, Begini Kata Kapolrestro Jaksel

Baca juga: KSPSI Umumkan 285 Buruh Pabrik Ban Michelin di Cikarang Akhirnya Batal di PHK

Baca juga: Belum Resmi Bercerai, Hamish Daud Sudah Tak Lagi Panggil Raisa Sebagai Istri Tapi Teman Baik

3. Samsat Keliling Karawang, Pukul 09.00-12.00

a. Samsat Keliling 1

Perempatan Ranggon Majalaya

b. Samsat Keliling 2

Lapang Karangpawitan

c. Samsat Sore P3DW Karawang, Area Parkir Grand Yogya Karawang

Mulai Jumat 24 Maret 2023, setiap hari Jumat, pukul 14.00-18.00.

Selain layanan Samsat Keliling, layanan pembayaran pajak tahunan kendaraan di Kota Bekasi juga bisa dilakukan di Samsat Induk, Jalan Ir H Juanda Nomor 302 (Bulak Kapal), Margahayu, Bekasi Timur, Kota Bekasi.

Baca juga: Seorang Siswa SMP Palembang Ditemukan Tewas di Belakang Sekolah, Polisi Ungkap Penyebabnya

Baca juga: Hari Pertama Uji Coba WFH, Kantor Gubernur Jabar Lengang dan Suram

Baca juga: Disperkimtan Kabupaten Bekasi Komitmen Bangun Zona Integritas WBK dan WBBM  

Jadwal layanan di Samsat Induk tersebut, buka setiap hari Senin sampai Jumat pukul 08.00-14.00, khusus hari Sabtu pukul 08.00-11.00.

Jadwal layanan serupa juga tersedia di lima Samsat Outlet, yaitu di Mal Pelayanan Publik Mal Atrium Pondok Gede, Mal Pelayanan Publik Bekasi Trade Center, Outlet Pondok Melati, Outlet Harapan Indah, dan Outlet Drive Thru Ahmad Yani.

Jadwal layanan di Samsat outlet tersebut, buka setiap hari Senin sampai Jumat pukul 08.00-14.00, khusus hari Sabtu pukul 08.00-11.00.

Jadwal dan lokasi layanan Samsat Keliling 1 di wilayah Kabupaten Karawang.
Jadwal dan lokasi layanan Samsat Keliling 1 di wilayah Kabupaten Karawang. (Dok. Samsat Karawang)

Untuk informasi, Samsat Outlet Metland Tambun Kabupaten Bekasi, mulai tanggal 2 Januari 2023 pindah lokasi ke ruko Tambun City tepatnya di Jalan Sultan Hasanudin No 40-60 Tambun Selatan , Kabupaten Bekasi.

Selain itu, juga ada Samsat Outlet Babelan di Jalan Raya Babelan No km 3 Rt 01/01 Kecamatan Babelan, dengan jam operasi: Senin sampai Jumat pukul 09.00 WIB sampai dengan 14.00 WIB.

Ada juga layanan Samsat Outlet Cibarusah yang beralamat di Jalan Raya Cibarusah No 10 Cibarusahkota, Kabupaten Bekasi, dengan jam operasi: Senin sampai Jumat pukul 09.00 sampai dengan 14.00 WIB.

Baca juga: Genjot PAD, P3DW Kota Bekasi Lacak Rumah Warga dan Perusahaan Belum Bayar Pajak Kendaraan

Baca juga: Miris! 37 Ribu Lebih Anak di Kabupaten Bekasi Tidak Sekolah

Baca juga: Viral! Lagi Bawa Motor, Wanita Paruh Baya Dijambret di Jalan Bomang Bogor, Tas Raib, Gigi Rontok

Sementara di wilayah Karawang, selain lewat Samsat Keliling, Layanan Pajak Tahunan juga diberikan melalui Samsat Outlet Mall Technomart di Lantai 2 Mall Technomart Galuh Mas, Samsat Outlet BJB Cikampek (Jalan Jenderal Ahmad Yani Nomor 20 Cikampek, samping Rumah Makan Alam Sari), Samsat Outlet BJB Rengasdengklok di Jalan Raya Bedeng Nomor 110 Rengasdengklok, dan di Samsat Desa (SAMADES) Lemah Abang di Kantor Desa Lemahabang.  

Layanan Pajak Tahunan juga ada di Samsat Induk Karawang di Jalan Jenderal Ahmad Yani Nomor 98 Karawang, samping GOR Panatayudha. Samsat Induk Karawang juga memberikan layanan Balik Nama Kendaraan, Layanan Mutasi Masuk, Layanan Mutasi Keluar, Layanan Pajak 5 Tahun (Ganti STNK), Layanan Duplikat/Rubentina, Layanan Proteksi/Blokir Kendaraan, dan Layanan Pajak Air Permukaan.

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp. 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved