Pinjol Ilegal

Korban Pinjol Ilegal Trauma Berat, Diserang Foto Pornografi Dirinya, Kerugian Capai Rp 1,4 Miliar

Bareskrim mengungkap teror pinjol ilegal yang menyasar 400 korban, termasuk penyebaran foto manipulasi dan kerugian Rp 1,4 miliar.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Mohamad Yusuf
Warta Kota/Ramadhan LQ
TEROR PINJOL - Foto manipulasi yang digunakan untuk meneror korban HFS dipaparkan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (20/11/2025). Dokumen tersebut menjadi barang bukti penting dalam pengungkapan kasus pinjol ilegal. 

Dua tersangka lain yang berperan sebagai pengembang aplikasi, yakni LZ (Pinjaman Lancar) dan S (Dompet Selebriti), berstatus WNA dan kini masuk daftar pencarian.

Pasal berlapis diterapkan kepada para tersangka, mulai dari UU ITE, UU Pornografi, UU TPPU, hingga KUHP, sesuai peran masing-masing.

OJK: Sudah Ilegal Sejak 2021

Perwakilan Satgas Pasti OJK, Dahnial Apriyadi, menegaskan bahwa Dompet Selebriti dan Pinjaman Lancar sudah dinyatakan ilegal sejak Mei 2021.

OJK disebut terus memperkuat koordinasi dengan Bareskrim karena modus kejahatan digital semakin beragam.
Menurutnya, sindikat ini kerap berpindah-pindah aplikasi setelah satu platform diblokir.

Baca berita Tribunbekasi lainnya di TribunBekasi.com dan di Google News

Sumber: Wartakota
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved