Penembakan Brigadir J
Tolak Perintah Sambo untuk Eksekusi Brigadir J, Ahli Pidana Sebut Ricky Rizal Tak Punya Niat Jahat
Menurut Ahli Pidana, Firman WIjaya, kondisi seseorang dalam melakukan sesuatu itu harus hadir dari kekuatan mentalnya atau niatannya.
TRIBUNBEKASI.COM — Ahli Pidana dari Universitas Krisnadwipayana, Firman Wijaya, menyebut terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J atau Brigadir Yosua yaitu Ricky Rizal Wibowo, tidak memiliki niat jahat atau mens rea untuk membantu Ferdy Sambo dalam mengeksekusi Brigadir J.
Firman Wijaya mengungkapkan hal tersebut saat dihadirkan tim kuasa hukum Ricky Rizal sebagai ahli meringankan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Awalnya, kuasa hukum Ricky Rizal, Erman Umar menanyakan terkait sikap kliennya yang menolak perintah Ferdy Sambo saat itu kepada Firman Wijaya.
Menurut Firman WIjaya, kondisi seseorang dalam melakukan sesuatu itu harus hadir dari kekuatan mentalnya atau niatannya.
"Persoalan mental itu harus hadir dulu, kalau orang mau melakukan tindak kejahatan pidana yang sering dikatakan para ilmuan mens rea itu, niat jahat itu, maka harus hadir," kata Firman Wijaya dalam persidangan Rabu (4/1/2023).
BERITA VIDEO: BREAKING NEWS: SIDANG LANJUTAN ELIEZER, RICKY RIZAL DAN KUAT MA'RUF KASUS PEMBUNUHAN BRIGADIR J
Dari situ, lanjut Firman Wijaya, dapat diindikasikan kalau mens rea atau niatan Ricky Rizal untuk menghabisi nyawa Brigadir J tidak terlihat.
"Kalau dia mengatakan ‘Siap saya laksanakan, iya pak saya laksanakan’. Tapi kalau dia katakan ‘Maaf pak saya tidak mau, saya menolak’ itu mental elemen yang menunjukkan mensreanya tidak ada. Kalau ini dikaitkan dengan perbuatan jahat," bebernya.
Masih kata Firman Wijaya, mental elemen yang juga dimaksud mens rea itu sejatinya harus padu antara yang memberikan perintah dengan yang menerima.
Baca juga: Tinjau Gedung BBPVP Kota Bekasi yang Terbakar, Wamenaker Janjikan Perbaikan Segera
Baca juga: Gedung BBPVP Kota Bekasi Terbakar Sebabkan 5 Ruang Kelas Pelatihan Rusak
Namun jika salah satunya tidak padu, maka dia menegaskan kalau mens rea itu tidak muncul dari salah satu pihak baik yang memerintah maupun yang menerima perintah.
"Jadi gambaran saya comited element itu harus komit antara yang nyuruh dengan yang disuruh atau yang merintah dan diperintah. Mental elemennya ada di situ," tukas dia.
Seperti diketahui, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir Yosua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.
Baca juga: DPPA Karawang Catat Kasus Kekerasan Seksual Paling Mendominasi Selama Tahun 2022
Baca juga: Berkas Persetujuan Naturalisasi Pesepak Bola Shayne Pattynama, Resmi Diteken Jokowi
Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yosua.
Tak Lagi Mendekam di Lapas Salemba, Ferdy Sambo dkk Ternyata Dipindah ke Lapas Cibinong, Kenapa? |
![]() |
---|
Ferdy Sambo, Ricky Rizal, Kuat Maruf, 3 Terpidana Pembunuh Brigadir J, Dieksekusi ke Lapas Salemba |
![]() |
---|
Dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu, Begini Tampilan Putri Candrawathi, Terpidana Pembunuhan Brigadir J |
![]() |
---|
Pakar Hukum Sebut Hukuman Ferdy Sambo Bisa Jadi 20 Tahun setelah Lolos Hukuman Mati, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Kecewa Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati, Adik Brigadir J: Apa Harus Abangku Bangkit dari Kubur? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.