Berita Kriminal

Fungsi dan Isi Buku Hitam Ferdy Sambo, Kamaruddin Simanjuntak: Itu Sebagai Sinyal Hati-hati Lo Semua

Kamaruddin Simanjuntak tanggapi terkait buku hitam Ferdy Sambo dan mengungkap fungsi buku hitam yang kerap dibawa saat sidang.

Editor: Panji Baskhara
Kompas.com/Kristianto Purnomo/Tribunnews.com/Irwan Rismawan
Kamaruddin Simanjuntak, Pengacara Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J mengungkap fungsi buku hitam yang sering dibawa Ferdy Sambo saat sidang. Foto Kolase: Buku hitam Ferdy Sambo. 

Dengan kata lain, lanjut Kamaruddin Simanjuntak, buku itu adalah jimat bagi Ferdy Sambo untuk menghadapi perkara ini.

"Itu makanya selalu dibawa-bawa itu ke pengadilan, itu sebagai sinyal, hati-hati lo semua, kita semua, dosa kita ada di dalam buku ini, kan gitu" ujar Kamaruddin Simanjuntak.

"Ibaratnya itu, buku hitamnya itu jimat."

Sebelumnya Kamaruddin Simanjuntak juga sempat mengungkapkan Ferdy Sambo punya jasa besar bagi Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Maka, sejak awal Kamaruddin Simanjuntak mengaku sudah ragu Kejaksaan Agung bisa bersikap profesional menuntut terdakwa Ferdy Sambo dalam kasus tewasnya Brigadir J.

"Saya pernah ucapkan itu, dulu di bulan Juli, hati-hati, ini si Ferdy Sambo ini, pernah berjasa buat Jaksa Agung mengkambinghitamkan para kakek-kakek itu atau orang tua yang kerja di bangunan,” ucap Kamaruddin.

"Seolah-olah Kejaksaan Agung terbakar gara-gara rokok, kalau rokoknya berbahaya kenapa enggak ditutup aja pabrik rokok, kan gitu, diganti dengan pabrik susu supaya sehat-sehat warganya kan."

Diketahui, Ferdy Sambo tidak dituntut hukuman mati melainkan seumur hidup, meskipun dalam pertimbangannya tidak ada hal yang meringankan.

Lalu, terdakwa Kuat Maruf, Ricky Rizal Wibowo, dan Putri Candrawathi meski terbukti merencanakan pembunuhan tuntutannya hanya 8 tahun penjara.

Sementara itu, untuk Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang dalam hal ini sudah berani mengungkap sejujur-jujurnya kasus Brigadir J tewas, justru dituntut 12 tahun penjara.

Putri Candrawathi: Saya Merasa Tidak Sanggup Menjalani Kehidupan Ini Lagi

Istri Ferdy Sambo yang juga terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Putri Candrawathi mengaku tak sanggup mejalani kehidupannya lagi.

Pengakuan Putri Candrawathi ini terlontar lantaran ia merasa kekerasan seksual yang dilakukan terhadap Brigadir J, telah merenggut kebahagiaan keluarganya.

Hal ini disampaikan Putri Candrawathi membacakan pleidoi atau nota pembelaan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023).

"Tidak pernah sedikitpun terpikirkan peristiwa memalukan ini terjadi merenggut paksa kebahagiaan kami. Seringkali saya merasa tidak sanggup menjalani kehidupan ini lagi," kata Putri Candrawathi.

Halaman
1234
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved