Berita Kriminal

Fungsi dan Isi Buku Hitam Ferdy Sambo, Kamaruddin Simanjuntak: Itu Sebagai Sinyal Hati-hati Lo Semua

Kamaruddin Simanjuntak tanggapi terkait buku hitam Ferdy Sambo dan mengungkap fungsi buku hitam yang kerap dibawa saat sidang.

Editor: Panji Baskhara
Kompas.com/Kristianto Purnomo/Tribunnews.com/Irwan Rismawan
Kamaruddin Simanjuntak, Pengacara Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J mengungkap fungsi buku hitam yang sering dibawa Ferdy Sambo saat sidang. Foto Kolase: Buku hitam Ferdy Sambo. 

Namun kata Putri Candrawathi, ingatan tentang pelukan dan senyuman anak-anaknya membuatnya tersadar, bahwa meski dunia tak lagi adil kepadanya, tapi keluarganya merupakan alasan untuk bertahan dan tetap kuat.

Dalam kesempatan itu Putri Candrawathi pun menyampaikan jika Tuhan mengizinkan dirinya berharap dapat kembali memeluk anak-anaknya sesegera mungkin.

"Majelis Hakim Yang Mulia, kalaulah saya boleh berharap, jika Tuhan mengizinkan, semoga saya bisa kembali memeluk putra putri saya, pelukan paling dalam merasakan hangat tubuh mereka dalam kasih sayang seorang ibu," ujar Putri Candrawathi.

Sebagaimana diketahui, dalam perkara tewasnya Brigadir J, Putri Candrawathi dituntut pidana 8 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.

Sementara, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa dalam statusnya sebagai justice collaborator atau saksi pelaku.

Keduanya dinyatakan jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.

Dalam tuntutannya jaksa menyatakan, terdakwa bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.

Ferdy Sambo Mendidih

Mantan Kadiv Propam Mabes Polri, Ferdy Sambo mengaku mendidih jika mengingat pengakuan istrinya, Putri Candrawathi.

Pengakuan Putri Candrawathi ke Ferdy Sambo yakni dilecehkan ajudannya sendiri, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Diketahui, diduga Putri Candrawathi dilecehkan Brigadir J di rumahnya di Magelang, Jawa Tengah pada 7 Juli 2022 lalu.

Hal itu diungkap Ferdy Sambo dalam persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J, pada Selasa (24/1/2023).

Sidang itu beragendakan pembacaan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Pada tanggal 8 Juli 2022, istri saya yang terkasih Putri Candrawathi tiba dari Magelang dan menyampaikan bahwa dirinya diperkosa oleh almarhum Yosua sehari sebelumnya di rumah kami di Magelang," kata Sambo.

Mendengar hal itu, Ferdy Sambo pun mengaku tak kuasa menahan emosinya.

Halaman
1234
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved