Haji

Biaya Haji jadi Rp49,8 Juta, Pemerintah Diminta Menambah Fasilitas saat di Mina dan Arafah

Biaya Haji jadi Rp49 Juta, Pemerintah diminta menambah fasilitas saat di Mina dan Arafah, berupa AC, dan matras saat di tenda

Penulis: Rendy Rutama | Editor: Lilis Setyaningsih
istimewa
Ketua Dewan Pembina Forum Silaturahmi antar Travel Haji dan Umrah (Forum SATHU) Fuad Hasan Masyhur, 

"Bipih atau biaya yang harus dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah Rp 49.812.700,26 (55,3 persen)," imbuhnya.

Jumlah Bipih atau Ongkos Naik Haji yang disepakati dalam rapat itu lebih rendah dari usulan sebelumnya yang diajukan Kemenag yakni sebesar Rp 69,1 juta.

Adapun biaya 49,8 juta itu meliputi biaya penerbangan, biaya hidup (living cost) dan sebagian biaya paket layanan masyair atau layanan untuk puncak haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina.

Marwan kemudian merinci nilai manfaat untuk jemaah diberikan lebih banyak sebesar Rp 40.237.937 (44,7 persen).

Bipih ditambah nilai manfaat adalah Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2023 yang ditetapkan 90.050.637,26.

"Secara keseluruhan nilai manfaat yang digunakan Rp 8.090.360.327.213," lanjutnya.

Lunas Tunda

Kemenag dan Komisi VIII DPR juga bersepakat adanya beda pembebanan biaya bagi jemaah haji tahun 2020 dan 2022 yang saat itu sudah lunas, tapi tertunda berangkat karena Covid maupun pembatasan usia dari Arab Saudi.

Bagi jemaah haji lunas tunda tahun 1441/2020 sebanyak 84.609 jemaah yang diberangkatkan tahun 2023 tidak dibebankan biaya tambahan atau biaya pelunasan. 

Kemudian jemaah haji lunas tunda tahun 1443/2022 sebanyak 9.864 jemaah yang diberangkatkan tahun 2023 dibebankan biaya tambahan atau biaya pelunasan Rp9,4 juta.

Sedangkan jemaah haji tahun 1444/2023 sebanyak 106.590 jemaah, dibebankan biaya tambahan atau pelunasan Rp 23,5 juta.

"Rapat Panja ditutup dengan ucapan alhamdulillahirabbal'alamin," ucap Marwan sambil mengetuk palu
sidang.

Beda pembebanan biaya bagi jemaah haji tahun 2020 dan 2022 ini sebelumnya juga sempat disampaikan anggota Komisi VIII DPR Yandri Susanto.

Ia mengatakan calon jemaah haji berstatus lunas tunda pada 2020 silam tak perlu lagi melunasi ongkos haji berapapun kesepakatan yang ditetapkan pemerintah dan DPR nanti.

"Lunas tunda enggak ada lagi penambahan biaya apapun," kata Yandri di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (14/2/2023).

Baca juga: Biaya Perjalanan Ibadah Haji akan Naik Signifikan, ini Penyebabnya

Sumber: Wartakota
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved