Berita Kriminal

Racik Tembakau Gorila Sendiri dan Jual Via Medsos, Pemuda Pengangguran di Karawang Ditangkap

Penangkapan pemuda berinisial S tersebut atas laporan masyarakat dan juga patroli siber terkait adanya pengedaran tembakau sintetis ini.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
TribunBekasi.com/Muhammad Azzam
Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono menunjukkan barang bukti tembakau gorila saat konferensi pers di Mapolres Karawang, pada Jumat (24/3/2023). 

"Laporan masyarakat sangat penting dalam membantu kami. Silahkan lapor ke nomor WA Lapor Pak Kapolres, kami langsung tindaklanjuti," beber dia.

Polres Karawang menjerat kasus sabu dengan Pasal 114 ayat 1 dan 2, junto 112 ayat 1 dan 2 Undang-undang Republik Indonesia tentang narkotika. Ancaman hukuman 12 tahun hingga 20 tahun.

Baca juga: Laura Theux Akhirnya Menikah dengan Indra Brotolaras, Usai Cinlok di Sinetron Suami Pengganti

Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Jumat 24 Maret 2023

Tersangka pengedar tembakau sintetis gorila dikenakan pasal 114 ayat 1 junto pasal 112 ayat 1 Undang-undang narkotikan, hukuman penjara paling lama 12 tahun.

Dan tersangka pengedar OKT dijerat pasal 196 dan 197 tentang undang-undang kesehatan, ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved