Berita Kriminal
Racik Tembakau Gorila Sendiri dan Jual Via Medsos, Pemuda Pengangguran di Karawang Ditangkap
Penangkapan pemuda berinisial S tersebut atas laporan masyarakat dan juga patroli siber terkait adanya pengedaran tembakau sintetis ini.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
"Laporan masyarakat sangat penting dalam membantu kami. Silahkan lapor ke nomor WA Lapor Pak Kapolres, kami langsung tindaklanjuti," beber dia.
Polres Karawang menjerat kasus sabu dengan Pasal 114 ayat 1 dan 2, junto 112 ayat 1 dan 2 Undang-undang Republik Indonesia tentang narkotika. Ancaman hukuman 12 tahun hingga 20 tahun.
Baca juga: Laura Theux Akhirnya Menikah dengan Indra Brotolaras, Usai Cinlok di Sinetron Suami Pengganti
Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Jumat 24 Maret 2023
Tersangka pengedar tembakau sintetis gorila dikenakan pasal 114 ayat 1 junto pasal 112 ayat 1 Undang-undang narkotikan, hukuman penjara paling lama 12 tahun.
Dan tersangka pengedar OKT dijerat pasal 196 dan 197 tentang undang-undang kesehatan, ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba)
Polres Karawang
tembakau gorila
Kapolres Karawang
AKBP Wirdhanto Hadicaksono
| Pura-Pura Jadi Pembeli, Pengemudi Vario B 5160 TXV Curi Duit Jutaan Rupiah |
|
|---|
| Polisi Tangkap Jambret Bersenjata Tajam saat Asyik Tidur di Rumah Orang Tuanya di Tambora |
|
|---|
| Bareskrim Musnahkan Ladang Ganja 51 Hektar di 26 Titik di Gayo Lues Aceh |
|
|---|
| Pacar Dipaksa Tipu Korban Lewat Aplikasi Kencan, Pria 25 Tahun Ditangkap di Cilincing |
|
|---|
| Sempat Cekcok, 2 Pemuda di Condet Ditusuk, Satu Diantaranya Tewas |
|
|---|
