Berita Kriminal

Racik Tembakau Gorila Sendiri dan Jual Via Medsos, Pemuda Pengangguran di Karawang Ditangkap

Penangkapan pemuda berinisial S tersebut atas laporan masyarakat dan juga patroli siber terkait adanya pengedaran tembakau sintetis ini.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
TribunBekasi.com/Muhammad Azzam
Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono menunjukkan barang bukti tembakau gorila saat konferensi pers di Mapolres Karawang, pada Jumat (24/3/2023). 

TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG — Seorang pemuda berinisial S (23) diamankan jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karawang lantaran menjadi pengedar tembakau sintetis atau tembakau gorila.

Polisi mengamankan S di kontrakannya wilayah Lemahabang, Kabupaten Karawang. Dari tangan S, polisi menyita 9 paket tembakau gorila siap edar dan satu bungkus tembakau gorila dengan total berat 58 gram.

Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono menyampaikan, penangkapan S atas laporan masyarakat dan juga patroli siber terkait adanya pengedaran tembakau sintetis ini.

"Kasus tembakau gorila cukup unik, karena dia pesan di medsos 58 gram dan dijual kembali di medsos dengan membranding atau dipakai merek sendiri," kata AKBP Wirdhanto Hadicaksono di Mapolres Karawang pada Jumat (24/3/2023).

AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengungkapkan, tersangka membuat merek sendiri dengan dicampur ganja. Mereknya itu ialah Golden Gajah.

Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT HK-PATI Tawarkan Posisi Section Head Welding

Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT ILC Logistics Indonesia Butuh Tenaga Warehouse Leader

Lalu, membuat sejumlah paket-paket mulai ada harga Rp 100 ribu dan Rp 300 ribu. Dan menjualnya ke media sosial instagram.

"Jadi paket-paket itu dijual di medsos, nama akunnya @company.isreal, yang saat ini sudah tidak aktif," katanya.

Untuk itu, ia menegaskan akan meningkatkan patroli siber terhadap media sosial (medsos) guna mengawasi peredaran narkotika melalui medsos tersebut.

Sementara, Kasatnarkoba Polres Karawang, AKP Arief Zaenal Arifin menambahkan, dari hasil pemeriksaan tersangka sudah menjual tembakau sintetis atau tembakau gorila selama tiga tahun.

Tersangka melakukan itu karena tergiur keuntungan yang cukup besar, terlebih tersangka ini pengangguran.

Baca juga: Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Jumat Ini Naik Rp 9.000 Per Gram, Simak Rinciannya

Baca juga: Larangan Bukber bagi ASN, Sekjen PKS Sentil Hajatan Mantu Jokowi, Yusril Khawatir Dicap Anti Islam

"Jadi memang tersangka ini beli paket tembakau gorila dicampur ganja dengan dibuat paket-paket. Ada dijual Rp 100 ribu dan ada Rp 300 ribu," ucapnya.

Tersangka pengedar tembakau sintetis atau tembakau gorila dijerat pasal 114 ayat 1 junto pasal 112 ayat 1 Undang-undang narkotika, hukuman penjara paling lama 12 tahun.

Ada 16 Tersangka

Sebelumnya diberitakan, baru diluncurkan pada Selasa (21/3/2023), Tim Khusus (Timsus) Sanggabuana Polres Karawang menangkap 16 tersangka pengedar narkotika.

Penangkapan 16 tersangka ini dari 13 kasus peredaran narkotika pada Maret 2023.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved