Berita Kriminal

Terlibat Tindak Pidana Pencucian Uang Rp 241 Miliar, Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo Jadi Tersangka

Penetapan crazy rich Surabaya tersebut sebagai tersangka, kata Whisnu, berbeda dengan kasus yang sebelumnya ditangani Polres Malang.

Penulis: Rafzanjani Simanjorang | Editor: Dedy
Kompas.com
Ilustrasi Tindak Pidana Pencucian Uang --- Founder robot trading Auto Trade Gold (ATG), Dinar Wahyu Septian Dyfrig alias Wahyu Kenzo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (FOTO ILUSTRASI) 

TRIBUNBEKASI.COM --- Founder robot trading Auto Trade Gold (ATG), Dinar Wahyu Septian Dyfrig alias Wahyu Kenzo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Hal itu dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan.

"Sudah (Wahyu Kenzo ditetapkan sebagai tersangka)," ujar dia, dalam keterangannya pada Jumat (31/3/2023).

Penetapan crazy rich Surabaya tersebut sebagai tersangka, kata Whisnu, berbeda dengan kasus yang sebelumnya ditangani Polres Malang.

BERITA VIDEO : RISKY RUSLI MENGAMUK MINTA UANG KERUGIANNYA RP 2,5 M DIKEMBALIKAN

Ia mengatakan, pihaknya dan Polres Malang saat ini menangani perkara Wahyu Kenzo secara bersama-sama.

"Tidak ditarik (ke Bareskrim Polri), sama-sama tangani perkaranya, baik di Polres Malang juga di Bareskrim," katanya.

Selain Wahyu Kenzo, pihaknya juga menetapkan dua tersangka lain dalam kasus tersebut.

Baca juga: PPATK Bekukan 150 Rekening Milik Crazy RIch Surabaya, Reza Paten, Nilainya Capai Rp1 Trilliun 

Antara lain Yudi Kurniawan alias Zakaria alias Papa Jack selaku pendiri robot trading ATG bersama Wahyu Kenzo.

"Saat ini dalam proses pencarian dan akan dilakukan penangkapan," tutur Whisnu.

Lalu Chandra Bayu alias Bayu Walker, sebagai pengatur web dan expert advisor robot trading ATG.

BERITA VIDEO : POLISI TEMUI ALIRAN DANA INDRA KENZ RP 7,8 MILIAR

Chandra telah ditangkap dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri sejak Selasa (21/3/2023) lalu.

Sementara untuk Wahyu Kenzo tetap menjadi tahanan Polres Malang lantaran juga tengah diproses pidana.

"Saat ini jumlah korban sudah sebanyak 272 orang dengan total kerugian Rp 241,6 miliar," ucapnya.

Sumber: Wartakota
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved