Berita Kriminal
Terlibat Tindak Pidana Pencucian Uang Rp 241 Miliar, Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo Jadi Tersangka
Penetapan crazy rich Surabaya tersebut sebagai tersangka, kata Whisnu, berbeda dengan kasus yang sebelumnya ditangani Polres Malang.
Penulis: Rafzanjani Simanjorang | Editor: Dedy
Kompas.com
Ilustrasi Tindak Pidana Pencucian Uang --- Founder robot trading Auto Trade Gold (ATG), Dinar Wahyu Septian Dyfrig alias Wahyu Kenzo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (FOTO ILUSTRASI)
Dari hasil penyitaan, pihaknya telah menyita total 12 aset tanah dan bangunan yang tersebar di Jakarta, Sidoarjo, hingga Malang.
Penyidik turut menyita uang tunai dari para tersangka senilai Rp 34,8 miliar.
"Total nilai keseluruhan aset yang sudah diamankan senilai Rp175.429.217.831," kata Whisnu.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 378 jo Pasal 372 jo Pasal 105 jo Pasal 106 Undang-Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Selain itu, mereka dikenakan Pasal 3 jo Pasal 4 jo Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
(Sumber : Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q/m31)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait: #Berita Kriminal
Suami Gelap Mata, Rumah Kontrakan di Cakung Dibakar Saat Cekcok, hingga Istri Luka Bakar |
![]() |
---|
Tak Senang Anaknya Ditegur, Pria Lansia Nekat Siram Air Keras ke Pasutri di Mekar Baru Banten |
![]() |
---|
Berawal dari Laporan Guru Kehilangan Motor, Polisi Tangkap Komplotan Maling Berkedok Usaha Bengkel |
![]() |
---|
Berawal dari GPS, Kawanan Polisi Ungkap Kontrakan di Matraman Jaktim Sarang Komplotan Maling Motor |
![]() |
---|
16 Bocah Ditangkap Usai Rusak Motor Warga di Cikarang Timur, Polisi: Salah Sasaran Tawuran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.