Berita Kriminal

Terlibat Tindak Pidana Pencucian Uang Rp 241 Miliar, Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo Jadi Tersangka

Penetapan crazy rich Surabaya tersebut sebagai tersangka, kata Whisnu, berbeda dengan kasus yang sebelumnya ditangani Polres Malang.

Penulis: Rafzanjani Simanjorang | Editor: Dedy
Kompas.com
Ilustrasi Tindak Pidana Pencucian Uang --- Founder robot trading Auto Trade Gold (ATG), Dinar Wahyu Septian Dyfrig alias Wahyu Kenzo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (FOTO ILUSTRASI) 

Dari hasil penyitaan, pihaknya telah menyita total 12 aset tanah dan bangunan yang tersebar di Jakarta, Sidoarjo, hingga Malang.

Penyidik turut menyita uang tunai dari para tersangka senilai Rp 34,8 miliar.

"Total nilai keseluruhan aset yang sudah diamankan senilai Rp175.429.217.831," kata Whisnu.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 378 jo Pasal 372 jo Pasal 105 jo Pasal 106 Undang-Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Selain itu, mereka dikenakan Pasal 3 jo Pasal 4 jo Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

(Sumber : Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q/m31)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Sumber: Wartakota
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved