Berita Kriminal
7 Fakta Pembunuhan Wanita yang Mayatnya Ditemukan dalam Karung di Kolong Tol Cilincing
Polisi Ungkap Kronologi Pembunuhan Wanita yang Mayatnya Ditemukan Dalam Karung di Kolong Tol Cilincing
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Lilis Setyaningsih
"Untuk korban PSK atau tidak, itu masih dilakukan pendalaman, belum bisa kita sampaikan karena kasus ini baru terungkap. Kita baru konsen di pengungkapan yang tadi kita sampaikan motif pembunuhan," ucapnya.
4. Dibekap dengan bedcover
Mukarom mengatakan bahwa nyawa korban melayang dengan cara dibekap dengan menggunakan bedcover.
"Sesuai keterangan dari tersangka serta hasil autopsi awal kepada korban bahwa korban ini merenggang nyawa akibat penyempitan di rongga leher sesuai dengan keterangan dari tersangka bahwa dia melakukan pembunuhan itu dengan cara dibekap oleh bedcover," tuturnya.
Menurut Mukarom, aksi pembunuhan yang dilakukan seorang pria bernama Volly Willy ditengarai motif asmara.
5. Korban minta dinikahi
Korban yang telah menjalin hubungan dengan pelaku itu selama satu tahun meminta untuk dinikahi.
"Jadi hubungan tersangka dan korban ini adalah teman dekat. Jadi korban menuntut keseriusan kepada tersangka karena tersangka ini masih mempunyai istri akhirnya terlibat cekcok sehingga tersangka melakukan pembunuhan pada hari Kamis (25/5/2023)," ucap dia.
Baca juga: Polisi Ungkap Kasus Temuan Mayat Wanita Dalam Karung, Pelaku Kesal Korban Minta Dinikahi
Baca juga: Polisi Pastikan Mayat Perempuan Dalam Karung di Kolong Tol Cibitung-Cilincing Korban Pembunuhan
6. Dua Pelaku adik kakak
Pelaku Volly Willy Aritonang (54) selaku pacar korban dengan M Furqon (52) dalam kasus pembunuhan T merupakan kakak beradik.
Setelah korban meninggal, Volly Willy menghubungi adiknya bernama Furqon bahwa korban telah tewas di kontrakannya.
"Lalu MF datang ke kontrakan terus melihat keterangannya mereka panik, akhirnya pada malam Jumat korban diiikat dimasukkan di karung, lalu dimasukkan ke dalam karung goni terus dibuang di bawah kolong jembatan Tol Cilincing-Cibitung," tuturnya.
7. Ancaman Hukuman mati
"Jadi kenapa sampai terjadi pembunuhan, dilakukan oleh para pelaku untuk perihal lainnya masih kita dalami betul, masih kita periksa, masih kami dalami kalau memang sudah ada petunjuk lain pasti akan kami sampaikan," lanjut dia.
Atas perbuatannya, mereka disangkakan Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati. (M31)
Penemuan Mayat
penemuan mayat perempuan
kolong tol cilincing
pembunuh mayat di kolong tol
mayat di kolong tol cilincing
| Tragis, Remaja Perempuan di Jambi Dicekik, Dipukul dan Mayatnya Dibuang ke Sungai |
|
|---|
| Usai Bebas Penjara, Dua Sahabat Curi 5 Motor di Tambora, Modusnya Berlagak Jadi Kurir Pesan Makanan |
|
|---|
| Tiga Orang Peras Pria di Tangsel Rp 34 Juta, Bermodus Utang-Piutang |
|
|---|
| SADIS! 3 Pria Disekap di Rumah Mewah Pondok Aren Tangsel, Punggung Luka Terbuka Diolesi Balsam |
|
|---|
| Sosok Sisilia Hendriani, Mahasiswi Cantik Peras Pengusaha Sawit hingga Rp 1,6 M Lewat Modus VCS |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bekasi/foto/bank/originals/Penemuan-mayat-di-kolong-tol-Cibitung-Cibinong.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.