Teddy Minahasa Ditangkap Karena Narkoba
Hampir 14 Jam Sidang Komisi Kode Etik Polri Semalam, Putuskan Teddy Minahasa Dipecat
Pemecatan itu dilakukan melalui sidang komisi kode etik Polri (KKEP) yang digelar pada Selasa (30/5/2023) sekira pukul 09.00 hingga pukul 22.30 WIB
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Lilis Setyaningsih
"Serta memerintahkan untuk menyerahkan sabu sebesar 5 kilogram kepada saudara LP alias AN untuk dijual," sambung Ramadhan.
Pasal yang dilanggar yakni Pasal 13 ayat 1 PP No 1 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat 1 huruf B Pasal 5 ayat 1 huruf C Pasal 8 huruf C angka 1 pasal 10 ayat 1 huruf D Pasal 10 ayat 1 huruf F Pasal 10 ayat 2 huruf H pasal 11 ayat 1 huruf A dan Pasal 13 huruf E peraturan kepolisian nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Saksi berjumlah 14 orang di mana yang hadir sebanyak enam orang, yaitu AKBP DP, LP alias AN, SM, Kompol K, Brigadir AHP, dan Bripka RK.
"Saksi zoom meeting 4 orang, yaitu Kompol SHS, Brigadir HP, AKP AA, Iptu J dan saksi tidak hadir di mana keterangan dibacakan 4 orang," tutur Ramadhan.
teddy minahasa dalang jaringan narkoba
teddy minahasa
kasus narkoba teddy minahasa
teddy minahasa dipecat
Dalam Pledoinya Teddy Minahasa Sebut Dua Hal yang Membuat Yakin ada Konspirasi dan Rekayasa |
![]() |
---|
Sidang Replik JPU Tolak Semua Nota Pembelaan AKBP Dody Prawiranegara |
![]() |
---|
Nangis Bacakan Pledoi, Linda Sebut Penderitaannya Dimulai Saat Mengirim Pesan WA ke Teddy Minahasa |
![]() |
---|
Kompol Kasranto: Kalau Saya Nakal ataupun Pemain Lama, Pasti Sudah Kaya dan tak Punya Hutang |
![]() |
---|
Sampaikan Pledoi dengan Terisak-isak AKBP Dody Prawiranegara Sesali Perbuatannya Ikut Perintah Teddy |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.