Teddy Minahasa Ditangkap Karena Narkoba

Hampir 14 Jam Sidang Komisi Kode Etik Polri Semalam, Putuskan Teddy Minahasa Dipecat

Pemecatan itu dilakukan melalui sidang komisi kode etik Polri (KKEP) yang digelar pada Selasa (30/5/2023) sekira pukul 09.00 hingga pukul 22.30 WIB

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Lilis Setyaningsih
Dok. Divisi Humas Polri
Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa saat disidang etik, Selasa (30/5/2023). 

"Serta memerintahkan untuk menyerahkan sabu sebesar 5 kilogram kepada saudara LP alias AN untuk dijual," sambung Ramadhan.

Pasal yang dilanggar yakni Pasal 13 ayat 1 PP No 1 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat 1 huruf B Pasal 5 ayat 1 huruf C Pasal 8 huruf C angka 1 pasal 10 ayat 1 huruf D Pasal 10 ayat 1 huruf F Pasal 10 ayat 2 huruf H pasal 11 ayat 1 huruf A dan Pasal 13 huruf E peraturan kepolisian nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Saksi berjumlah 14 orang di mana yang hadir sebanyak enam orang, yaitu AKBP DP, LP alias AN, SM, Kompol K, Brigadir AHP, dan Bripka RK.

"Saksi zoom meeting 4 orang, yaitu Kompol SHS, Brigadir HP, AKP AA, Iptu J dan saksi tidak hadir di mana keterangan dibacakan 4 orang," tutur Ramadhan.

 

Sumber: Wartakota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved