Berita Kriminal

Mayoritas Lansia, 60 orang ditangkap Akibat perjudian di Sawah Besar, Jakarta Pusat, Semalam

60 orang ditangkap perihal kasus perjudian di Jalan Dwiwarna, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Selasa (13/6/2023) malam.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Lilis Setyaningsih
Tribun Bekasi/Ramadhan L Q
Sebanyak 60 orang ditangkap perihal kasus perjudian di Jalan Dwiwarna, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Selasa (13/6/2023) malam. 

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA ------ Sebanyak 60 orang ditangkap perihal kasus perjudian di Jalan Dwiwarna, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Selasa (13/6/2023) malam.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Indrawienny Panjiyoga mengatakan, 60 orang tersebut merupakan penyelenggara hingga pemain judi.

"Itu (lokasi judinya) di dalam gang-gang di perumahan," ujar Panjiyoga, kepada wartawan, Selasa malam.

Para pelaku judi yang berhasil diamankan mayoritas lanjut usia atau lansia, seperti kakek-kakek dan nenek-nenek.

"Ada dua jenis permainan yang dimainkan di situ, yaitu pakyu dan tai sai," kata dia.

Ia mengatakan bahwa pihaknya sudah beberapa kali melakukan penindakan di sana.

Kendati demikian, kasus perjudian justru kembali terjadi.

"Seperti yang disampaikan sebelumnya, kami berkomitmen atas perintah bapak Kapolri, kami akan terus memerangi tindak pidana perjudian di wilayah hukum Polda Metro Jaya," ucapnya.

Pihaknya mengamankan barang bukti seperti alat-alat judi hingga uang yang dijadikan taruhan.

"(Diamankan) alat-alat permainan untuk perjudian, ada uang lalu dadu dan lain-lain," tutur Panjiyoga. 

"Untuk barang bukti uang untuk sementara masih di dalam perhitungan dan termasuk peran-perannya masih dalam pemeriksaan," sambung dia.

Baca juga: Judi Online Berkedok Trading Beromzet Miliaran Rupiah dalam Sebulan, Dua Orang Ditangkap di Cirebon

Baca juga: Gasak Rp80 Juta Milik Nasabah Bank di Tambun, Pelaku Gunakan untuk Main Judi Slot dan Narkoba

Mereka yang ditangkap dibawa ke Polda Metro Jaya menggunakan dua angkot serta dua truk polisi.

Setiba di Polda Metro Jaya, para pelaku langsung digiring ke gedung Ditreskrimum. (m31)

Sumber: Wartakota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved