Berita Nasional

KPK Minta Bantuan PPATK Telusuri Transaksi Uang Pungli Rp4 Miliar di Rutan KPK

Setidaknya terdapat setoran uang pungli senilai Rp4 miliar yang terjadi dalam kurun waktu Desember 2021-Maret 2022. 

Editor: Ichwan Chasani
Istimewa
Ilustrasi - Pungutan liar (pungli). 

TRIBUNBEKASI.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menelusuri aliran uang terkait adanya pungutan liar (pungli) di lingkungan rumah tahanan negara (rutan) KPK.

Penelusuran aliran uang pungli oleh lembaga antirasuah itu dilakukan dengan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"KPK juga bersinergi kerja sama dengan PPATK, karena ini kan tadi dugaannya ada melalui juga transaksi," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri Rabu (21/6/2023).

Namun, juru bicara berlatar belakang jaksa ini enggan mengungkap lebih jauh transaksi keuangan yang dicurigai KPK terkait dengan skandal pungli ini. 

Ali Fikri mengatakan praktik dugaan pungli di lingkungan rutan KPK ini cukup rumit.

Baca juga: Minim Fasilitas Penanggulangan Kebakaran, DPRD Karawang Desak Damkar Jadi Dinas Sendiri

Baca juga: Ancam Korban Pakai Gunting, Pelaku Begal Tewas Dikeroyok Massa saat Beraksi di Mangunjaya

"Memang ini kelihatannya lebih kompleks sehingga butuh waktu untuk menyelesaikan proses penyelidikan ini," katanya.

Dugaan pungli di rutan KPK kali pertama dibongkar oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK. 

Dewas melaporkan temuan tersebut kepada pimpinan KPK lantaran hanya bisa menangani kasus etik pegawai lembaga antirasuah saja. 

Setidaknya terdapat setoran uang pungli senilai Rp4 miliar yang terjadi dalam kurun waktu Desember 2021-Maret 2022. 

"Jumlah sementara, mungkin akan bertambah lagi karena kami Dewan Pengawas keterbatasan hanya masalah etik. Kami tidak bisa melakukan penyitaan, tidak bisa menyita, penggeledahan, tapi itu lah yang sudah kami lakukan," ungkap Anggota Dewas KPK Albertina Ho.

Anggota Dewas KPK lainnya, yakni Syamsuddin Haris, menyebut puluhan pegawai rutan diduga terlibat dalam kasus pungli ini. "Diduga yang terlibat bahkan puluhan pegawai rutan KPK," ujar Haris, Selasa (20/6/2023).

Baca juga: Turun Lagi, Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Rabu Ini Jadi Rp 1.057.000 Per Gram, Ini Detailnya

Baca juga: BREAKING NEWS: Pria Paruh Baya Ditemukan Tewas dengan Luka Tusukan, Diduga Korban Pembunuhan

Rotasi pegawai

Tak hanya menelusuri uang pungli, KPK juga merotasi sejumlah pegawai yang diduga terlibat dalam perkara tindak pungutan liar (pungli) senilai Rp4 miliar di lingkungan rumah tahanan negara (rutan) KPK.
"KPK juga langsung melakukan rotasi dari beberapa pegawai Rutan cabang KPK untuk memudahkan pemeriksaan-pemeriksaan oleh penyelidik KPK. Kami lakukan itu sebagai perbaikan sistem manajemen di Rutan KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (21/6/2023).
Ali Fikri mengatakan dugaan pungli baru diketahui di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih. 
Dia menyatakan inspeksi mendadak (sidak) sebenarnya sering dilakukan di Rutan tersebut, termasuk juga rutan KPK lainnya. 
"Iya di Rutan Gedung Merah Putih KPK. Itu kan sering dilakukan sidak di seluruh Rutan KPK termasuk dari Dewas KPK kemudian ditemukan tadi itu ada pidana etik dan disiplin pegawai," kata juru bicara berlatar belakang jaksa ini. 
Ali memastikan KPK tidak pandang bulu dalam melakukan proses penegakan hukum ini. 
"Kita tahu KPK menganut zero tolerance, kita tidak berlakukan khusus siapa pun kalau ada dugaan terlebih pidana sekarang justru lebih tegas kami tangani sendiri penegakan hukumnya. Tidak hanya etik dan disiplin, tapi juga penegakan hukum," tandasnya.

Sejak tahun 2021

Sebelumnya diberitakan bahwa Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) membongkar adanya dugaan tindakan pungutan liar (pungli) di lingkungan pejabat rumah tahanan negara (rutan) KPK.

Para pejabat rutan KPK itu diduga telah menerima uang pungli dari para tahanan komisi antikorupsi tersebut sejak tahun 2021 lalu.

"Benar Dewan Pengawas KPK telah menemukan dan membongkar kasus terjadi pungutan liar di Rutan KPK," ucap Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam jumpa pers di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Senin (19/6/2023).

"Untuk itu, Dewas telah menyampaikan kepada pimpinan KPK agar ditindaklanjuti dengan dilakukan penyelidikan karena ini tindak pidana," sambung Tumpak Hatorangan Panggabean.

Berdasarkan temuan awal Dewan Pengawas KPK, diduga terdapat pungli hingga nilanya mencapai Rp4 miliar, sepanjang Desember 2021 hingga Maret 2022.

Baca juga: Kenalan di Medsos Seorang Wanita Asal Bogor Malah Kena Tipu Saat Ketemuan di Bekasi

Baca juga: Pelaku Pelemparan Batu terhadap Kereta Api Bisa Dihukum Maksimal Penjara Seumur Hidup

"Mengenai jumlahnya cukup fantastis dan ini sementara saja, jumlah sementara yang sudah kami peroleh di dalam satu tahun periode Desember 2021-Maret 2022 itu sejumlah Rp4 miliar. Jumlah sementara, mungkin masih berkembang lagi," imbuh Anggota Dewas KPK Albertina Ho.

Albertina Ho mengungkapkan penerimaan uang pungli dilakukan satu di antaranya lewat setoran tunai dengan menggunakan rekening pihak ketiga.

"Sudah diketahui pungutan itu dilakukan ada berupa setoran tunai, semua itu menggunakan rekening ketiga dan sebagainya. Kami tak bisa sampaikan terang karena ini pidana. Kami telah menyerahkan kepada KPK pada Selasa, 16 Mei 2023, untuk menindaklanjuti pidananya," jelas Albertina Ho.

"Kami sudah lakukan klarifikasi untuk etiknya," katanya. (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved