Berita Kriminal

Berkas Kasus Pembunuhan Berantai Tersangka Wowon Cs Sudah Lengkap, Siap Digelar di PN Bekasi

pihaknya melimpahkan berkas kasus pembunuhan berantai serial killer Wowon Cs ke Pengadilan Negeri (PN) Bekasi.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dedy
Tangkap layar You Tube Warta Kota Production
Para pelaku pembunuhan berantai, dari kiri ke kanan: M Dede Solehudin, Wowon Erawan alias Aki, dan Solihin alias Duloh. Kasus pembunuhan berantai dengan tersangka Wowon Erawan alias Dukun Aki, Solihin alias Duloh, dan Dede Solehudin sudah masuk persidangan. 

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA --- Kasus pembunuhan berantai dengan tersangka Wowon Erawan alias Dukun Aki, Solihin alias Duloh, dan Dede Solehudin sudah masuk persidangan.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Indrawienny Panjiyoga menyebut, berkas perkara pembunuhan berantai tersebut berstatus P21 atau lengkap sejak 11 Mei 2023.

Lima hari kemudian atau tepatnya 16 Mei 2023, pihaknya melimpahkan berkas kasus pembunuhan berantai serial killer Wowon Cs ke Pengadilan Negeri (PN) Bekasi.

"Sudah (P21). P21 tanggal 11 Mei," ujar Panjiyoga, saat dikonfirmasi pada Selasa (18/7/2023).

BERITA VIDEO : FAKTA PEMBUNUHAN BERANTAI CIANJUR-BEKASI, SELAIN MERACUNI, DULOH JUGA CEKIK KORBAN HINGGA TEWAS

"Pelimpahan tahap 2 (tanggal) 16 Mei (2023)," sambung dia.

Ia menambahkan, saat ini perkara pembunuhan berantai itu sudah memasuki sidang kedua.

Dalam pencarian Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bekasi, perkara Wowon Cs terdaftar dengan nomor perkara 250/Pid.B/2023/PN Bks.

Baca juga: Polisi Temukan lagi Jasad Korban Pembunuhan Berantai Mbah Slamet, jadi 12 Orang

Adapun Omar Syarif Hidayat sebagai jaksa penuntut umum dan tiga terdakwa adalah Wowon Erawan alias Aki.

Lalu Solihin alias Duloh dan M Dede Solehudin.

Siap terima hukuman mati

Tersangka Solihin alias Duloh (63) mengaku menyesali perbuatannya usai membunuh sembilan orang yang terdiri dari anak, istri, hingga para korban yang bekerja sebagai tenaga kerja wanita (TKW).

Ia yang menjadi eksekutor mengatakan siap menerima segala hukuman, termasuk hukuman mati.

"Siap (dihukum berat), siap (dihukum mati)," kata Solihin, saat ditampilkan ke publik di Mapolda Metro Jaya, Kamis (2/2/2023).

"Apa saja (hukumannya) yang itu dilaksanakan, saya terima," sambung dia.

Halaman
123
Sumber: Wartakota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved