Berita Kriminal
Berkas Kasus Pembunuhan Berantai Tersangka Wowon Cs Sudah Lengkap, Siap Digelar di PN Bekasi
pihaknya melimpahkan berkas kasus pembunuhan berantai serial killer Wowon Cs ke Pengadilan Negeri (PN) Bekasi.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA --- Kasus pembunuhan berantai dengan tersangka Wowon Erawan alias Dukun Aki, Solihin alias Duloh, dan Dede Solehudin sudah masuk persidangan.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Indrawienny Panjiyoga menyebut, berkas perkara pembunuhan berantai tersebut berstatus P21 atau lengkap sejak 11 Mei 2023.
Lima hari kemudian atau tepatnya 16 Mei 2023, pihaknya melimpahkan berkas kasus pembunuhan berantai serial killer Wowon Cs ke Pengadilan Negeri (PN) Bekasi.
"Sudah (P21). P21 tanggal 11 Mei," ujar Panjiyoga, saat dikonfirmasi pada Selasa (18/7/2023).
BERITA VIDEO : FAKTA PEMBUNUHAN BERANTAI CIANJUR-BEKASI, SELAIN MERACUNI, DULOH JUGA CEKIK KORBAN HINGGA TEWAS
"Pelimpahan tahap 2 (tanggal) 16 Mei (2023)," sambung dia.
Ia menambahkan, saat ini perkara pembunuhan berantai itu sudah memasuki sidang kedua.
Dalam pencarian Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bekasi, perkara Wowon Cs terdaftar dengan nomor perkara 250/Pid.B/2023/PN Bks.
Baca juga: Polisi Temukan lagi Jasad Korban Pembunuhan Berantai Mbah Slamet, jadi 12 Orang
Adapun Omar Syarif Hidayat sebagai jaksa penuntut umum dan tiga terdakwa adalah Wowon Erawan alias Aki.
Lalu Solihin alias Duloh dan M Dede Solehudin.
Siap terima hukuman mati
Tersangka Solihin alias Duloh (63) mengaku menyesali perbuatannya usai membunuh sembilan orang yang terdiri dari anak, istri, hingga para korban yang bekerja sebagai tenaga kerja wanita (TKW).
Ia yang menjadi eksekutor mengatakan siap menerima segala hukuman, termasuk hukuman mati.
"Siap (dihukum berat), siap (dihukum mati)," kata Solihin, saat ditampilkan ke publik di Mapolda Metro Jaya, Kamis (2/2/2023).
"Apa saja (hukumannya) yang itu dilaksanakan, saya terima," sambung dia.
pembunuhan berantai
Wowon Erawan Cs
pelaku pembunuhan berantai Bekasi-Cianjur
Ditreskrimum Polda Metro Jaya
pengadilan negeri (pn) bekasi
Kawanan 'Mata Elang' Kembali Bikin Onar, Pukul Warga di Jalan Margonda Raya Depok |
![]() |
---|
Gibran Ditahan Mabes Polri, Dituding Gelapkan Dana eFishery Rp 15 Miliar |
![]() |
---|
Bareskrim Polri Tangkap Gibran, Kasus Dugaan Penggelapan Dana eFishery |
![]() |
---|
Bergaya Mewah, Wanita Berjilbab Terekam CCTV Curi Kalung Berlian di Mal |
![]() |
---|
Ini Penampakan 7 ‘Mata Elang’ saat Terjaring Operasi Pekat di Sukmajaya Depok |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.