Berita Jakarta
Korban Kabel Menjuntai Tak Bisa Bicara, Kuasa Hukum: Dokter Rekomendasikan Sultan Berobat ke Paris
Berdasarkan hal itu, Tegar meminta kepada pihak PT BT untuk datang mencari solusi dengan pihak keluarga Sultan.
Penulis: Rendy Rutama | Editor: Dedy
Maqdir bercerita, pihak keluarga Sultan kala itu meminta uang sebesar Rp 5 miliar sebagai bentuk kompensasi selama Sultan mengalami perawatan di rumah sakit.
Namun, mereka menolak memberikan rincian apa saja kebutuhan yang dikeluarkan sepanjang perawatan Sultan.
"Perlu saya sampaikan, bahwa pihak keluarga ini meminta sejumlah uang dengan angka yang tidak sedikit yaitu sebesar Rp 5 miliar, kemudian jaminan biaya pengobatan Sultan sampai sembuh total, dan juga penggantian biaya dan kompensasi dari perusahaan dalam bentuk material," ungkap Maqdir.
Kala pembicaraan itu, lanjut Maqdir, pihak perusahaan tidak menolak permintaan tersebut.
Menurutnya, PT Bali Tower menyampaikan akan memberikan penggantian atau reimbursement biaya perawatan dan pengobatan yang telah dikeluarkan oleh keluarga Sultan.
"Kemudian kedua, akan memberikan bantuan dana kemanusiaan sebesar Rp 2 miliar rupiah dalam bentuk tunai ataupun surat berharga," kata dia.
"Apa yang terjadi sesudah pembicaraan-pembicaraan ini? ada satu permintaan yang kembali disampaikan oleh keluarga, yaitu pihak keluarga menyampaikan menerima tawaran penggantian biaya namun tidak berkenan untuk merincikan bukti pengeluaran keluarga Sultan, juga menolak dana kemanusiaan yang ditawarkan dan meminta adanya jaminan pembayaran untuk biaya pengobatan Sultan," lanjut dia.
Namun, kata Maqdir, pihak keluarga Sultan justru menaikkan biaya kompensasi dengan meminta kompensasi immaterial sebesar Rp 10 miliar.
"Jadi ini sudah berbeda lagi dengan apa yang disampaikan pada pembicaraan awal," jelas Maqdir.
"Jadi kami tegaskan adalah bahwa sebenarnya sebelum ada pemberitaan-pemberitaan yang viral, pihak perusahaan sudah mencoba dengan itikad baik menghubungi dan berbicara dengan keluarga Sultan dengan mengutus orang yang kalau disebut adalah dari perusahaan," imbuh dia.
(Sumber : Laooran Wartawan Wartakotalive.com, Rendy Rutama Putra/m37)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Tarif Transjakarta, LRT, dan MRT Hanya Rp 80, Berlaku Tanggal 17-18 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Polda Metro dan Seluruh Kantor Polres Jual Beras Murah, Digelar Hingga Sabtu 16 Agustus |
![]() |
---|
Viral! Gerombolan Oknum Pak Ogah Kuasai Trotoar Kawasan Senayan, Pungut Uang ke Pemotor |
![]() |
---|
Kisah Pilu Wanita Lansia di Ciracas Jaktim Terperosok ke Dalam Septic Tank |
![]() |
---|
Bikin Resah Warga, Belasan Pelaku Balap Liar Diamankan, 9 Motor Disita |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.