Kasus Korupsi

Terkuak Modus Operandi Rafael Alun Gunakan Uang Korupsi: Ajak Mario Dandy Beli Mobil Mewah

Rafael Alun Trisambodo melibatkan Mario dalam pembelian sebuah mobil mewah berjenis Toyota Land Crusier 200 VX-R 4x4 A/T tahun 2019. 

Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Dedy
Wartakotalive.com
Rafael Alun Trisambodo jalani sidang perdana hari ini di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (30/8/2023) 

TRIBUNBEKASI.COM, KEMAYORAN --- Modus operandi yang dilakukan Rafael Alun Trisambodo, eks pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang didakwa atas tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai miliran rupiah terungkap di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (30/8/2023).

Dalam tindak pidana tersebut, Rafael Alun Trisambodo rupanya melibatkan putranya yakni Mario Dandy Satrio.

Mario Dandy, putra Rafael Alun Trisambodo, diketahui merupakan tersangka kasus penganiayaan anak pengurus GP Ansor, David Ozora.

Rafael Alun Trisambodo melibatkan Mario dalam pembelian sebuah mobil mewah berjenis Toyota Land Crusier 200 VX-R 4x4 A/T tahun 2019. 

BERITA VIDEO : VIRAL VIDEO RAFAEL ALUN TRISAMBODO NYANYI 'SEMUA DI BAWAH KUASA KU'

"Dengan nomor polisi B 10 VVW seharga Rp 2.170.000.000,00 (Rp 2,17 miliar) dari Donny Tagor selaku penjual," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana Rafael Alun di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (30/8/2023).

Adapun Mario, dilibatkan Rafael untuk menyamarkan jejak pembelian mobil mewah itu.

"Bahwa untuk menyamarkan transaksi tersebut, maka pembelian dilakukan oleh terdakwa (Rafael) bersama-sama dengan Mario Dandy Satriyo," ungkap Jaksa.

Adapun pembayaran kendaraan tersebut, dilakukan Rafael secara bersama-sama dengan Mario Dandy dalam bentuk valuta asing.

"Kemudian pada kurun waktu tanggal 28 November 2020 sampai dengan tanggal 2 Desember 2020, terdakwa bersama-sama dengan Mario Dandy Satriyo membayar pembelian kendaraan tersebut dengan cara sebagian dikirim ke rekening BCA atas nama Donny Tagor," kata Jaksa.

"Dan sebagian lagi diserahkan tunai dalam bentuk valuta asing," pungkasnya.

Untuk informasi, Rafael ditahan KPK sejak 3 April 2023 dan ditetapkan sebagai tersangka pada 10 Mei 2023.

Di mana, kasus dugaan korupsi itu mencuat usai publik geram akan perbuatan anaknya yakni Mario Dandy yang telah menganiaya putra pengurus GP Ansor, David Ozora. 

Walhasil, publik membongkar kepemilikan harta Rafael yang dianggap mencurigakan.

Berangkat dari hal tersebut, KPK lantas melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap harta kekayaaan Rafael. 

Sumber: Wartakota
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved