Berita Nasional
Periksa Dua Karyawan, KPK Telusuri Aliran Uang Tersangka Korupsi Sistem Proteksi TKI Kemnaker
Dua karyawan yang dimintai keterangan KPK itu adalah karyawan swasta Muhammad Saefulloh, dan karyawan Bank Mandiri bernama Ventho Daniel Siahaan.
TRIBUNBEKASI.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua orang karyawan untuk menelusuri aliran uang dari para tersangka kasus korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Lewat pemeriksaan dua orang dua karyawan pada Selasa (12/9/2023) itu, KPK turut mendalami soal transaksi keuangan dari para tersangka dalam kasus korupsi ini.
Dua orang karyawan yang dimintai keterangan KPK itu adalah karyawan swasta bernama Muhammad Saefulloh, dan karyawan Bank Mandiri bernama Ventho Daniel Batuan Siahaan.
."Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan aliran uang dan transaksi keuangan dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (13/9/2023).
"Selain itu dikonfirmasi juga aliran uang dari para tersangka ke pihak-pihak tertentu," sambungnya.
Baca juga: KPAD Kabupaten Bekasi Beri Pendampingan Psikologi Dua Balita yang Ibunya jadi Korban Pembunuhan
Baca juga: Terima Suap Rp 46,8 Miliar, Lukas Enembe Dituntut 10 Tahun 6 Bulan Penjara
Hingga kini KPK terus mengusut perkara dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi bagi TKI di Kemnaker RI.
Sejauh ini KPK mengantongi bukti permulaan perbuatan korupsi sejumlah pihak dalam pengadaan tersebut.
Dikabarkan ada tiga orang yang telah dijerat atas kasus yang diduga merugikan negara miliaran rupiah ini.
Berdasarkan informasi, tiga tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus tersebut yakni, Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang) Kemenaker, I Nyoman Darmanta; Direktur PT Adi Inti Mandiri, Kurnia; dan Reyna Usman.
PT Adi Inti Mandiri merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa konsultan Teknologi Informasi (IT).
Baca juga: BREAKING NEWS: Dua Anak Korban Pembunuhan Sadis Alami Trauma, KPAD dan Komnas PA Beri Perhatian
Baca juga: Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Rabu Ini Turun Rp 3.000 Per Gram, Ini Detailnya
Sementara Reyna Usman sempat menjabat Dirjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja saat Muhaimin Iskandar menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans)--sekarang jadi Menaker.
Saat ini Reyna Usman merupakan kader dan bakal calon anggota DPR RI dari PKB.
Pemeriksaan Muhaimin Iskandar
Sebelumnya, Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (7/9/2023) kemarin.
Cak Imin diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait penyidikan kasus korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Periode terjadinya korupsi tersebut yaitu tahun 2012, dimana saat itu Cak Imin masih menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans).
Baca juga: Perputaran Uang Gembong Narkoba Fredy Pratama Capai Rp51 Triliun, 606 Rekening Sudah Dibekukan
Baca juga: Diperiksa Lagi, Rocky Gerung Tiba di Bareskrim Dikawal Polisi, Bawa Bukti Sekardus
Juru KPK Ali Fikri mengungkapkan, tim penyidik mendalami pengetahuan Cak Imin yang pada saat itu menyetujui pengadaan sistem alat proteksi TKI di Kemnaker pada tahun 2012.
"Muhaimin Iskandar (mantan Menteri Kemenakertrans), saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan awal mula dari kebijakan saksi selaku pengguna anggaran menyetujui adanya proyek pengadaan sistem proteksi TKI di Kemenaker RI," ujar Ali Fikri dalam keterangan resminya, Jumat (8/9/2023).
BERITA VIDEO: SELESAI DIPERIKSA KPK, CAK IMIN IRIT BICARA, 'SAYA SUDAH JELASKAN SEMUA'
"Selain itu dikonfirmasi juga mengenai peran para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini dalam menindaklanjuti pelaksanaan proyek dimaksud," imbuh Ali Fikri.
Ali Fikri menjelaskan bahwa keterangan Cak Imin tersebut sangat penting untuk menyelesaikan proses penyidikan.
KPK saat ini disebut sedang berupaya mengumpulkan alat bukti dalam kasus tersebut.
Baca juga: Perkuat Pemenangan Anies-Cak Imin, PKB Temui Belasan Relawan Anies di Karawang
Baca juga: PKB Karawang Intruksikan Pengurus dan Kader Tancap Gas Sosialisasikan Pasangan Anies-Cak Imin
"Keterangan saksi tersebut penting agar konstruksi perkara ini menjadi semakin jelas dan terang. Tim penyidik juga terus melakukan penyelesaian pemberkasan agar proses penyidikannya dapat selesai secara efektif, dan segera memberikan kepastian hukum bagi para pihak terkait," kata Ali Fikri.
Ali Fikri memastikan KPK akan menyampaikan konstruksi perkara secara utuh dan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
"Hal ini sebagai prinsip transparansi kepada masyarakat atas kerja-kerja pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK," tandasnya.
Diperiksa 5 Jam
Sebelumnya diberitakan bahwa Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin rampung menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Cak Imin diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan korupsi sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans) tahun 2012.
Pemeriksaan terhadap Cak Imin oleh penyidik KPK itu berlangsung sekitar 5 jam.
Baca juga: Ammar Zoni Menangis Usai Dituntut Satu Tahun Penjara karena Narkoba
Baca juga: Cek Harga Emas Batangan Antam di Bekasi, Jumat Ini Berbalik Naik Rp 4.000 Per Gram, Ini Detailnya
Usai pemeriksaan, Cak Imin menyampaikan bahwa dirinya telah menjelaskan semua yang diketahui dan dengar, untuk membantu pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyelesaikan penanganan kasus tersebut.
Hal tersebut disampaikan Cak Imin usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).
"Hari ini saya membantu KPK untuk menuntaskan penyelesaian kasus korupsi di Kemnakertrans tahun 2012," kata Cak Imin.
Cak Imin menjelaskan, bahwa dirinya sudah memberikan informasi yang dirinya ketahui.
"Saya sudah membantu menjelaskan semua yang saya tahu, semua yang saya pernah dengar. Jadi, insya Allah semua yang saya ingat dan tahu semua sudah saya jelaskan," kata Cak Imin.
Baca juga: Upaya Inovatif Perkuat Keamanan Siber Negara, Kemendagri Luncurkan CSIRT
Baca juga: Mario Dandy Dibebani Biaya Restitusi Rp 25 Miliar, Hakim: Mobil Rubicon Milik Mario akan Dilelang
Lalu, Cak Imin pun berharap keterangannya dapat membantu pihak KPK.
Namun, dirinya enggan membeberkan keterangan secara detail, karena menurut Cak Imin, itu adalah kewenangan dari KPK.
"Saya kira keterangan lebih detail tanya para penyidik KPK. Saya cukup sekian menjelaskan bahwa semua sudah saya sampaikan dalam rangka mendukung KPK menuntaskan seluruh kasus korupsi,” tutup Cak Imin.
Pastikan Hadir
Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin memastikan dirinya akan hadir memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pemeriksaan kasus korupsi di Kemenakertrans yang dipimpinnya pada tahun 2012 lalu.
“Besok pasti datang, karena memang ini proses biasa yang ada sebagai saksi, saya diminta untuk datang,” ujar Cak Imin di Nasdem Tower, Gondangdia, Jakarta Pusat, Rabu (6/9/2023).
Baca juga: Divonis 5 Tahun Penjara, Shane Lukas Menangis di Pelukan Pendukungnya
Baca juga: Divonis 5 Tahun Penjara, Shane Lukas Tegaskan Bakal Ajukan Banding
Diketahui, Cak Imin telah dipanggil KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi pada proyek pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kemenaker tahun 2012.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyesuaikan permintaan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi pada Kamis (7/9/2023) besok.
"Tim penyidik telah melakukan komunikasi untuk penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap Muhaimin Iskandar sebagai saksi dalam perkara dugaan TPK di Kemenaker. Pemeriksaan sebagai saksi akan dilakukan pada Kamis (7/9/2023)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulisnya, Rabu (6/9/2023).
Penundaan agenda pemeriksaan tersebut sebagaimana yang dimohonkan oleh Cak Imin sebelumnya pada saat menyampaikan konfirmasi ketidakhadirannya dalam pemanggilan untuk hadir pada Selasa 5 September 2023 kemarin.
"Penjadwalan ulang untuk hadir pada Kamis (7/9/2023) besok tentu merupakan waktu yang lebih efektif agar kedua pihak baik tim penyidik maupun saksi dapat mengagendakan proses pemeriksaan tersebut," tuturnya.
Baca juga: Diduga Hasil Gratifikasi, Kejari Kabupaten Bekasi Segera Sita Dua Mobil Wakil Ketua DPRD
Baca juga: Terkait Kasus Korupsi di Kemenaker, KPK Jadwalkan Pemeriksaan Cak Imin, Kamis Besok
Pemanggilan Ulang
Diberitakan sebelumnya, setelah batal hadir pada Selasa (5/9/2023), Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin bakal kembali dipanggil untuk pemeriksaan terkait kasus korupsi di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempercepat pemanggilan pemeriksaan terhadap Cak Imin terkait statusnya sebagai mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans).
Cak Imin akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) pada Kamis (7/9/2023) besok.
BERITA VIDEO: AHY MAAFKAN NASDEM DAN UCAPKAN SELAMAT KEPADA ANIES CAK IMIN
Sebelumnya, Cak Imin dijadwalkan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi di Kemenaker tahun 2012 tersebut pada Selasa (5/9/2023) kemarin.
Namun, Cak Imin tak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK saat itu dengan alasan ada agenda lain di wilayah Kalimantan.
Dalam surat yang disampaikan ke tim penyidik, Cak Imin meminta agar pemeriksaannya ditunda atau dijadwalkan ulang pada Kamis (7/9/2023).
Baca juga: Anjlok Rp 6.000 Per Gram, Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Rabu Ini Jadi Segini, Cek Detailnya
Baca juga: Penampilan Putri Ariani Kembali Pukau Juri AGT 2023, Simon Cowell Sampai Tak Bisa Berkata-Kata
Namun, KPK menolak keinginan Cak Imin tersebut.
Penolakan tersebut dilakukan karena tim penyidik memiliki agenda lain untuk mengumpulkan alat bukti terkait kasus korupsi di Kemenaker tersebut.
Untuk itu, tim penyidik bakal menjadwalkan memeriksa Cak Imin pada pekan depan.
Namun kini, pemanggilan Cak Imin dipercepat menjadi besok, seperti permintaan Cak Imin.
"Tim penyidik telah melakukan komunikasi untuk penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap Muhaimin Iskandar sebagai Saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di Kemenaker. Pemeriksaan sebagai saksi akan dilakukan pada Kamis (7/9/2023)," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan resminya, Rabu (6/9/2023).
Ali Fikri mengatakan bahwa penjadwalan ulang pemeriksaan ini sesuai dengan permintaan awal Cak Imin.
Baca juga: Astra Gelar Uji Emisi Gratis di 45 Bengkel Resmi Hingga Desember 2023
Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Rabu 6 September 2023 Ini
Penjadwalan ulang tersebut, kata Ali Fikri, murni demi efektivitas waktu.
"Penjadwalan ulang untuk hadir pada Kamis besok tentu merupakan waktu yang lebih efektif, agar kedua pihak, baik tim penyidik maupun saksi dapat mengagendakan proses pemeriksaan tersebut," kata Ali Fikri.
Ali Fikri memastikan KPK akan mendalami dugaan korupsi di Kemenaker lewat pemeriksaan Cak Imin sebagai saksi.
Keterangan Cak Imin diperlukan demi mengungkap tuntas kasus korupsi di Kemenaker.
"Dalam pemeriksaan nanti, penyidik tentunya akan menggali informasi dan pengetahuan saksi terhadap duduk perkara dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, sehingga akan membuat terang konstruksi perkaranya," sebut Ali Fikri.
Proyek pengadaan sistem pengawasan dan pengelolaan data proteksi TKI berada di bawah Direktrorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta).
Baca juga: Pengen Cari Cuan Lewat Iklan Gratis, Pasang Saja di Tribunjualbeli.com
Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT Bina Artha Ventura Buka Rekrutmen Account Officer
Harga paket proyek pada tahun 2012 senilai Rp20 miliar.
KPK menduga modus korupsi ini dengan cara penggelembungan harga (mark up) terkait pengadaan sistem pengawasan dan pengelolaan data proteksi TKI .
"Karena sebagaimana yang sudah kami sampaikan, ini kan terkait dengan pengadaan barang dan jasa. Sehingga tentu kami harus membuktikan unsur-unsur setiap orang, kemudian melawan hukumnya, apakah ada menguntungkan di diri sendiri ataupun orang lain, dan kerugian keuangan negaranya," ucap Ali Fikri beberapa waktu lalu.
Dalam proses penyidikan kasus ini, KPK sudah menggeledah Kantor Kemnaker dan rumah kediaman Reyna Usman di Jalan Merdeka atau Jalan Taki Niode IPILO Gorontalo beberapa waktu lalu.
Tim penyidik KPK juga mendalami dugaan aliran uang hasil korupsi pengadaan ini.
Bahkan, KPK tak segan-segan mengembangkan kasus ini ke arah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Baca juga: Akui Namanya Masuk Sejumlah Survei Pilpres 2024, Ridwan Kamil: Tinggal Tunggu Takdir Saja
Baca juga: Koleksi Sepeda Listrik United Bike Terbaru Bisa Tempuh Jarak 40 Kilometer
"Terkait itu pasti juga nanti kami akan dalami. Karena prinsipnya begini, setiap penyidikan yang kami lakukan, tidak hanya memenjarakan para pelaku korupsi, tetapi mengoptimalkan adanya asset recovery," kata Ali Fikri.
"Pasti setiap proses penyidikan kami telusuri lebih lanjut berapa dugaan yang dinikmati, termasuk kemudian apakah berubah menjadi aset ataukah tidak. Sehingga berikutnya ke depan, kalaupun ada fakta-fakta, ada yang dinikmati kemudian berubah menjadi aset, pasti kami juga akan lakukan proses penyitaan untuk optimalisasi asset recovery," pungkasnya. (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama; Wartakotalive.com/Alfian Firmansyah)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
kasus korupsi
pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (
Kementerian Ketenagakerjaan
Menkeu Purbaya Pastikan Cukai Rokok 2026 Tak Naik, DPR: Lindungi Buruh dan Petani |
![]() |
---|
Rieke Diah Pitaloka Ungkap 39 Pejabat Kemenkeu Rangkap Jabatan Komisaris BUMN di Era Prabowo |
![]() |
---|
Jokowi Arahkan Relawan Dukung Prabowo-Gibran, Pengamat: Demi Gibran Tetap Jadi Wapres 2029 |
![]() |
---|
Eks Ketua AJI Sebut Jokowi Kehilangan Sensitivitas, Malah Dorong Prabowo-Gibran Dua Periode |
![]() |
---|
Presiden Prabowo Anugerahkan Bill Gates Bintang Jasa Utama di Sela-sela Sidang PBB |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.