Berita Nasional
Pakar Ini Sebut Dampak Putusan MK Soal Batas Usia Capres Cawapres, Lebih Parah dari Orde Baru
Bivitri Susanti menilai putusan MK ini menunjukkan bahwa lembaga yudikatif digunakan untuk membentuk politik dinasti.
TRIBUNBEKASI.COM — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan syarat pendaftaran capres-cawapres berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat Provinsi maupun kabupaten/kota dinilai memiliki dampak cukup serius terhadap demokrasi di Indonesia
Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti mengatakan bahwa setidaknya ada dua dampak putusan ini yang diisukan sebagai jalan mulus bagi putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi bakal calon wakil presiden pendamping Prabowo Subianto.
Menurut Bivitri Susanti, dampak pertama dari keluarnya putusan tersebut adalah legitimasi MK akan semakin turun karena putusan tersebut dianggap ada konflik kepentingan.
"Yang pertama tuh terhadap MK-nya sendiri yang menurut saya legitimasinya akan semakin turun karena jadi mengkonfirmasi ternyata ada kaitan antara, memang benturan kepentingan nyata gitu yah antara ketua MK dengan satu-satunya orang di bawah usia 40 yang namanya beredar yaitu Gibran," kata Bivitri Susanti di Jakarta, Senin (16/10/2023).
Dampak kedua, Bivitri Susanti menilai putusan MK ini menunjukkan bahwa lembaga yudikatif digunakan untuk membentuk politik dinasti.
Baca juga: Atlet-Atlet Kabupaten Bekasi Jadi Andalan Provinsi Jabar di PON XXI Aceh-Sumut
Baca juga: Turun Lagi, Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Selasa Ini Dibanderol Rp 1.085.000 Per Gram
"Kedua, dalam konteks demokrasi Indonesia secara lebih umum menurut saya sih, jadinya ada penggunaan lembaga yudikatif untuk membentuk politik dinasti," ujarnya.
Bivitri Susanti menganggap putusan MK tersebut juga menunjukkan adanya regresi demokrasi yang cukup besar di tanah air.
"Ada titik balik regresi demokrasi yang cukup besar, bahkan kalah tuh orde baru. Karena ini lebih parah ketimbang yang sudah pernah terjadi di Indonesia," ucap Bivitri Susanti.
Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.
"Amar putusan mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian" kata Ketua MK Anwar Usman dalam ruang sidang MK, Jakarta Senin (16/10/2023).
Baca juga: Bupati Karawang Cellica Ingatkan ASN Harus Netral
Baca juga: Pilpres 2024, Ada Alasan Dibalik Deklarasi Dukungan Petani Kulon Progo ke Gibran Jadi Cawapres
Hal ini berarti kepala daerah berusia 40 tahun atau pernah dan sedang menjadi kepala daerah, meski belum berusia 40 tahun, dapat maju menjadi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres)
Dalam pertimbangan putusan tersebut, MK melihat batas usia tidak diatur secara tegas dalam UUD 1945.
MK juga menegaskan bahwa dalam batas penalaran yang wajar, setiap warga negara memiliki hak pilih dan seharusnya juga hak untuk dipilih, termasuk hak untuk dipilih dalam pemilu presiden dan wakil presiden.
“Pandangan demikian ini tidak salah, sesuai logika hukum dan tidak bertentangan dengan konstitusi, bahkan juga sejalan dengan pendapat sebagian kalangan yang berkembang di masyarakat,” ujar hakim Guntur Hamzah dalam persidangan.
Putusan MK tersebut segera berlaku mulai dari Pemilu 2024 dan seterusnya.
Baca juga: Ratusan Tokoh Sampaikan Maklumat Juanda, Kritik Putusan MK Soal Putusan Batas Usia Capres Cawapres
Baca juga: TNI-Polri Kerahkan 780 Personel Amankan Pemilu 2024 di Karawang
Pakar Hukum Tata Negara
Bivitri Susanti
Mahkamah Konstitusi (MK)
Presiden Joko Widodo
Gibran Rakabuming Raka
politik dinasti
regresi demokrasi
Kasus Sudah Inkrah, Mahfud MD Tegaskan Silfester Matutina Harus Ditahan |
![]() |
---|
Mendagri Tito: Pentingnya Cadangan Pangan Pemda untuk Jaga Stabilitas Harga |
![]() |
---|
Dukung Program 3 Juta Rumah, Mendagri Tito Tekankan Percepatan Penerbitan PBG dan BPHTB |
![]() |
---|
Sesuai UU 23/2014, Mendagri Tegaskan Kepala Daerah Wajib Dukung Program Strategis Nasional |
![]() |
---|
Dampingi Prabowo, Mendagri Tito Luncurkan Program Strategis Nasional Kopdeskel Merah Putih |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.