Berita Kriminal
Sebelum Habisi Nyawa Imam Masykur, Oknum Paspampres Ini Bikin Istri Menangis karena Batalkan Liburan
Ketiga oknum tentara yang menghabisi nyawa pemilik toko obta, Imam Masykur itu dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.
Penulis: Rendy Rutama | Editor: Ichwan Chasani
"Bahwa sekitar pukul 07.00 WIB Setelah selesai mandi terdakwa 1 menghubungi terdakwa 3, 'Wir, aduh Wir, saya sama istri cekcok, saya enggak bisa ke sana, kalian saja ke sini'. Terdakwa 3 lalu menjawab, 'Oke-oke lae'," imbuh oditur.
Lanjutnya, mereka langsung menuju ke toko obat Imam Masykur di kawasan Tangerang Selatan.
Mereka kemudian melakukan penculikan Imam Masykur dan menganiaya di dalam mobil.
Baca juga: Turun Tipis, Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Senin Ini Rp 1.035.000 Per Gram, Simak Rinciannya
Baca juga: Sesuai Lokasi Perkara, Pelimpahan Tersangka Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang ke Kejari Indramayu
Ruswandi dan rekannya itu sempat berkomunikasi dengan keluarga Imam dengan meminta uang secara memeras dengan dalih tebusan mencapai Rp 50 juta.
“Kalau ibu sayang anak, ibu kirim uang 50 juta, kalau ibu tidak sayang, saya bunuh dan saya buang anak ibu,” ujar pelaku kepada keluarga imam seperti dibacakan oleh Oditur Militer.
Kemudian saksi III menjawab: "Pak, saya ini orang miskin, enggak punya duit. Saya mau cari duit dulu, yang penting jangan dipukulin anak ku pak,” tambahnya.
Sebelumnya Pengadilan Militer II-08 Jakarta telah menerima berkas perkara kasus pembunuhan Imam Masykur yang sebelumnya dilakukan tiga oknum anggota TNI tersebut dari pihak Oditurat Militer (Odmil) II-07 Jakarta, Senin, 23 Oktober 2023.
Hakim Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta Mayor Laut Kum Awan Kurnia mengatakan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) akan menyerahkan berkas ke paniteraan untuk dilakukan pemeriksaan syarat formil dan materilnya.
“Setelah dianggap lengkap, maka berkas akan diregister dan oleh Kepala Pengadilan Militer akan ditetapkan Majelis Hakim,” kata Awan saat diwawancara di lokasi, Senin (23/10/2023).
Baca juga: Bebas dari Penjara, Munarman Sebut Kezaliman Dialaminya Tak Seberapa Dibanding Rakyat Palestina
Baca juga: Mantan Sekum FPI Munarman Bebas Murni Usai Jalani Hukuman 3 Tahun, Simpatisan Datangi Lapas Salemba
Awan menuturkan usai menerima berkas, Majelis Hakim akan mempelajari berkas perkara tersebut.
Kemudian Hakim Ketua akan menetapkan hari sidang.
“Mempelajari berkas waktunya tiga hari. Setelah itu nanti Hakim Ketua akan menetapkan hari sidang. Hakim Ketua akan mempertimbangkan, pokoknya tidak boleh lebih dari tujuh hari. Minggu depan insya allah bisa dilaksanakan persidangan,” pungkasnya.
Ketiga oknum tersebut disangkakan pasal kombinasi yakni primer 340 KUHP juncto 55 KUHP ayat 1 ke 1 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Lalu subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang pembunuhan, lebih subsider Pasal 351 ayat KUHP tentang penganiayaan, Pasal 328 tentang penculikan. (Wartakotalive.com/Rendy Rutama Putra)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
| Tragis, Remaja Perempuan di Jambi Dicekik, Dipukul dan Mayatnya Dibuang ke Sungai |
|
|---|
| Usai Bebas Penjara, Dua Sahabat Curi 5 Motor di Tambora, Modusnya Berlagak Jadi Kurir Pesan Makanan |
|
|---|
| Tiga Orang Peras Pria di Tangsel Rp 34 Juta, Bermodus Utang-Piutang |
|
|---|
| SADIS! 3 Pria Disekap di Rumah Mewah Pondok Aren Tangsel, Punggung Luka Terbuka Diolesi Balsam |
|
|---|
| Sosok Sisilia Hendriani, Mahasiswi Cantik Peras Pengusaha Sawit hingga Rp 1,6 M Lewat Modus VCS |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bekasi/foto/bank/originals/Sidang-Pembunuhan-Toko-Obat-30-Okt.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.