Berita Kriminal

Sebelum Habisi Nyawa Imam Masykur, Oknum Paspampres Ini Bikin Istri Menangis karena Batalkan Liburan

Ketiga oknum tentara yang menghabisi nyawa pemilik toko obta, Imam Masykur itu dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.

Penulis: Rendy Rutama | Editor: Ichwan Chasani
Wartakotalive.com/Rendy Rutama Putra
Suasana sidang kasus pembunuhan Imam Masykur oleh tiga oknum TNI, di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jakarta Timur, Senin, 30 Oktober 2023. 

"Bahwa sekitar pukul 07.00 WIB Setelah selesai mandi terdakwa 1 menghubungi terdakwa 3, 'Wir, aduh Wir, saya sama istri cekcok, saya enggak bisa ke sana, kalian saja ke sini'. Terdakwa 3 lalu menjawab, 'Oke-oke lae'," imbuh oditur.

Lanjutnya, mereka langsung menuju ke toko obat Imam Masykur di kawasan Tangerang Selatan.

Mereka kemudian melakukan penculikan Imam Masykur dan menganiaya di dalam mobil.

Baca juga: Turun Tipis, Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Senin Ini Rp 1.035.000 Per Gram, Simak Rinciannya

Baca juga: Sesuai Lokasi Perkara, Pelimpahan Tersangka Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang ke Kejari Indramayu

Ruswandi dan rekannya itu sempat berkomunikasi dengan keluarga Imam dengan meminta uang secara memeras dengan dalih tebusan mencapai Rp 50 juta.

“Kalau ibu sayang anak, ibu kirim uang 50 juta, kalau ibu tidak sayang, saya bunuh dan saya buang anak ibu,” ujar pelaku kepada keluarga imam seperti dibacakan oleh Oditur Militer.

Kemudian saksi III menjawab: "Pak, saya ini orang miskin, enggak punya duit. Saya mau cari duit dulu, yang penting jangan dipukulin anak ku pak,” tambahnya.

Sebelumnya Pengadilan Militer II-08 Jakarta telah menerima berkas perkara kasus pembunuhan Imam Masykur yang sebelumnya dilakukan tiga oknum anggota TNI tersebut dari pihak Oditurat Militer (Odmil) II-07 Jakarta, Senin, 23 Oktober 2023.

Hakim Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta Mayor Laut Kum Awan Kurnia mengatakan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) akan menyerahkan berkas ke paniteraan untuk dilakukan pemeriksaan syarat formil dan materilnya.

“Setelah dianggap lengkap, maka berkas akan diregister dan oleh Kepala Pengadilan Militer akan ditetapkan Majelis Hakim,” kata Awan saat diwawancara di lokasi, Senin (23/10/2023).

Baca juga: Bebas dari Penjara, Munarman Sebut Kezaliman Dialaminya Tak Seberapa Dibanding Rakyat Palestina

Baca juga: Mantan Sekum FPI Munarman Bebas Murni Usai Jalani Hukuman 3 Tahun, Simpatisan Datangi Lapas Salemba

Awan menuturkan usai menerima berkas, Majelis Hakim akan mempelajari berkas perkara tersebut.

Kemudian Hakim Ketua akan menetapkan hari sidang.

 “Mempelajari berkas waktunya tiga hari. Setelah itu nanti Hakim Ketua akan menetapkan hari sidang. Hakim Ketua akan mempertimbangkan, pokoknya tidak boleh lebih dari tujuh hari. Minggu depan insya allah bisa dilaksanakan persidangan,” pungkasnya.

Ketiga oknum tersebut disangkakan pasal kombinasi yakni primer 340 KUHP juncto 55 KUHP ayat 1 ke 1 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Lalu subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang pembunuhan, lebih subsider Pasal 351 ayat KUHP tentang penganiayaan, Pasal 328 tentang penculikan. (Wartakotalive.com/Rendy Rutama Putra)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Sumber: Wartakota
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved