Berita Nasional

Terkait Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim, Ketua MKMK Sebut Ada 9 Isu

Jimly menyebut, isu pertama mengenai hakim konstitusi yang tidak mengundurkan diri pada putusan 90/PUU-XXI/2023, meski memiliki konflik kepentingan.

Editor: Ichwan Chasani
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie dalam persidangan untuk para pelapor, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu, 1 November 2023. 

TRIBUNBEKASI.COM — Terkait banyaknya laporan dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim konstitusi, Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie mengungkapkan ada 9 isu yang muncul.

Jimly Asshiddiqie menyampaikan hal itu dalam sidang lanjutan MKMK mengenai laporan dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim terkait putusan 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat batas usia capres-cawapres.

Jimly Asshiddiqie menyebut, isu pertama yaitu mengenai hakim konstitusi yang tidak mengundurkan diri pada putusan 90/PUU-XXI/2023, meski memiliki konflik kepentingan.

"Jadi dari apa yang diajukan ini sudah ada beberapa isu. Saya bisa rangkum ya. Jadi yang Anda persoalkan hari ini, utamanya itu soal hakim tidak mengundurkan diri, padahal dalam perkara yang (ditangani) dia punya kepentingan, perkara yang dia punya hubungan keluarga. Ini satu," ungkap Jimly Asshiddiqie, dalam persidangan untuk para pelapor, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu, 1 November 2023.

Jimly Asshiddiqie melanjutkan, kedua, hal yang paling banyak dipersoalkan yakni isu mengenai hakim membicarakan substansi berkaitan dengan materi perkara yang sedang diperiksa.

BERITA VIDEO: MAJELIS KEHORMATAN MK TEMUKAN BANYAK SEKALI MASALAH USAI PERIKSA ANWAR USMAN CS  

"Ketiga, ini ada hakim yang menulis dissenting opinion (perbedaan pendapat dalam putusan) tapi bukan mengenai substansi. Jadi dissenting opinion itu kan perbedaan pendapat tentang substansi, tapi di dalamnya juga ada keluh-kesah yang menggambarkan ada masalah dalam mekanisme pengambilan keputusan. Padahal itu adalah (urusan) internal," ucap Jimly Asshiddiqie.

Keempat, sambung dia, isu mengenai adanya hakim yang berbicara masalah internal Mahkamah Konstitusi di ranah publik.

"Bicara di luar mengenai masalah internal, saking dia enggak kuat, dia omongin keluar. Kan itu menimbulkan ketidakpercayaan. Masalah etik juga. Itu jadi materi yang dilaporkan," jelas mantan hakim konstitusi itu.

Baca juga: Kematian Putri Karen Pooroe Belum Juga Tak Terungkap, Lita Zen: Hati Saya Hancur Mengingatnya

Baca juga: Turun Rp 8.000 Per Gram, Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Rabu Ini jadi Segini, Ini Rinciannya

Kelima, isu terkait pelanggaran prosedur, registrasi dan persidangan yang diduga atas perintah ketua dan hakim. 

"Makanya nanti sesudah hakim kita panggil. Panitera juga akan kita panggil (sidang MKMK)," kata Jimly Asshiddiqie.

Keenam, katanya, isu soal pembentukan MKMK yang lambat oleh MK, meski sudah diperintahkan oleh Undang-Undang (UU).

Ketujuh, isu soal manajemen, terutama mekanisme pengambilan keputusan. 

"Kedelapan, ini MK dijadikan alat politik. Politik praktis dan lain-lain. Memberi kesempatan kekuatan dari luar menginterfensi ke dalam dengan nada kesengajaan. Itu ada juga yang mempersoalkan kaya gitu," ucap Jimly.

Baca juga: Sewa Rumah Kertanegara 46 untuk Firli Bahuri, Alex Tirta Diperiksa Penyidik Polda Hari Ini

Baca juga: Diperiksa Bareskrim, SYL Dicecar soal Pertemuan Hingga Dugaan Penyerahan Uang ke Firli Bahuri

Kesembilan, isu mengenai adanya pemberitaan di media yang sangat rinci.

Menurutnya, hal ini menjadi masalah internal MK.

"Kok terbuka, keluar. Artinya ada masalah serius di dalam (MK). Kan enggak boleh. Yang rahasia kok ketahuan. Kayak Pak Petrus (salah satu Pelapor) ini punya (bukti rekaman) CCTV, nonton bagaimana berdebatnya hakim. Sampai begitu kok tau semua. Berarti ada masalah. Sumber dari dalam MK," terangnya.

"Bisa hakimnya bisa karyawannya. Ini semua, 9 isu ini itu sudah menjadi substansi laporan. Nah dari 9 itu Anda tadi kira-kira ada 3. Biar kasih kami kesempatan menuntaskan pemeriksaan karena kita harus memberi kesempatan pelapor, siapa tau ada lagi nih dari 9 isu ini. Kita kumpulin. Pokoknya kami berniat bagaimana mengawal kepercayaan publik dan penegakan kode etik itu bukan menghukum untuk maksud membalas kesalahan," beber Jimly Asshiddiqie.

Diberitakan sebelumnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) melanjutkan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi. 

Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Rabu 1 November 2023 Ini

Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi, Rabu 1 November 2023, di Dua Lokasi Satpas, Simak Syaratnya

Dalam sidang pemeriksaan di Gedung II MK, Jakarta, Rabu (1/11/2023) hari ini MKMK memeriksa tiga pelapor, yakni: Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara), Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), dan advokat Tumpak Nainggolan. 

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie memimpin rapat tersebut. Perkara yang disidangkan bernomor 2, 16, dan 18 MKMK/L/ARLTP/X/2023.

"Pemeriksaan klarifikasi yang tempo hari kita sebut sebagai rapat klarifikasi sudah dianggap sekaligus merupakan sidang pendahuluan," ujar Jimly di ruang sidang, Rabu. 

"Sehingga klarifikasi kita anggap sudah selesai, tinggal sekarang tahap pembuktian seperti laporan yang sudah disampaikan," sambungnya. 

Sebelumnya, MKMK menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik Ketua MK Anwar Usman. Anwar dilaporkan 16 akademisi hukum.

Baca juga: Jadwal Layanan SIM Keliling Karawang, Rabu 1 November 2023, Berikut Lokasi dan Persyaratannya

Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi Rabu 1 November 2023 Ini di Showroom Broomhive Jatiasih

MKMK juga memeriksa dugaan pelaporan etik hakim MK atas aduan Denny Indrayana dan LBH Yusuf.

Sidang untuk pelapor ini diikuti oleh 16 akademisi hukum yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) dan Denny Indrayana melalui aplikasi Zoom serta LBH Yusuf selaku pelapor.

Sidang pendahuluan

Diberitakan sebelumnya, terkait banyaknya laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi yang masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK), maka Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menggelar sidang pendahuluan dengan 9 hakim konstitusi, pada Senin 30 Oktober 2023.

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengatakan, dalam sidang pendahuluan bersama 9 hakim konstitusi tersebut ia menyampaikan soal mekanisme pemeriksaan dan jadwal.

"Jadi sesudah bersembilan (disidang-red), nanti ada pemeriksaan sendiri-sendiri biar mereka (hakim konstitusi-red) bebas. Itu menyampaikan segala sesuatu yang mereka alami terkait dengan laporan itu masing-masing," kata Jimly Asshiddiqie, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin 30 Oktober 2023.

Jimly Asshiddiqie membeberkan bahwa, saat ini sudah ada 18 laporan dugaan pelanggaran etik hakim  MK yang diterima MKMK.

Menurutnya, jumlah tersebut didominasi oleh laporan dugaan pelanggaran etik terhadap Ketua MK Anwar Usman.

Baca juga: Gibran Dampingi Prabowo, Djarot Saiful Hidayat Kecewa dan Merasa Gagal, Sebut Anak Muda Membangkang

Baca juga: Sebelum Habisi Nyawa Imam Masykur, Oknum Paspampres Ini Bikin Istri Menangis karena Batalkan Liburan

"Jadi sekarang sudah 18 laporan. Jadi sudah nambah lagi ini dua hari ini. Dari 18 itu, ada 6 isu. Kemudian ada 9 terlapor tapi yang paling pokok, paling utama, paling banyak itu Pak Anwar Usman," ucap Jimly Asshiddiqie.

"Itu Pak Anwar Usman paling banyak. Kedua, Pak Saldi. Ketiga, Pak Arief. Itu yang paling banyak. Selain itu ya bersama-sama (hakim terlapor). Ada yang bersama-sama 5 orang (hakim), ada yang 2 orang, ada yang sama-sama 9 orang," sambungnya.

Lebih lanjut, Jimly Asshiddiqie menyampaikan bahwa sidang dugaan pelanggaran etik tersebut akan digelar per sidang per satu hakim konstitusi.

"Dan kemungkinan khusus untuk ketua (Anwar Usman) dua kali. Pertama besok, terakhir nanti diperiksa lagi Karena dia paling banyak," kata Jimly Asshiddiqie.

Anwar Usman Giliran Pertama

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memastikan bakal menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mulai besok, Selasa, 31 Oktober 2023 besok. 

Baca juga: Presiden Jokowi Undang 3 Bacapres Makan Bersama, Ini Makna Posisi Duduk Mereka

Baca juga: Seorang Lelaki Tewas Ditembak di Bekasi, Ketua RT Ini Sebut Korban Dulunya Anak Buah John Kei

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengatakan, Ketua MK Anwar Usman mendapat giliran pertama untuk dihadirkan dalam sidang.
Sidang dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi tersebut akan dilakukan secara tertutup.
"Besok itu, Pak Anwar Usman, tapi itu malam. Kalau yang malam dengan hakim Anwar Usman, itu (sidang) tertutup," kata Jimly Asshiddiqie, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (30/10/2023).
Tak hanya Anwar Usman, Jimly Asshiddiqie mengungkapkan, kemungkinan MKMK juga akan menggelar sidang terhadap hakim konstitusi Saldi Isra, besok malam. 
Meski demikian, Jimly Asshiddiqie belum bisa memastikan soal kehadiran Saldi Isra dalam sidang tersebut.
"Mungkin besok itu dua, sesudah Anwar Usman dan Pak Saldi. Baru nanti, besok lagi. Pokoknya semua (hakim konstitusi) dapat giliran," ucapnya.
Lebih lanjut, Jimyl mengatakan, MKMK tak hanya menggelar sidang yang dihadiri per hakim konstitusi, tapi juga sidang yang menghadirkan sebagian atau semua hakim konstitusi.
Jumlah hakim terlapor yang dipanggil menghadiri sidang disesuaikan dengan laporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi.
"Selain itu, ya (disidang) bersama-sama. Ada yang bersama-sama lima orang (hakim konstitusi). Ada yang dua orang, ada yang sama-sama sembilan orang," kata Jimly Asshiddiqie.

Baca juga: Turun Tipis, Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Senin Ini Rp 1.035.000 Per Gram, Simak Rinciannya

Baca juga: Sesuai Lokasi Perkara, Pelimpahan Tersangka Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang ke Kejari Indramayu

Dia menegaskan bahwa agenda sidang yang menghadirkan hakim konstitusi tidak digelar secara terbuka untuk umum.
Sebab, Jimly Asshiddiqie menjelaskan, hal itu terkait ketentuan sidang untuk hakim yang sudah diatur dalam Peraturan MK (PMK).
Meski demikian, sidang beragendakan pemeriksaan pelapor dilakukan secara terbuka.
"Ya jangan (sidang terbuka) karena di peraturan PMK-nya, itu terutup. Hukum acaranya itu bilang tertutup, tertutup sepanjang menyangkut hakimnya," jelas Jimly Asshiddiqie.
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved