Kasus Pemerasan

Kasus Dugaan Pemerasan Oleh Pimpinan KPK Terhadap SYL Belum Juga Ada Tersangka, Ini Kata Kombes Ade

Padahal penyelidikan dan penyidikan kasus kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK terhadap SYL sudah berjalan dua bulan.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dedy
Wartakotalive.com
Pihak Ditreskrimsus Polda Metro Jaya belum juga menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

Terkait itu, eks penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap mengatakan sudah tidak ada alasan bagi Firli untuk mangkir lagi dari pemeriksaan Polda Metro Jaya.

"Meminta agar drama Firli Bahuri mangkir lagi dihentikan. Sebaiknya Firli segera menghadiri pemeriksaan Polda Metro Jaya hari ini setelah sebelumnya mangkir dengan alasan dinas," kata dia, dalam keterangannya, Selasa.

Menurut Yudi, hadirnya Firli akan mempercepat penyelesaian kasus dugaan pemerasan terhadap SYL oleh pimpinan KPK.

Sehingga Polda Metro Jaya dapat segera ekspose guna menentukan siapa tersangka dalam kasus tersebut.

"Apalagi Dewas (Dewan Pengawas KPK) yang hari ini rencananya akan memeriksa Firli mengundurkan jadwal minggu depan ketika jadwal dipercepat Senin kemarin," ujarnya.

BERITA VIDEO : TAK LAZIM! BIASANYA MENGGELEDAH, KINI RUMAH FIRLI BAHURI DI BEKASI DIGELEDAH POLISI

"Namun Firli tidak bisa dan pihak KPK menyatakan Firli bisanya Selasa sesuai jadwal Dewas, sehingga ketika Dewas mengundurkan jadwal pemeriksaan, tidak ada alasan lagi Firli tidak bisa hadir untuk diperiksa sebagai saksi," lanjut Yudi.

Ia menambahkan, jika kembali mangkir tanpa alasan yang patut, Firli dapat dijemput paksa oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

"Jangan ada pihak yang menghambat penyidikan, karena bisa dikenakan pidana Pasal 21 merintangi penyidikan," kata dia. 

Diberitakan sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri akan menjalani dua agenda pada Selasa (14/11/2023).

Agenda itu dari panggilan Dewan Pengawas (Dewas) KPK dengan agenda klarifikasi terkait pertemuannya dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Lalu di tanggal yang sama itu, penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya memanggil Firli untuk diperiksa soal kasus dugaan pemerasan.

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto meminta untuk menunggu yang bersangkutan apakah besok hadir atau tidak di Polda Metro Jaya.

"Sesuai panggilan kan besok. Kita lihat saja besok datang atau tidak," kata dia, kepada wartawan, Senin (13/11/2023).

"Nanti saya tanya Dirkrimsus, sudah koordinasi belum dengan Dewas (KPK)," lanjutnya.

Sumber: Wartakota
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved