Kasus Pemerasan
Polisi Selesaikan Berkas BAP Firli Bahuri Soal Pemerasan, Baca Juga Babak Baru Kasus Film Porno
pihaknya hingga saat ini merasa belum memerlukan keterangan tambahan baik terhadap Firli Bahuri maupun SYL.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA ---- Polisi belum ada rencana memeriksa kembali Firli Bahuri selaku Ketua KPK nonaktif serta eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam kasus dugaan pemerasan.
Menurut Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, pihaknya hingga saat ini merasa belum memerlukan keterangan tambahan baik terhadap Firli Bahuri maupun SYL.
"Untuk pemeriksaan SYL (serta Firli Bahuri) sementara cukup," ujar Ade Safri, kepada wartawan, Kamis (14/12/2023) saat ditanya soal pemeriksaan terhadap Firli Bahuri dan SYL.
Ia menuturkan, pihaknya saat ini adalah fokus menyelesaikan berkas perkara penyidikan atas kasus itu.
BERITA VIDEO : JADI TERSANGKA PEMERASAN, FIRLI BAHURI DIBERHENTIKAN SEMENTARA DARI JABATAN KETUA KPK
Hal tersebut mesti dilakukan agar berkas dapat segera dilimpahkan.
"Insyaallah segera dirampungkan pemberkasannya. Dalam minggu ini kami akan update," katanya.
Ketua KPK Firli Bahuri sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Baca juga: Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri Belum Ditahan, Kadiv Humas: Mohon Dipahami, Itu Kewenangan Penyidik
Penetapan Firli sebagai tersangka diungkapkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, kepada wartawan, Rabu (22/11/2023) malam.
"Menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023," ujar Ade Safri.
Ia menambahkan bahwa Firli Bahuri ditetapkan menjadi tersangka setelah gelar perkara dilaksanakan.
BERITA VIDEO : DUH! FIRLI BAHURI NGUMPET TIARAP TUTUPI MUKA DI MOBIL USAI DIPERIKSA KPK
"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup," kata dia.
Firli dijerat Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 12b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 65 KUHP.
Panggil pemeran rumah film porno
| Pria Mengaku Wartawan Ditangkap Usai Memeras Jaksa Kejati DKI, Uang Rp 5 Juta Disita Begini Modusnya |
|
|---|
| KPK Ungkap Pejabat Kemnaker Peras Agen TKA Sejak 2019, Keruk Duit Rp 53 Miliar |
|
|---|
| Ditanya Soal Kasus Firli Bahuri Belum Bisa Dibawa ke Pengadilan, Kapolda Metro: Nanti Urusan Saya |
|
|---|
| Belum Ditahan Sejak Jadi Tersangka Tahun 2023 Polda Metro Dinilai Gagal Tuntaskan Kasus Firli Bahuri |
|
|---|
| Firli Bahuri Ajukan Lagi Praperadilan Soal Status Tersangka Pemerasan, Polda Metro Siap Hadapi |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.