Kasus Pemerasan

Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri Diperiksa Lagi Kasus Dugaan Pemerasan Kamis Besok, Langsung Ditahan?

Ia menuturkan, pemeriksaan terhadap Firli Bahuri mulai dilaksanakan pukul 10.00 WIB.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dedy
Wartakotalive.com
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri saat ditemui usai ngopi di kawasan Kelurahan Pondok Kelapa, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, Selasa (19/12/2023) malam. 

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA --- Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri bakal kembali diperiksa dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, jadwal pemeriksaan Firli Bahuri akan dilakukan pada Kamis (21/12/2023) besok.

"Di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri (lantai 6 Gedung Bareskrim)," ujar Kombes Ade Safri, saat dikonfirmasi mengenai pemeriksaan Firli Bahuri, Rabu (20/12/2023).

Ia menuturkan, pemeriksaan terhadap Firli Bahuri mulai dilaksanakan pukul 10.00 WIB.

BERITA VIDEO : JADI TERSANGKA PEMERASAN, FIRLI BAHURI DIBERHENTIKAN SEMENTARA DARI JABATAN KETUA KPK

Belum diketahui apakah pemeriksaan pada esok hari akan langsung menahan Firli atau tidak.

Ini bakal menjadi ketiga kalinya eks Kabaharkam Polri diperiksa sebagai tersangka.

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menanggapi putusan hakim yang menolak praperadilan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri terkait penetapan status tersangka dalam kasus pemerasan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Baca juga: Firli Bahuri Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Gara-Gara Bawa Dokumen KPK ke Sidang Praperadilan

Diketahui, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Imelda Herawati menolak praperadilan Firli Bahuri, dalam pembacaan putusan sidang praperadilan Firli di PN Jaksel, Selasa (19/12/2023).

Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, pihaknya menyambut baik putusan tersebut.

"Kami tim penyidik menghaturkan rasa hormat dan sekaligus menyambut baik putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak seluruhnya gugatan praperadilan yang diajukan oleh Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri dan kuasa hukumnya," ujar Ade Safri, Selasa.

BERITA VIDEO : DUH! FIRLI BAHURI NGUMPET TIARAP TUTUPI MUKA DI MOBIL USAI DIPERIKSA KPK

Ia menambahkan, putusan ini membuktikan bahwa penyidikan yang dilakukan tim penyidik telah dilakukan secara profesional dan akuntabel sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Kami Tim Penyidik juga akan terus berkomitmen untuk menegakkan hukum secara profesional, transparan, akuntabel dan berkeadilan," katanya.

"Kami menjamin penyidik akan bekerja secara profesional, transparan dan akuntabel serta bebas dari segala bentuk intervensi, intimidasi, dan campur tangan dari pihak manapun, dalam melakukan penyidikan perkara aquo," lanjut Ade Safri.

Sumber: Wartakota
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved